DPR Tak Setuju Objek Cukai Baru Ditetapkan Tanpa Restu Legislatif



Komisi XI DPR RI tak setuju jika nantinya penambahan objek cukai baru bisa berjalan tanpa restu Komisi Keuangan Negara dan Perbankan tersebut. Meskipun, izin prinsip barang kena cukai itu sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.
"Loh enggak bisa seperti itu, apa pun harus izin DPR nantinya, termasuk objek cukai. Enggak bisa mereka main tentukan sendiri, buat sendiri PP untuk objek cukai baru," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut dia, saat ini pun RUU Omnibus Law Perpajakan belum dibahas bersama dengan pemerintah. Poin mengenai pengenaan objek cukai baru, katanya, akan menjadi salah satu yang akan difokuskan DPR.
"Ini belum kita bahas bersama. Tapi ini pasti akan jadi fokus bersama, karena enggak mungkin mereka main kenakan cukai tanpa izin kita, meskipun izin prinsip itu sudah ada di Omnibus Law," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, nantinya objek cukai itu bisa langsung dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tak perlu lagi mendapat izin DPR RI. Hal ini lantaran izin prinsipnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan.
Heru pun menegaskan, jika nantinya Omnibus Law Perpajakan telah disetujui DPR RI, maka pemerintah bisa langsung membuat PP untuk objek cukai baru. Begitu juga dengan penentuan tarif objek cukai tersebut, tak perlu lagi izin DPR dan bisa ditentukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Iya. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.Meski demikian, Heru memastikan pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan DPR, utamanya terkait pembahasan target penerimaan cukai dalam APBN.
"Di APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan, dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," katanya.
sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/dpr-tak-setuju-objek-cukai-baru-ditetapkan-tanpa-restu-legislatif-1spEIwnMS7p

0 komentar:

Posting Komentar