Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label ASEAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASEAN. Tampilkan semua postingan

Jokowi Serahkan Leher Bangsa Ini Pada Asing

NUSANEWS.COM -Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyebut langkah pemerintah Jokowi meminta persetujuan DPR RI terkait ratifikasi protokol VI terkait sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi pro asing.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dari isi didalam protokol VI itu sendiri yang menyatakan bahwa protokol VI dibuat untuk meliberalisasikan perdagangan jasa termasuk jasa keuangan.
“Ini sama saja menyerahkan leher bangsa ini dengan sukarela untuk disembelih asing,” tandas dia di DPR RI Jakarta, Senin (18/01/2016).

Ia juga mengungkapkan perihal permohonan dari pemerintah melalui menkeu yang meminta agar ratifikasi protokol VI dilakukan melalui penetapan perpres.
“Kami kurang sepakat dan kami akan mendorong harus melalui UU,” tegas dia
Paling tidak, lanjut dia, didalam protokol VI tersebut terdapat poin-poin yang menyatakan bahwa Indonesia menganut paham liberalisme.
“Pengesahan protokol VI bertujuan untuk, pertama, meliberalisasi, meningkatkan dan investasi jasa keuangan secara progresif, kedua, memfasilitasi proses integrasi ekonomi yang lebih efektif melalui liberalisasi jasa keuangan, ketiga, menjamin suatu sistem,mekanisme dan perlakuan seimbang dalam perdagangan bebas sektor jasa keuangan,” ungkap dia.
Jika menelaah poin-poin tersebut, kata dia, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah bisa melindungi pengusaha lokal dengan hadirnya protokol VI yang terlihat sangat liberal tersebut.
“Apa strategi pemerintah dalam melindungi jasa keuangan tersebut? saran saya, seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu protokol VI tersebut,” ujarnya. (ts)

DPR Pertanyakan Liberalisasi Jasa Keuangan

Jakarta (dpr.go.id) - Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk meratifikasi Protokol VI tentang kerja sama jasa keuangan dan non keuangan dengan negara-negara ASEAN. Ini bentuk liberalisasi yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan yang dihubungi Senin, (18/1), mempertanyakan surat Presiden Joko Widodo yang meminta persetujuan DPR untuk meratifikasi Protokol VI tersebut. Pemerintah, kata Heri, belum memberi penjelasan yang memadai di balik usulan ratifikasi itu.

“Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Kok, tiba-tiba langsung loncat saja,” ucap Heri penuh tanda tanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement of Services pada 20 Maret 2015. Indonesia dan Kamboja belum meratifikasi protokol ini. Dan pemerintah lewat Menkeu Bambang Brodjonegoro di hadapan Komisi XI Senin sore meminta pertimbangan DPR agar ratifikasi tersebut dapat dilakukan dengan penetapan Perpres, sesuai UU Perdagangan.

Politisi Partai Gerindra ini, menegaskan, ratifikasi ini harus ditetapkan melalui UU, tidak bisa melalui Perpres. Ia mengutip UUD NRI Tahun 1945, Pasal 11 ayat (2) bahwa Presiden dengan persetujuan DPR bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Sedangkan ayat (2) menyatakan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan mengharuskan perubahan atau pembentukan UU, harus meminta persetujuan DPR.

Menurut Heri, persoalan krusial di balik usulan ratifikasi Protokol VI ini adalah, pemerintah seolah memberi kebebasan kepada semua investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan) tanpa menghiraukan UU yang berlaku. “Ini, kan, gila. Masa pemerintah mau meliberalisasi sektor keuangan dan non keuangan. Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing.”

Dalam surat resminya, Menlu Retno Marsudi juga secara jelas menyebut bahwa protokol ini untuk meliberalisasi dan meningkatkan perdagangan jasa keuangan dan investasi secara progresif. Heri sangat mengkhawatirkan persoalan ini. “Artinya, bangsa ini ditelanjangi bangsa lain. Ini tidak boleh terjadi. Peran negara akan tereduksi oleh Protokol VI tersebut,” seru Heri lebih lanjut.

Bahkan, papar Heri lagi, dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima Komisi XI DPR, jelas-jelas terlulis konsekuensinya bahwa peran pemerintah akan dibatasi. “Jika protokol VI disetujui, maka kehadiran negara berkurang. Implikasinya, dua sektor yakni keuangan dan non keuangan akan diambil alih asing maupun aseng (para pengusaha Cina). Ironisnya, ketika Presiden Obama telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, Indonesia malah justru sebaliknya,” keluh Heri. (mh)/foto:arief/parle/iw.

Heri Gunawan: Bahaya Indonesia Tak Miliki Protokol Krisis


JAKARTA, (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan bahwa Indonesia rentan tatkala terkena imbas krisis ekonomi global atau resesi global.

