Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan

Komisi XI DPR Ingin Roadmap Spesifik Penyertaan Modal ke BUMN


JAKARTA,  - Komisi XI DPR ingin gambaran yang lebih detail dari kebijakan pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dana bergulir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan seusai menggelar rapat tertutup dengan Kemenkeu hari ini, Senin (20/1/2019). Menurutnya, gambaran detail kebijakan investasi itu akan menjadi pijakan kuat DPR dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.
"Tentunya DPR ingin melihat bagaimana dan akan digunakan untuk apa [pembiayaan investasi pemerintah]," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Politisi dari Fraksi Gerindra itu menyatakan pertemuan kali ini merupakan pembuka jalan DPR untuk menilai kegiatan pembiayaan investasi yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, data yang lebih spesifik diharapkan dapat disetor otoritas fiskal dalam pertemuan lanjutan.
Secara umum, Heri berharap setiap lembaga yang menikmati kucuran APBN baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana bergulir dapat menyerahkan peta jalan proses bisnis. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kinerja dapat dibahas secara lebih objektif.
"Kami berharap per lembaga bisa memberikan roadmap-nya ke DPR, kalau dengan PMN seperti apa dan bila tanpa PMN seperti apa nantinya," ungkapnya.
Melalui rencana berbasis data tersebut, lanjut Heri, akan memudahkan pemerintah dalam mengalokasikan dana dalam pos pembiayaan investasi. Begitu juga dengan DPR yang semakin mudah dalam menjalankan tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah.
"Kami berharap kalau memang BUMN baik diberikan PMN maupun tidak, ternyata kinerjanya tidak berubah ataupun hanya sedikit perubahannya, maka lebih baik dananya dialokasikan ke yang lain yang lebih menguntungkan," paparnya.
Seperti diketahui pada APBN 2020, pemerintah mengalokasikan pembiayaan anggaran senilai Rp307,2 triliun. Dari jumlah itu, alokasi untuk pembiayaan investasi pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp74,2 triliun. (Bsi)

Heri Gunawan : Resiko Hutang Luar Negri “3 Bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI) Hingga hari ini tidak ada penjelasan yang memuaskan dari Pemerintah.

Statistik Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang dirilis Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, menunjukkan posisi ULN Indonesia kepada Cina meroket 59 persen. Menariknya, dari 5 kreditor besar Indonesia, hanya utang ke Cina saja yang mengalami kenaikan hanya dalam waktu setahun.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Heri Gunawan memberikan tanggapan, bahwa dirinya sangat prihatin.
“Sudah kesekian kali kita mengingatkan pemerintah untuk tidak jor-joran menumpuk utang. Tapi, sepertinya pemerintah punya cara pikir yang berbeda. Kita tidak tahu persis apa yang ada dalam isi kepala pemerintah sekarang ini,”ujar Heri.
Apakah ini kebijakan ekspansi, ataukah kebijakan dari para pemburu rente, sementara kebijakan di dalam negeri dibuat kontraksi, kata Heri.
Naiknya ULN kepada Cina hingga 59 persen membenarkan dugaan bahwa pemerintah sekarang sungguh-sungguh memosisikan dirinya sebagai “pelayanan yang baik” bagi negeri tirai bambu itu. Pertanyaannya, “mengapa?” Tidak ada penjelasan yang detil. Pemerintah terkesan menutup-nutupi.
Menurut Heri banyak kasus ULN kepada Cina yang misterius seperti pinjaman kepada 3 Bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI), dll. Hingga hari ini tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pemerintah.

“Saya khawatir, dengan tidak adanya penjelasan yang komprehensif, pas kita bangun besok pagi, semakin menegaskan negara ini sudah tergadai,”kata Heri.
Dengan posisi seperti itu, ujar Heri, negara ini sedang dihadapkan dengan naiknya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Sekarang saja sudah di atas 30 persen. Sementara itu, posisi debt service ratio (DSR) terus meningkat di atas 50 persen. Artinya, beban utang bangsa ini semakin besar dan berat. Lebih dari setengah pendapatan ekspor hanya habis untuk membayar utang ke asing, kata Heri.

Heri mengatakan, beban yang harus dibayar itu akan terasa lebih berat lagi di tengah buruknya kinerja ekspor nasional. Kita semua tahu, penerimaan ekspor Indonesia, baik migas maupun nonmigas, semakin menurun. Data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2015 menunjukkan bahwa neraca perdagangan migas tercatat defisit sebesar USD1,2 miliar, lebih rendah 55,2 persen (qtq), sedangkan neraca perdagangan nonmigas hanya surplus sebesar USD4,3 miliar atau lebih rendah dari surplus triwulan sebelumnya sebesar USD5,2 miliar.
Kondisi itu seharusnya menjadi “alarm” bagi pemerintah. Peringatan keras yang bisa membuka mata dan hati pemerintah untuk tidak terus-menerus mencari “jalan pintas” dengan berhutang, ujar Heri.
“Kabinet yang gembar-gembor dengan slogan “Kerja.. Kerja… Kerja…” ditugaskan bukan untuk menggadaikan negeri ini kepada asing,”kata Heri.

