Bagaimana Nasib Pelaku UMKM di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Baleg DPR RI



PRFMNEWS - Anggota Badan Legislasi (BalegDPR RI Heri Gunawan memastikan, sektor Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah (UMKM) mendapat perhatian utama dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Bahkan ia menyebut UU Ciptaker memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

Heri mengungkapkan, proritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

“Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah,” katanya, Rabu 14 Oktober 2020, seperti dilansir prfmnews.id dari laman resmi DPR RI.

Menurut Heri, UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," jelas dia.

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha,” paparnya.

Lebih lanjut dia menerangkan UU Ciptaker juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang disebut dengan Basis Data Tunggal. Data tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

"Masih banyak poin perhatian besar UU Ciptaker terhadap klaster UMKM ini. Contohnya, UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program," tukasnya.***

0 komentar:

Posting Komentar