Pasalnya, Indonesia tidak memiliki proteksi terkait sistem keuangan baik secara makro maupun mikro.

Demikian disampaikan Heri Gunawan menanggapi RUU JPSK jika dikaitkan dengan sektor keuangan Indonesia, RUU ini lebih tepat jika disebut Protokol Krisis dibanding JPSK.

"Early warning system kita nggak punya dan protokol krisis pun hingga hari ini pemerintah belum punya, sangat berbahaya kondisi seperti ini dan rentan negara ini alami kebangkrutan jika kena badai krisis ekonomi, makanya early warning system perlu," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (20/01/2016).

Menurutnya, early warning system ini harus segera dibuat sebagai jangkar untuk stabilitas keuangan.

"Kalau jangkar (Early warning system) ini ada, tentunya akan turut merevisi UU terkait secara sektoral," ujar dia.

Menurutnya, urgensi dibuatnya early warning system di sektor keuangan karena melihat pada kondisi riil dilapangan. Dimana pasar perbankan Indonesia yang mayoritasnya dimiliki asing dan early warning system sebagai solusi mencegah agar kekayaan bangsa ini tidak dirampok asing saat Indonesia dihantam badai krisis ekonomi global.

"Early warning system ini harus segera dibuat, terkait dengan kondisi keuangan secara global serta rentannya kondisi keuangan, dimana konglomerasi perbankan asing lebih dari 60% nya menguasai perbankan di Indonesia," pungkas dia. (lih)

Komis XI Minta Penjelasan Pemerintah Soal Protokol VI

Jakarta (dpr.go.id) - Komisi XI DPR RI mengundang dua menteri dan Gubernur BI untuk memberi penjelasan seputar kontroversi ratifikasi Protokol VI menyangkut liberalisasi jasa keuangan dan non keuangan. Presiden sendiri sudah mengajukan surat permohonan persetujuan DPR agar protokol segera disetujui.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Gubernur BI Agus Martowardoyo. Hadir pula Dewan Komisaris OJK dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, Senin (18/1). Saat membuka rapat, Fadel menyampaikan, “Pada rapat kerja kali ini, Komisi XI ingin mendengar penjelasan Menteri Keuangan mengenai rencana ratifikasi tersebut.”

Di hadapan Komisi XI, Menkeu menjelaskan, yang akan diminta ratifikasi adalah Protokol AFAS (ASEAN Framework Agreement of Services) putaran keenam. Protokol ini berisi paket komitmen bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. AFAS sendiri sudah ditandatangani pemerintah pada 1995 di Bangkok, Thailand. Tujuannya meliberalisasi perdagangan jasa, termasuk jasa keuangan dan meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN.

Liberalisasi jasa keuanganASEAN, lanjut Menkeu, merupakan bagian dari tujuan ASEAN menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Protokol ini baru berlaku setelah semua negara ASEAN meratifikasinya. Untuk meratifikasi protokol ini, pemerintah harus meminta persetujuan DPR seperti diamanatkan konstitusi. Dan pihak pemerintah minta agar ratifikasi cukup dilakukan dengan penerbitan Perpres.

Topik ini menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota Komisi XI. Liberalisai sektor jasa tentu akan mereduksi peran pemerintah untuk memberi perhatian yang serius bagi pengembangan ekonomi rakyat. DPR punya waktu 60 hari kerja pada masa sidang ini untuk memberi persetujuan. Bila DPR tidak mengambil keputusan, pemerintah dapat memutuskan sendiri perlu tidaknya meminta persetujuan DPR.

Badan Keahlian DPR sendiri dalam kajiannya merilis, protokol ini akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat, terutama pada tatanan ekonomi dan perbankan yang telah ada di Indonesia. Bila disetujui DPR, maka harus ada penyesuaian UU terkait. Misalnya, UU tentang Perbankan yang harus memberi ruang integrasi dan liberalisasi perbankan di kawasan yang disepakati oleh negara partisipan.

Sementara soal desakan pemerintah agar DPR mempertimbangkan ratifikasi ini cukup dengan Perpres, sangat ditentang Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Menurutnya, Perpres tidak cukup bagi DPR. Harus melalui penetapan UU yang dibahas oleh lintas komisi dan fraksi di DPR. Ini penting, karena menyangkut penyelamatan ekonomi rakyat yang berdampak sangat luas. (mh)/foto:arief/parle/iw.