Perusahaan Wapres JK dan Arifin Panigoro Dapat Kredit Utangan dari China, Ada Sesuatu?

POSMETRO INFO - Dari beberapa nama perusahaan yang mendapat kredit dana utangan dari China, ternyata terdapat nama-nama perusahaan milik Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Arifin Panigoro.

Hal ini seolah menjadi semakin kuatnya adanya ‘sesuatu’ dibalik penyaluran dana hasil utangan dari China Development Bank (CDB) sebanyak USD3 miliar kepada tiga bank BUMN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing USD1 miliar.

Bahkan ada satu perusahaan yang entah milik siapa tapi mendapat kucuran pinjaman dari ketiga bank itu. Yakni, PT Indah Kiat. Bahkan perusahaan ini bergerak di sektor pulp and paper yang sepertinya jauh dari konteks pembangunan infrastruktur.

“Cuma kami tidak bisa tanya ke mereka (direksi ketiga bank itu). Karena ketiganya itu hanya pelaksana. Yang dibelakangnya itu pemerintah, bisa jadi Menteri BUMN,” tukas anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan seusai raker dengan ketiga bank BUMN itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).

Dia memberikan data kepada media, perusahaan-perusahaan debitur yang menerima pinjaman dari hasil utangan itu. “Yang perlu dicurigai itu perusahaan PT Indah Kiat. Dari ketiga bank itu semuanya memberi kredit ke Indah Kiat. Ini ada apa?” tegasnya.

PT Indah Kiat memang mendapat kucuran kredit dari BRI sebanyak USD175 juta, dari Mandiri sebesar USD50 juta, dan dari BNI sebanyak Rp1,067 triliun.

“Kok tiga-tiganya ada Indah Kiat-nya (di daftar debitur). Terus mana untuk infrastrukturnya?” tegas Heri lagi.

Kemudian perusahaan milik JK dan Arifin juga ada di daftar tersebut. Perusahaan PT Bosowa Energi mendapat kredit dari BRI sebanyak USD143 juta. Dan dari bank yang sama ada PT Semen Bosowa yang diberi pinjaman USD55,7 miliar.

Sementara perusahaan milik Arifin ada PT Medco E&P Tomori Sulawesi yang dikucuri Mandiri sebanyak USD50 juta. Dan juga ada PT Medco Energi International Tbk juga dapat kredit dari Mandiri sebanyak USD245 juta.

“Juga ada nama perusahaan PT Sugar Labinta sebuah perkebunan gula rafinasi yang malah mendapat kredit dari BRI sebesar USD43,3 juta. Lagi-lagi mana infrastrukturnya? Itu gula rafinasi lagi,” kecam dia. [aktual]

Diapresiasi, Pembentukan Komite Konsolidasi BUMN

Jakarta (dpr.go.id) - Kementerian BUMN telah membentuk komite konsolidasi BUMN pertahanan strategis dan komite konsolidasi BUMN industri berat dan perkapalan. Langkah ini diapresiasi untuk menumbuhkan tata kelola yang profesional dan efisien.

Penilaian positif ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/2). Anggota F-Gerindra ini, berharap agar konsolidasi tersebut mampu membangkitkan industri strategis nasional yang kini dipegang PT. DI, PT. Pindad, PT. Dahana, PT. Len Industri, PT. Inti, dan PT. Inuki.

“Bangkitnya BUMN-BUMN itu akan memberi banyak efek antara lain serapan tenaga kerja yang lebih banyak, pembagian dividen dan pajak yang lebih besar kepada negara, serta menghasilkan nilai tambah lebih tinggi terhadap perekonomian nasional dengan efek berganda yang dahsyat. Industri dasar, industri hulu, industri hilir, dan industri antara, akan berkembang pesat,” papar Heri.

Sementara itu, di bidang industri berat dan perkapalan, konsolidasi kerja sama dilakukan antara PT. PAL, PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra, PT. Industri Kapal Indonesia, Dop Perkapalan Semarang, dan Dop Perkapalan Koja Bahari. Politisi dari dapil Jabar IV itu mengatakan, komite konsolidasi harus mampu menjalankan semangat Pasal 4 dan 5 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 4 menyebutkan, pertahanan negara bertujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman. Sementara pasal 5 menyebutkan, fungsi pertahanan negara untuk mempertahankan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Dengan konsolidasi ini, lanjut Heri, BUMN industri strategis bisa bergerak lebih lincah, sinergis, dan fokus pada core-competency-nya.

