daulat.co – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasalnya, keberadaan PP 23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menabrak UU dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.
Usai Rapat Gabungan di Gedung DPR RI, Rabu (13/5/2020), ia mengungkapkan 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.
Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.
Ia mengakui permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Tetapi perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
Heri menjelaskan, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik.
“Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2). Perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dalam konteks ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk yang sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.
“Apabila anggota KSSK berniat lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya, sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta/Bank Jangkar,” sebut Heri.
“Perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan,” pungkasnya.
(M Abdurrahman)
0 komentar:
Posting Komentar