Heri Gunawan: DPR Jangan Jadi Tukang Stempel Liberalisasi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pengkajian ulang soal peliberalisasian jasa keuangan dan non keuangan. Hal ini berkenaan dengan surat Presiden Nomor R 68 tanggal 17 November 2016 tentang  Persetujuan Rencana Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam dibidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.
"Liberalisasi ini dalam bentuk jasa keuangan dan non keuangan. Keuangan berarti perdagangan dan investasi. Terkait jasa keuangan akses pasar sesama Asean dan masalah integrasi perbankan Asean. Sementara non keuangan perdagangan liberal investasi liberal," ujarnya di Senayan, Jumat 15 Januari 2016.
Ia menjelaskan, yang pasti ratifikasi ini akan dipertanyakan ke Menkeu sudah berlaku atau belum, sudah dijalankan atau belum.
"Jangan sampai DPR jadi tukang stempel. Kita minta pemerintah mengkaji protokol ini, karena menyangkut masalah liberal. Disitu tertulis meliberalisasi, bahwa protokol tersebut bertujuan meliberalisasi perdagangan dan investasi progresif. Suratnya Ibu Retno. Kalau ini tidak ada di UU nomor 7 tahun 2014 tidak akan dibahas di DPR. Protokol 1-5 udah jalan. Disini diminta persetujuan ini untuk meliberalisasi perdagangan investasi dan jasa keuangan.
Ia menilai tujuannya sudah jelas, meliberalisasi, meningkatkan perdagangan secara progresif, menciptakan iklim perdagangan kondusif, fasilitatif secara liberal dan progresif.
"Konsekuensinya berkurangnya kewenangan pemerintah dalam mengatur usaha jasa keuangan, tentunya juga dengan perdagangan, investasi terkait dengan kehadiran pemasok jasa asing. Kajian kita tentunnya meminta pemerintah apakah ratifikasi ini sudah berlaku, didalam surat kan ditandatangani 20 maret 2015, disitu 90 hari berlaku atau diberlakukan, tapi alasan pemerintah ini kan belum dijalankan. Belum berlaku, terkait dengan masalah yang belum memberlakukan ini Kamboja dan Indonesia," ucap politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut dikatakan, permasalahannya kita meminta kepada pemerintah, perjanjiannya bulan Maret, sementara diajukan oleh Presiden 17 Nopember 2015 berdasarkan surat yang ditandatangani Presiden dengan Nomor Surat R 68.
"Kenapa diajukan, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap perjanjian perdagangan internasional yang dibuat pemerintah disampaikan kepada DPR, untuk diputuskan perlu atau tidaknya. Sementara UUD 1945 pasal 11 menyatakan, perjanjian dengan negara lain harus persetujuan DPR, secara lebih luas membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat kembali ke kehidupan rakyat, beban keuangan negara," ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, beberapa UU terlibat, ada 6 UU, 1 keputusan Presiden, 1 keputusan pemerintah. Berarti harus disinergikan, apa dampaknya.

"Kita undang juga pelaku bisnis. Kita berharap pemerintah harus melindungi semua pelaku usaha dan masyarakat kita. Jangan buka liberalisasi. Bisa lakukan kajian strategis," katanya.

DPR Dukung Pengembangan Desain Produk UKM


VIVA.co.id - Daya saing produk UKM di pasar ekspor masih rendah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merilis pengembangan inovasi desain produk UKM dari seluruh Indonesia, agar bisa bersaing di pasar ekspor.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV) mendukung langkah tersebut. Menurut Heri, selain memperbaiki kemasan, pengembangan desain produk itu juga mengefisienkan biaya produksi.



“Langkah Kemendag merintis pusat desain produk UKM adalah langkah strategis yang perlu didukung. Desain produk yang benar akan berpengaruh pada proses produksi yang efisien. Pada akhirnya, harga jual akan lebih bersaing,” katanya, di Jakarta, Jumat 13 Maret 2015.

Kemendag lewat Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional segera merintis pusat pengembangan desain regional pada akhir tahun ini. Kelak, di setiap daerah ada pusat desain produk yang membimbing para pelaku UKM mendesain dan mengefisienkan hasil-hasil produksinya.

Ditambahkan Heri, langkah perbaikan produk UKM tersebut sangat strategis untuk menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 ini. Di era MEA, tuntutan daya saing sangat tinggi. 

“Di pasar regional dan internasional, menurut saya, Indonesia masih sebagai price taker bukan penentu harga. Dengan adanya pusat pengembangan desain produk, saya harap harga-harga produk yang dihasilkan bisa lebih kompetitif,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Masalah desain produk, diakui Heri, masih jadi masalah para pelaku UKM. Heri mencontohkan, di Sukabumi banyak produk UKM terutama makanan dan minuman yang tidak bisa menembus pasar ASEAN (Malaysia dan Singapura), karena terkendala masalah desain kemasan. Hampir semua pelaku UKM di Indonesia juga mengalami hal serupa.

“Saya berharap, ke depan pusat pengembangan desain produk bisa menjadi solusi untuk menghadirkan produk dengan harga kompetitif, mengefisienkan proses produksi, dan menambah daya tarik pasar terhadap produk-produk Indonesia,” ujar Heri

Sumber : www.dpr.go.id