“Komite konsolidasi harus mampu menjangkau konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing jika ditandingkan dengan perusahaan luar negeri dengan jenis dan skala yang sama,” kilah Heri. Saat ini banyak BUMN yang core bussines-nya relatif mirip, sehingga akan lebih efektif jika dikelola dalam satu manajemen.

Konsolidasi ini juga, sambung Heri, harus memperhatikan anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core-nya. Konsolidasi harus berjalan secara total dan komprehensif. Tidak sekadar ramping di atas, tapi menggurita di bawah tanpa terkendali.

Tak hanya itu, kekayaan aset dan human capital BUMN harus menjadi bagian yang diperhatikan komite konsolidasi. “Komite konsolidasi harus mampu membuat terobosan atas masalah anggaran industri strategis yang selama ini masih terbilang relatif minim,” tutup Heri. (mh), foto : arief/parle/hr.

Kasus PLTU Jawa 7 Bukan Level Panja Tapi Pansus

JAKARTA (BeritaMoneter) - Rencana Komisi VI DPR membuat Panita Kerja (Panja) PLN terkait mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 mendapat penolakan sesama anggota dewan. Alasannya panja justru akan menimbulkan saling curiga. “Mestinya yang efektif itu mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Karena pansus lebih terbuka, sehingga masyarakat bisa melihat semuanya,” kata Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Seperti diketahui proyek PLTU Jawa 7 yang berlokasi di Bojonegara, Banten memiliki kapasitas 2 X 1000 MW. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp40 triliun.
Namun proyek ini diduga memiliki sejumlah kejanggalan.

Bahkan ditengarai sarat dengan berbagai persekongkolan. Dalam dokumen tender itu, pemenang tender China Shenhua tak mencantumkan harga Enginering Procurement and Construction (EPC).
Padahal ini menjadi salah satu prasyarat mengikuti tender. Pun begitu, Shenhua tidak mencantumkan EPC Cost Major Deviation. Bahkan didalam dokumen ini EPC nya tertanda not availabble. “Lho, Centurygate yang hanya Rp6,7 triliun saja bentuk pansus, kok PLTU Jawa 7 yang nilainya Rp40 triliun, kenapa hanya panja,” ucap Heri seraya mempertanyakan.
Jadi dengan pansus, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, maka pembahasan bisa dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Buka saja keanehan-keanehan dalam proyek PLTU Jawa 7 itu, siapa saja yang bermain. Jadi nanti ketahuan siapa saja backingnya,” tambahnya.
Menurut Heri, ini merupakan proyek strategis dan menelan anggaran yang besar. Sehingga DPR tidak boleh bermain-main. “Dengan pansus, maka target meminimalisir penyelewengan anggaran negara bisa diperkecil. Nah, kalau panja, kita tidak tahu apa target yang mau dicapai,” paparnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengingatkan agar sesama anggota dewan jangan sampai “masuk angin”. “Kita tidak ingin negara terus menerus dirugikan dengan berbagai permainan oknum,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VI DPR, baik Azam Azman Natawijaya (F-PD) dan Darmadi Durian (F-PDIP) cenderung menginginkan pembentukan panja ketimbang pansus. “Kita sepakat bentuk panja karena nilainya besar dalam proyek tersebut dan panja nantinya akan menelaah apakah ada kesalahan dan panja juga akan masuk ke pelanggaran-pelanggaran lain di PLN jadi tidak hanya soal PLTU Jawa 7 saja,” tandas Azam lagi.

DPR Desak KPK Usut Kongkalingkong BUMN dengan Swasta


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang dilakukan salah satu perusahaan plat merah yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN), terutama terkait perjanjian kontrak gedung dengan pihak swasta.

Adapun yang menjadi tanda tanya besar saat ini terkait pengelolaan aset negara yang dilakukan PT HIN, lanjut dia, dimana ada dua perusahaan besar seperti Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT HIN (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia, namun dapat dengan leluasa beroperasi.

"Menyayangkan semerawutnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara. Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," kata Heri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (08/02/2016).

Selain itu, kata dia, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak. Sebab dalam kontrak awal hanya ada empat BOT.

Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2, ungkap dia.

"Jadi, kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp 1,2 triliun," terang dia.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan; dan keempat, PT Cipta Karya  Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.

Untuk itu, tegas dia, DPR RI meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian.

"Disamping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali," pungkas dia. (mnx)

Komisi XI Desak KPK Usut Tuntas BOT PT HIN

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan memberikan catatan kritis terkait Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia.
Ia menyayangkan sembrautnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara.
"Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," ujarnya, Selasa 9 Februari 2016.
Ia menambahkan, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak, sebab dalam kontak awal hanya ada empat BOT.
"Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2. Kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp1,2 triliun," ucap politisi Gerindra ini.
Ia juga menuturkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan, dan keempat, PT Cipta Karya  Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.
"Komisi XI Meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian," jelasnya.
Heri mengatakan, di samping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali.

