Hergun Soroti Putusan Banding Enam Terpidana Mati Kasus Sabu Sukabumi

 


JURNALSUKABUMI.COM – Pengurangan hukuman enam dari 13 terpidana dalam kasus sabu mencapai 402 kilogram di Sukabumi menuai sorotan. Mulanya, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi, mereka divonis mati. Namun, upaya banding mereka di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima dan hukumannya berkurang menjadi 15 tahun dan 18 tahun.

Tiga terpidana yang mendapat keringanan menjadi 15 tahun hasil putusan banding adalah Ilah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara terpidana Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga hukumannya menjadi 18 tahun.

Menanggapi keputusan banding PT Bandung itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi DPR-RI, Heri Gunawan sepertinya dibuat geram. Legislator gaek yang karib disapa Hergun ini sangat menyayangkan putusan hakim yang mengurangi hukuman enam terpidana tersebut. Terlebih, keenam terpidana itu merupakan sindikat narkotika internasional.

Anggota DPR RI, Heri Gunawan menyoroti putusan banding PT Bandung yang meringankan hukuman terhadap enam terpidana mati kasus sabu 402 kilogram di Sukabumi.

Ditegaskan Hergun, penyalahgunaan Narkoba dan obat-obat terlarang bukan masalah kalangan mampu atau tidak mampu dan atau petani ataupun nelayan. Masalah narkoba merupakan extraordinary crime, sebab merusak generasi muda ke depan.

“Katakan tidak untuk Narkoba. Kunci utama pemberantasan narkoba di Indonesia adalah dengan menindak tegas para pelaku, baik itu pengedar, bandar, hingga pengguna. Tindakan tegas dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada pelaku,” kata Legislator Senayan yang berangkat dari dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi kepada media, Minggu (27/6/2021).

Ketua DPP Partai Gerindra ini memaparkan, Indonesia saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang darurat narkoba. Kasus narkoba semakin banyak serta sulit untuk dihentikan. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Pemerintah pusat sampai membentuk BNN, tapi kalau penegakan hukum tidak sinergi tentunya akan sangat mengancam generasi muda Indonesia ke depan,” tegas Hergun.

Anggota Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR-RI ini memastikan akan membawa serta membahas persoalan ini ke dalam fraksi. Di samping itu, Hergun mendukung upaya proses hukum oleh kejaksaan agar melakukan kasasi.

“Keenam terpidana mati ini sindikat internasional. Jadi perbuatan mereka satu kesatuan. Bagaimana mereka turut terlibat membawa atau mendatangkan Narkoba. Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi,” tegasnya.

Kuasa hukum enam terpidana mati dari Kantor Hukum Bahari Sukabumi, Dedi Setiadi menilai putusan PT Bandung yang menerima bandingnya sudah sesuai dengan keadilan. Dalam pandangannya, dalam kasus itu peranan para kliennya berbeda-beda. Dalam kasus itu ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan, kata Dedi.

“Syukur, Alhamdulillah dengan putusan banding itu. Mereka adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani,” kata Dedi.

Diketahui, kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan taksiran harga mencapai Rp480 miliar dikemas mirip bola sabu itu merupakan sindikat Iran-Pakistan. Kasus ini terbongkar oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri awal Juni 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak belasan orang.

Sabu tersebut disimpan di sebuah rumah di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja, Sukabumi. Pada 6 April 2021, ke-13 pelaku diketahui divonis hukuman mati di PN Kabupaten Sukabumi.


sumber  : https://jurnalsukabumi.com/2021/06/27/hergun-soroti-putusan-banding-enam-terpidana-mati-kasus-sabu-sukabumi/

0 komentar:

Posting Komentar