Fraksi Gerindra Audensi Bareng PB PMII Kopri, Hergun: Soal RUU TPKS

 


Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Korps PMII Puteri (Kopri) menggelar audensi bersama Fraksi Gerindra DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dalam audiensi ini, diterima langsung oleh Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerrisa dan Anggota Baleg DPR RI TA. Khalid.

Heri Gunawan selaku pimpinan dalam audensi tersebut menjelaskan, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak juga laki-laki. Pelakunya dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Sejak tahun 2008 hingga 2019, Komnas Perempuan telah menghimpun data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dimana hasilnya terjadi peningkatan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) hingga 792 persen (hampir 800 persen). Artinya selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat, pada 2008 terdapat 54.425 kasus, lalu pada 2019 melonjak menjadi 431.471 kasus.

Oleh karena itu, Legislator Senayan ini menjelaskan, penyusunan RUU TPKS dilaksanakan Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf d Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang.

“Selain itu, RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Lanjut Hergun. “RUU tersebut bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa Kekerasan Seksual,” tutupnya.

Redaktur: Ujang Herlan

1 komentar:

  1. Casinos by JackpotCity Casino Site » Live!
    Enjoy a life of luxury and joy at JackpotCity Casino Site. All JackpotCity Casino sites, including all of our other top-rated games. luckyclub

    BalasHapus