Komisi VI Apresiasi Pemerintah Rampingkan Jumlah BUMN

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi rencana pemerintah merampingkan jumlah BUMN dari 119 menjadi 85.

Menurut politisi Gerindra, perampingan tersebut ditujukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, BUMN bisa bersinergi dan fokus serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.

“Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen,”katanya.

Heri mengatakan, klasifikasi perampingan itu bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, pertahanan, dll.

“Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri,”ujarnya.

Selain itu, ujar Heri, perampingan harus difokuskan juga pada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core business-nya. Sehingga tidak terjadi raping diatas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali, tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan aset BUMN itu sendiri baik aset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun aset human capitalnya.

Tentunya rencana perampingan ini akan kita sinergikan dengan peraturan dalam bentuk Undang-undang yang akan dan sedang di bahas saat ini dan menjadi prolegnas DPR, untuk perbaikan terkait perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN, agar BUMN kita benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata, dimana rencana penggabungan ini sampai dengan tahun 2020.

Heri berharap UU BUMN yang baru sudah selesai dan diundangkan guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional.

"Perihal ini tentunya akan kami pertanyakan secara tegas dan jelas atas roadmap dan bisnis plan dari Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan segera kami gelar," ujarnya di Senayan, Selasa 24 November 2015.

Ini 17 Item Terkait Perubahan UU BUMN

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI sedang menyusun perubahan UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan UU BUMN tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 nomor urut 19.

Penyusunan perubahan tersebut juga dikarenakan adanya keinginan untuk mengurangi jumlah BUMN dari 119 BUMN menjadi 85 BUMN sebagaimana yang dilontarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Berikut 17 item yang akan diubah dalam UU BUMN sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RIk, Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

1. Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013 yang menyebutkan 1) bahwa BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya adalah (i) badan usaha kepunyaan negara, (ii) fungsinya menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta sumber daya alam Indonesia, (iii) sebagian besar atau seluruh modal usaha berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan (iv) untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar kesimpulan tersebut BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya berbeda dengan badan hukum privat yang juga menyelenggarakan usaha di satu pihak dan berbeda pula dari organ penyelenggara negara yang tidak menyelenggarakan usaha, seperti lembaga negara dan kementerian atau badan. 2) Masih terdapat permasalahan lain yang harus dipertimbangkan, yaitu mengenai paradigma fungsi BUMN atau BUMD sebagai kepanjangan tangan negara, yang dilaksanakan berdasarkan paradigma bisnis (business judgement rules) yang sungguh-sungguh berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan paradigma pemerintahan (government judgement rules).

2. Bahwa benar, kekayaan negara tersebut telah bertransformasi menjadi modal BUMN atau BUMD sebagai modal usaha yang pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha (business judgment rules), namun pemisahan kekayaan negara tersebut tidak menjadikan beralih menjadi kekayaan BUMN atau BUMD yang terlepas dari kekayaan negara, karena dari perspektif transaksi yang terjadi jelas hanya pemisahan yang tidak dapat dikonstruksikan sebagai pengalihan kepemilikan, oleh karena itu tetap sebagai kekayaan negara dan dengan demikian kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku.

3. Filosofi Pembentukan BUMN: Dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai  hajat  hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” serta “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini menjadi prinsip sekaligus legitimasi bagi berdirinya BUMN dan juga pengelolaannya, dimana di dalamnya diamanatkan negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad) dilakukan melalui pembentukan peraturan, mengurus (bestuursdaad) dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie), mengelola (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan negara c.q. Pemerintah untuk mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan negara  bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan mengawasi (toezichthoudensdaad) yaitu pemerintah mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

4. Maksud dan tujuan pendirian BUMN belum diatur pemisahan dan kriteria secara tegas tentang BUMN yang bertujuan untuk menjalankan kewajiban pelayanan umum atau yang bertujuan mengejar keuntungan, sehingga mencampuradukkan pengelolaan BUMN dan berakibat BUMN tidak profesional. Perubahan BUMN dilakukan tidak sesuai dengan tujuan awal pendiriannya misalnya Perum KAI menjadi PT KAI.

5. Belum jelasnya ketentuan mengenai definisi BUMN. Dalam praktek korporasi, BUMN mengacu sepenuhnya pada praktek korporasi Perseroan Terbatas padahal kedudukan BUMN harus dibedakan dengan praktek koporasi pada Perseroan Terbatas. Sebagai contoh adalah Permen No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN yang mengatur bahwa proses penjualan aset BUMN hanya perlu melalui persetujuan RUPS.Perbedaan besaran kepemilikan modal antara definisi BUMN (UU BUMN) dengan perusahaan Negara (UU Keuangan Negara) menimbulkan multitafsir terhadap status perusahaan negara yang kepemilikan modalnya oleh Negara di bawah 51% namun tidak berstatus BUMN.

