FRAKSI GERINDRA MENERIMA AUDIENSI DARI KOPRI PB PMII TERKAIT RUU TPKS.

 


Dalam audiensi ini, teman-teman KOPRI PB PMII diterima langsung oleh Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerrisa dan Anggota Baleg DPR RI TA. Khalid.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Selain itu, RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU ini bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku; menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual; menangani, melindungi dan memulihkan Korban; mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; dan mewujudkan lingkungan tanpa Kekerasan Seksual.

0 komentar:

Posting Komentar