Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Bebas. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan: DPR Jangan Jadi Tukang Stempel Liberalisasi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pengkajian ulang soal peliberalisasian jasa keuangan dan non keuangan. Hal ini berkenaan dengan surat Presiden Nomor R 68 tanggal 17 November 2016 tentang  Persetujuan Rencana Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam dibidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.
"Liberalisasi ini dalam bentuk jasa keuangan dan non keuangan. Keuangan berarti perdagangan dan investasi. Terkait jasa keuangan akses pasar sesama Asean dan masalah integrasi perbankan Asean. Sementara non keuangan perdagangan liberal investasi liberal," ujarnya di Senayan, Jumat 15 Januari 2016.
Ia menjelaskan, yang pasti ratifikasi ini akan dipertanyakan ke Menkeu sudah berlaku atau belum, sudah dijalankan atau belum.
"Jangan sampai DPR jadi tukang stempel. Kita minta pemerintah mengkaji protokol ini, karena menyangkut masalah liberal. Disitu tertulis meliberalisasi, bahwa protokol tersebut bertujuan meliberalisasi perdagangan dan investasi progresif. Suratnya Ibu Retno. Kalau ini tidak ada di UU nomor 7 tahun 2014 tidak akan dibahas di DPR. Protokol 1-5 udah jalan. Disini diminta persetujuan ini untuk meliberalisasi perdagangan investasi dan jasa keuangan.
Ia menilai tujuannya sudah jelas, meliberalisasi, meningkatkan perdagangan secara progresif, menciptakan iklim perdagangan kondusif, fasilitatif secara liberal dan progresif.
"Konsekuensinya berkurangnya kewenangan pemerintah dalam mengatur usaha jasa keuangan, tentunya juga dengan perdagangan, investasi terkait dengan kehadiran pemasok jasa asing. Kajian kita tentunnya meminta pemerintah apakah ratifikasi ini sudah berlaku, didalam surat kan ditandatangani 20 maret 2015, disitu 90 hari berlaku atau diberlakukan, tapi alasan pemerintah ini kan belum dijalankan. Belum berlaku, terkait dengan masalah yang belum memberlakukan ini Kamboja dan Indonesia," ucap politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut dikatakan, permasalahannya kita meminta kepada pemerintah, perjanjiannya bulan Maret, sementara diajukan oleh Presiden 17 Nopember 2015 berdasarkan surat yang ditandatangani Presiden dengan Nomor Surat R 68.
"Kenapa diajukan, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap perjanjian perdagangan internasional yang dibuat pemerintah disampaikan kepada DPR, untuk diputuskan perlu atau tidaknya. Sementara UUD 1945 pasal 11 menyatakan, perjanjian dengan negara lain harus persetujuan DPR, secara lebih luas membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat kembali ke kehidupan rakyat, beban keuangan negara," ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, beberapa UU terlibat, ada 6 UU, 1 keputusan Presiden, 1 keputusan pemerintah. Berarti harus disinergikan, apa dampaknya.

"Kita undang juga pelaku bisnis. Kita berharap pemerintah harus melindungi semua pelaku usaha dan masyarakat kita. Jangan buka liberalisasi. Bisa lakukan kajian strategis," katanya.

Jokowi Hamparkan Karpet Merah Bagi Aseng dan Asing di Sektor Keuangan dan Non Keuangan


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan maksud dan tujuan pemerintahan Jokowi meminta persetujuan DPR RI guna meratifikasi Protokol VI.

Protokol VI, lanjut dia, sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara Asean terkait sektor jasa keuangan dan non keuangan.

Adapun yang menjadi pertanyaan DPR RI dalam hal ini Komisi XI terkait protokol VI tersebut adalah mengapa pemerintah mengajukan hal tersebut tanpa menjelaskan cetak biru di dua sektor tersebut sebelumnya, ujar dia.

"Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya, kok tiba-tiba langsung loncat saja, Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR," tandas dia.

Masalahnya, sambung dia, setelah dikaji dan ditelaah Komisi XI terkait protokol VI, dalam protokol tersebut pemerintah seolah memberikan jalan bebas hambatan bagi investor dari negara lain untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) dengan leluasa dan menghiraukan undang-undang lainnya yang mengatur soal itu.

"Inikan gila,masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya disektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) yang artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng dan DPR merasa khwatir dengan hal ini karena menurut kami protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas, ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi," tegas dia.

DPR khawatir, kata dia, jika protokol VI tersebut disetujui maka peran negara yang seharusnya melindungi dua sektor tersebut tidak berdaya karena adanya protokol VI ini.

Malah dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima DPR RI dalam hal ini Komisi XI, jelas-jelas terlulis konsekuensinya, bahwa peran pemerintah akan dibatasi.

"Jika protokol VI disetujui maka konsekuensinya kehadiran negara berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng, Obama terang-terangan mengatakan dalam pidato di Kongres, bahwa Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, kok Indonesia malah sebaliknya?," tandas dia. (lih)