Perpres 54 Tahun 2020 Dinilai Mengebiri Hak Konstitusional DPR


JAKARTA, HALUAN.CO - Legislator menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan konstitusi.
Mengapa ini penting: Dalam UUD NRI 1945 ditegaskan, terkait pembicaraan yang menyangkut APBN harus selalu melibatkan DPR RI.
Konteks: Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 54 Tahun 2020 yang diandatangani tanggal 5 April 2020. Perpres tersebut untuk
melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Apa isi Perpres itu:
• Perpres ini telah mengubah target penerimaan negara dalam APBN 2020 menjadi Rp1.760,9 triliun dari sebelumnya Rp2.233,2 triliun atau turun Rp472,3 triliun.
• Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun sebelumnya Rp 366,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 498 miliar.
• Untuk belanja negara meningkat Rp73 triliun. Sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.
• Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun.
• Defisit anggaran yang semula 1,76 persen diubah menjadi 5,07 persen. Total utang yang tadinya hanya Rp 307,2 triliun berubah menjadi Rp 852,93 triliun.
• Defisit keseimbangan primer juga akan meningkat Rp12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun.
Apa kata anggota DPR:
Anggota Komisi XI Heri Gunawan menegaskan, pembahasan APBN harus melibatkan DPR, sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi rujukan Perpres tersebut masih harus meminta persetujuan DPR. Jika DPR menolak, maka Perppu itu akan batal dengan sendirinya.
Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Corona Terbitkan Surat Utang
Perpres tersebut mencantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dari sini dapat disimpulkan, tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas. Perpres tersebut “mengebiri” hak konstitusional DPR," tegas politikus Gerindra itu, Jumat (10/4/2020).
Anggota Komisi XI DPR dari PAN Achmad Hafisz Tohir menegaskan, pembahasan APBN harusnya dengan UU, bukan melalui Perpres.
"Saya khawatir, publik melihat seakan-akan pemerintah abai tata cara dan prosesnya. Padahal, ini mungkin saja akibat kelalaian dari para staf hukum di sana,” kata Hafisz Tohir dalam keterangan persnya, Minggu (12/4/2020).

0 komentar:

Posting Komentar