6. Pengertian “kekayaan negara yang dipisahkan” menimbulkan multi tafsir antara hak dan kewajiban Negara terhadap BUMN apakah Negara hanya berfungsi sebagai penatausahaan atau ikut bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kekayaan Negara tersebut. Hal ini sudah ditegaskan berdasarkan Putusan MK yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN termasuk ke dalam lingkup keuangan negara sehingga kewenangan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah.

7. Pengertian  “menteri” tidak jelas dan rancu, apakah Kementerian yang “memegang kuasa atas kekayaan Negara yang dipisahkan” dalam hal ini Menteri Keuangan, ataukah kementerian yang “memegang peran untuk melakukan pembinaan dan merumuskan kebijakan nasional terkait kelembagaan BUMN” dalam hal ini Menteri BUMN. Pengertian  “menteri” tidak jelas dan rancu juga terdapat pada pendelegasian wewenang menteri keuangan kepada menteri BUMN dalam RUPS, sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyebabkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

8. Kerancuan dalam pelaksanaan privatisasi yaitu dengan menjual BUMN dan belum memadainya pengaturan mengenai kriteria dan pelaksanaan privatisasi Persero. Dalam prakteknya ada BUMN yang menguntungkan justru diprivatisasi sehingga mengurangi potensi deviden dan pajak yang dapat disetor ke kas negara. Sementara di sisi lain banyak BUMN yang merugi namun tetap dipertahankan oleh negara walaupun BUMN tersebut tidak bersifat strategis dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak, akibatnya pemerintah harus terus memberikan penyertaan modal negara kepada BUMN yang merugi tersebut. Oleh karena itu perlu batasan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara yang dapat diprivatisasi dan tidak dapat diprivatisasi. Terhadap BUMN yang bersifat strategis dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak walaupun merugi tetap dikuasai oleh negara. Privatisasi harus menegaskan komposisi kepemilikan saham Pemerintah pada BUMN terbuka minimal 60 persen dan proses privatisasi BUMN harus mengedepankan partisipasi modal swasta dalam negeri.

9. Banyaknya pihak yang melakukan pemeriksaan eksternal keuangan terhadap BUMN sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak mencerminkan efisiensi dan berkeadilan berdasarkan UU Keuangan Negara, UU BPK dan UU Perseoran Terbatas. Padahal kewenangan permeriksaan keuangan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK. BPK dalam melakukan pemeriksaan masih menggunakan pendekatan government judgment rules semestinya pemeriksaan menggunakan pendekatan bussiness judgment rules.

10. Persyaratan organ BUMN : Pengangkatan Direksi; 1) Belum adanya ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai kualifikasi kompetensi yang menyebabkan Direksi BUMN dapat berpindah ke BUMN lain yang tidak sesuai dengan bidang kompetensinya. 2) Belum adanya ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai frekuensi masa jabatan Direksi BUMN menyebabkan Direksi BUMN dapat berpindah ke BUMN lainnya begitu masa jabatan nya habis dan dapat diangkat berkali-kali pada BUMN yang lain. 3) Sebagai implikasi dari ketidakjelasan kualifikasi kompetensi dan batasan frekuensi masa jabatan Direksi BUMN di atas maka jenjang karir karyawan di suatu BUMN menjadi terhambat (menutup kesempatan untuk regenerasi), sebagai contoh yang terjadi pada Direktur Utama sektor perbankan pindah menjadi Direktur Utama sektor energi dan Direktur Operasional pada perusahaan BUMN sebelumnya berpindah menjadi Direktur Keuangan pada BUMN lain. 4) Belum jelasnya mekanisme reward and punishment kepada direksi dalam rangka menjalankan good corporate governance. Pengangkatan Komisaris; Pengangkatan komisaris harus lebih diperjelas mengenai kompetensinya, karena banyak komisaris yang tidak memiliki kompetensi.  Seharusnya Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

11. Penyertaan Modal Negara. Tidak tegasnya pengaturan mengenai penyertaan modal negara menyebabkan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan modal negara harus berupa uang. Menurut ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan negara meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karena itu penyertaan modal negara pada BUMN yang berupa barang juga harus melalui persetujuan DPR, seperti pembelian pesawat oleh pemerintah. Belum adanya pengaturan mengenai kriteria BUMN yang dapat memperoleh PMN. Akibatnya BUMN yang tidak berkinerja dan terus merugi tetap dimungkinkan untuk memperoleh PMN.

