Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Masalah Karyawan MNA


Nasib para karyawan Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan status, akan segera dibantu penyelesaiannya oleh Komisi VI DPR. Pemerintah diminta segera selesaikan masalah karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (F-Gerindra), menegaskan, Komisi VI berkewajiban menyampaikan keluhan para karyawan MNA ini ke pemerintah. Selama Dahlan Iskan menjadi Menteri BUMN, rekomendasi DPR yang disampaikan 2 Juli 2014 itu, tidak ditindaklanjuti. Kini, di bawah Menteri BUMN yang baru Rini Soemarno, rekomendasi tersebut segera dikonfirmasi lagi untuk mengetahui sejauh mana hambatan dan responnya.

“Yang pasti rekomendasi Panja sudah ada. Kami berharap secara formal karyawan Merpati Nusantara membuat surat kepada kami, supaya nanti kami tembuskan kepada pemerintah atau instansi terkait. Kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan,” ujar Heri, Kamis sore (6/11). Seperti diketahui, DPR periode lalu sudah mengeluarkan rekomendasi yang salah satu isinya menyebutkan, agar BPK melakukan audit investigasi terhadap PT.MNA.

Semua aset MNA juga harus direvitalisasi untuk kemudian dimanfaatkan demi menyehatkan kembali MNA. Para karyawan MNA yang menemui Pimpinan Komisi VI DPR, merasa gamang dan resah selama bertahun-tahun. Stasus mereka pun tak jelas, apakah masih menjadi Karyawan PT. MNA atau sudah di-PHK. Gaji atau pun pesangon tak pernah diterima. Semuanya dalam kondisi ketidakpastian. Padahal, rekomendasi DPR sudah dilayangkan 21 Juli lalu.

“Masih ada kegamangan dari teman-teman Karyawan PT.MNA yang belum ter-follow up, karena kurangnya perhatian Kementerian BUMN terhadap BUMN-nya sendiri. Walau pun kondisinya sedang memburuk, MNA ini adalah aset negara yang harus lindungi dan diamankan. Merpati, kan, melintasi jalur perintis yang jalurnya menurut saya merupakan jalur gemuk dibanding maskapai lainnya,” ungkap Heri. Seraya menambahkan, “Semoga ada kerja sama yang baik dengan kementerian terkait, agar masalah ini dapat terselesaikan.”

Di hadapan Pimpinan Komisi VI, para karyawan kembali menagih janji pemerintah yang akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi VI tersebut. Mereka kembali menuntut agar hak-hak normatif karyawan seperti gaji, uang makan, transpor, lembur, dan THR selama 12 bulan segera dibayarkan. Begitu juga hak-hak normatif pensiunan seperti pesangon, uang penghargaan, dan pengganti hak. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.

Sumber : www.dpr.go.id 

0 komentar:

Posting Komentar