Dijamin Konstitusi Setelah Putusan MK, Gibran Berpeluang Besar Dampingi Prabowo, Kata Hergun

 


SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil IV Sukabumi, Heri Gunawan, menyebut Gibran Rakabuming Raka berpeluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 


Kendati, minimal usia 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari ditolakya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada sidang putusan yang dilakukan pada Senin (16/10/2023). 


Namun, dalam putusan gugatan lainnya, MK mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 


"Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," ungkap Heri Gunawan saat ditemui di rumah Aspirasi Rayi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Sukabumi, Senin. 

Hergun --begitu dia disapa-- juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapresnya dalam Pilres nanti telah dijamin kuat oleh konstitusi. 


Hal itu merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya.


Hergun yang saat ini menjabat di Komisi II DPR RI, mengungkapkan, pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait  putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



"Pendaftaran capres dan cawapres akan dilakukan 19-25 Oktober 2023. KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran dimulai," ungkapnya. 


Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai salah satu ketua DPP dan memiliki Relawan Manuk Dadali telah berkomitmen mendukung Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi


"Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara," tutup Hergun

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 


Dalam pertimbangannya, hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijamin Konstitusi Setelah Putusan MK, Gibran Berpeluang Besar Dampingi Prabowo, Kata Hergun, https://jabar.tribunnews.com/2023/10/16/dijamin-konstitusi-setelah-putusan-mk-gibran-berpeluang-besar-dampingi-prabowo-kata-hergun.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri

0 komentar:

Posting Komentar