12. Anak Perusahaan BUMN dan Holding BUMN. Kriteria mengenai pendirian anak perusahaan oleh BUMN belum jelas, sehingga terdapat BUMN yang membentuk anak perusahaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian, bahkan berakibat kerugian pada BUMN. Pembentukan anak perusahaan BUMN tidak sesuai dengan core bussiness induk perusahaan. Banyak BUMN yang merugi juga mendirikan anak perusahaan yang berakibat menambah potensi kerugian perusahaan induknya. Pendirian holding BUMN cenderung berpotensi menghilangkan aset BUMN, oleh karena itu perlu regulasi yang jelas mengenai pembentukan holding. Karena penafsiran status anak perusahaan BUMN tidak lagi merupakan BUMN maka terdapat modus penggelapan aset melalui pendirian anak perusahaan dan manajemen BUMN induk fokus pada pengembangan usaha anak perusahaan sehingga anak perusahaan memperoleh keuntungan lebih banyak daripada induk perusahaan (mengurangi setoran deviden BUMN ke kas negara). Selain itu praktek penjualan/pemindahtanganan/kerja sama operasi yang melibatkan aset dengan pihak swasta dilakukan melalui anak perusahaan dan tidak melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selama ini pendirian anak perusahaan dan holding BUMN tidak melalui proses persetujuan DPR. Belum jelasnya pengaturan mengenai pengelolaan aset-aset cabang-cabang BUMN dan anak perusahaan BUMN yang ada di daerah.

13. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Banyaknya BUMN yang belum optimal melaksanakan program kemitraan dan bina lingkungan karena masih mengacu pada Pasal 74 UU Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sementara itu menurut ketentuan dalam UU BUMN (Pasal 88), menyebutkan BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Apakah pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan serta CSR dapat dilakukan oleh BUMN rugi?

14. Kewenangan RUPS yang berportensi menimbulkan masalah, yaitu terkait daya ikat Surat Menteri dan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakili Menteri dalam RUPS karena selain organ BUMN pihak lain manapun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU BUMN.

15. Belum diterapkannya Ketentuan Pasal 21 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional, termasuk pengaturan kewajiban BUMN untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi, terutama transaksi antar BUMN dan transaksi dalam negeri.

16. Belum tegasnya rumusan fungsi pengawasan DPR terhadap pemindahtanganan/pelepasan/dan KSO aset BUMN sebagaimana diatur dalam Pasa 45 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 46 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

17. Keterkaitan UU BUMN dengan UU Lain sehingga membutuhkan harmonisasi, yaitu: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,; UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK; UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU/Prp No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; UU No. 39 Tahun 2008  tentang  Kementerian Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Komisi VI Dukung Pengurangan Jumlah BUMN

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI menyambut baik rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang ingin mengurangi jumlah perusahaan dari 119 menjadi 85 BUMN.

"Komisi VI DPR mengapresiasi keinginan Menteri BUMN yang ingin mengurangi jumlah BUMN. Setuju penggurangan jumlah BUMN dari 119 jadi 85 BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, langkah Menteri BUMN itu sudah tepat karena untuk mensinergikan sejumlah BUMN yang memiliki bidang usaha yang sama.

"Inti setuju satu sektor, yang sejenis dimerger dengan syarat SDM yang ada turut bergabung tidak boleh hilang. Intinya terjadi sinergi antar-BUMN. jangan sampai ramping di atas, gemuk di bawah. Maksudnya, tidak ada anak perusahaan dari hasil pengurangan tersebut," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kebijakan tersebut strategis sepanjang pengurangan jumlah BUMN adalah untuk kepentingan negara.

"Kalau untuk agen pembangunan, bersinergi, tidak hilangkan aset negara, kita setuju. Termasuk, jangan sampai aset negara pindah ke anak perusahaan BUMN," kata Heri.

Untuk melaksanakan pengurangan jumlah BUMN, dikemukakannya, perlu direvisi atau bahkan mengubah Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Ada 17 item yang akan diubah bila pengurangan jumlah BUMN dilakukan. DPR harus memperbaiki UU BUMN," demikian Heri Gunawan.

Heri Gunawan: Kenapa Proyek KRL Digarap Cina Bukan Jepang ?

VIVA.co.id - Pemerintah memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bakal digarap investor asal Cina. Pelaksanaan proyek yang ditaksir membutuhkan dana sekitar Rp60 triliun tersebut akan digelar dengan model kerja sama business to business (B to B) antara investor Cina dengan konssorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan memberikan tanggapan soal kerjasama ini. “Ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah. Pertama kenapa harus Cina bukan Jepang? Mungkinkah, salah satu pertimbangannya karena pangsa pasar mobil Cina yang besar di Indonesia? Sebetulnya, dari sisi pengalaman dan teknologi, Jepang harusnya lebih unggul,” ujar Heri, di Senayan, Senin 5 Oktober 2015.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Jepang sudah menyelesaikan Feasibility Study (FS) terlebih dahulu. Kenapa tiba-tiba Cina yang dapat proyek tersebut? Bukankah keputusan strategis pemerintah sebaiknya tidak dilihat dari perspektif untuk rugi, tapi juga secara politik?. 

Kedua, ujar Heri soal skema investasinya. Kalau bukan dari APBN langsung, PMN atau pinjaman, lalu lewat skema apa? Ini proyek infrastruktur jangka panjang yang punya resiko keuangan jangka panjang pada BUMN yang ditunjuk dalam konsorsium itu. “Apalagi dalam konsorsium itu, ada BUMN yang agenda prioritasnya bukan untuk infrastruktur transportasi,” ucap Heri.

Ketiga yang dipertanyakan Heri, sebagai investasi jangka panjang, tentu mempunyai dampak pada pendapatan negara dari konsorsium BUMN. “Apalagi kita tahu tugas BUMN bukan bisnis semata (business as usual), tapi juga ada tanggung jawab pelayanan publik, sehingga jangan sampai tugas-tugas prioritas konsorsium BUMN itu terbengkalai,”kata Heri.

“Karenanya, pemerintah harus memberi klarifikasi secara detil dan lengkap. Apalagi, makin kuat isu bahwa ada “barter proyek” disitu sebagai salah satu tukar-guling dengan pinjaman tiga bank BUMN sebelumnya, yaitu Mandiri, BRI dan BNI,” ujarnya.

Adapun BUMN yang akan terlibat dalam konsorsium tersebut meilputi PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga, PT Kereta Api Indonesia, serta PT Perkebunan Nusantara VIII. Sebelumnya pemerintah Jepang dan Cina saling bersaing untuk menggarap proyek kereta cepat dengan model G to G. Namun karena kondisi anggaran negara tidak memadai, pemerintah memilih model B to B yang dianggap lebih layak tanpa harus melibatkan investasi APBN langsung, PMN, maupun jaminan pinjaman.

Ajukan Utang Rp 43 Triliun, Rini Tak Ajak DPR

JAKARTAWakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengaku tidak diajak bicara oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang pengajuan utang Rp 43 triliun untuk tiga bank BUMN dari China Development Bank (CDB). 
Heri khawatir, kalau di kemudian hari tiga bank dimaksud harus menanggung resiko utang, ujung-ujungnya tukar guling.
"Menteri BUMN telah mengajukan pinjaman kepada CDB untuk BNI-46, Mandiri, dan BRI. Kami DPR tidak diajak bicara. Kekhawatiran DPR, kalau terjadi nantinya risiko utang, tiga bank BUMN tersebut sangat mungkin ditukar-guling," kata Heri Gunawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (25/9).
Keputusan sepihak dari Rini tersebut lanjutnya, menciderai semangat pembahasan RUU BUMN yang sedang berlangsung. "Salah satu poin pentingnya adalah penguatan kontrol DPR terhadap setiap aksi korporasi yang strategik dan berisiko besar seperti utang,” tegas Heri.
Dia menjelaskan, total pinjaman USD 3 miliar, masing-masing bank pelat merah itu mendapat USD 1 miliar. Jangka waktu pinjaman itu selama 10 tahun dengan komposisi 30 persen dalam mata uang Tiongkok, dan 70 persen dalam dolar Amerika Serikat.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi VI DPR, belum mendapat penjelasan resmi dari tiga bank tersebut dan Menteri BUMN mengenai apa saja yang tertuang dalam komitmen perjanjian utang itu. 
Melihat komposisi utang seperti itu, lanjutnya, muncul kekhawatiran terhadap risiko utang itu. Indonesia tentu tidak ingin bila nanti tiba-tiba ketiga perbankan itu menjadi jaminan utang atau tergadai.
“Tanpa kontrol DPR, semua hal bisa saja terjadi. Pemberi utang tentu tidak mau rugi. Tiba-tiba saja, misalnya, sudah terjadi share swap (tukar guling) atau tiba-tiba saja saham ketiga BUMN itu sudah dikuasai asing. Siapa yang tahu?” tanya dia.
Saat ini, lanjut Heri, utang swasta dan BUMN sedang meroket dengan angka yang fantastis. Totalnya di atas 80 persen dari utang luar negeri.
“Cara atau ulah Menteri BUMN yang main putus sepihak ini akan memunculkan banyak spekulasi. Lebih-lebih alasan pinjaman itu ditujukan untuk membiayai proyek infrastruktur yang pembahasannya belum clear dan masih memiliki peluang gagal,” pungkas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini. (fas/jpnn)

Pemerintah tak Serius Garap Industri Strategis

JAKARTA (JPPN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak serius dalam menggarap industri strategis nasional. Indikasinya, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Industri Strategis.

Menurut politikus Gerindra itu, pemerintah selalu berkobar-kobar setiap kali bicara soal penguatan industri strategis nasional. Seperti penguatan perusahaan pelat merah, PT DI, PT Pindad, PT Krakatau Steel, dan PAL Indonesia dan lain-lain. Sayangnya, itu hanya berakhir dalam ucapan semata.
"Kita mudah loyo ketika mulai bergerak pada tahap implementasi. Hingga saat ini kita tetap tidak punya peraturan spesifik dan detil terkait industri strategis nasional," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (7/9).
Padahal, aturan tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tidak adanya regulasi pendukung membuat Heri pesimistis pemerintah mampu membuat road map yang jelas tentang arah pembangunan industri strategis.
"Ini menjadi indikasi bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian tidak terlalu serius mengatur secara teknis mengenai konsep penguasaan negara pada industri strategis," ujarnya.
Menurut Heri, keberadaan PP dan aturan turunan lainnya sangat penting. Dengan begitu, road map industri strategis akan lebih bernilai dan punya kaki sehingga bisa digerakkan. Rakyat menurut Heri, tidak mau lagi mendengar BUMN-BUMN strategis yang terus merugi, berkinerja pas-pasan, sehingga dengan mudahnya diserahkan kepada asing atas nama efisiensi.
"Jika pemerintah tidak pro aktif dan berlarut-larut, maka keseriusan pemerintah untuk tidak lagi mengerdilkan industri strategis, layak dipertanyakan," pungkasnya. (fat/jpnn)

DPR PERTANYAKAN SIKAP PLN TERKAIT PEMBANGKIT LISTRIK DIKELOLA SWASTA

JAKARTA, HALUAN Komisi VI DPR RI mem­pertanyakan pengelolaan pembangkit listrik yang diserahkan PLN kepada pihak swasta.  Pada hal PLN sudah mendapat alokasi anggaran PMN tahun 2015 sebesar Rp5 triliun dan kini PLN kembali mengajukan PMN kembali sebesar Rp10 triliun.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan  dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi PT. PLN, Senin (31/8). Rapat dipimpin Ketua Komisi VI Hafisz Tohir dan dihadiri Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

“Kalau kami lihat pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk 2015-2019 banyak dikelola oleh swasta pembangkitnya. Apakah ini unsur kesengajaan. Yang Rp5 triliun saja tidak diurus. Terus ditambah lagi Rp10 triliun nanti tidak diurus lagi. Sementara kebutuhan listrik tinggi, akhirnya dikelola oleh swasta. PLN hanya untuk mendistribusikan saja. Kalau pembangkit dikuasai swasta yang mungkin saja berasal dari negara lain, mau ke mana negara kita dibawa?” tegas Heri.

Politisi Partai Gerindra tersebut mempertanyakan nasionalisme Dirut PLN dan Kementerian BUMN dalam mengelola energi listrik nasional. PT. PLN sendiri dalam rancangan pembangunan infrastruktur kelistrikan tahun 2015-2019, telah membagi proyek untuk PLN dan swasta. PLN mengerjakan proyek pembangkit 14.138 MW dengan transmisi 43.284 kms dan gardu induk 103.839 MVA. Kebutuhan anggarannya mencapai Rp645 triliun.

Sementara untuk swasta mengerjakan proyek pembangkit 28.802 MW dengan transmisi 3.313 kms dan gardu induk 4.950 MVA. Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp615 triliun. Pola inilah yang banyak dikritik dan dipertanyakan Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR  Sartono Hutomo juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang telah mencanangkan pembangunan mega proyek listrik 35 ribu megawatt (MW). dalam mega proyek tersebut,  PLN hanya mendapat sedikit peran dan lebih banyak diserahkan kepada pihak swasta. “Dengan kondisi ini, kedaulatan negara di bidang energi listrik terancam,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Sartono, anggaran mega proyek tersebut bersumber dari APBN, BUMN (PT.PLN), dan swasta. PLN hanya mendapat pengerjaan proyek 5 ribu MW. “Ini artinya investasi pembangunan selebihnya dipegang swasta. Melihat begitu besarnya porsi swasta maka penguasaan terbesar yang menjadi salah satu sumber energi pokok rakyat ini ialah swasta. Tentu swasta pasti akan memainkan insting bisnisnya dalam proyek tersebut. Bila ini terjadi, di mana kita bicara tentang kedaulatan negara dalam bidang energi,” tegasnya.

Dia sangat disayangkan bila PLN hanya berkuasa di ranah hilir, yaitu transmisi dan distribusi saja. Sementara hulunya dikuasai swasta. Politisi dari dapil Jatim VII itu merasa khawatir dengan penguasaan swasta dalam mega proyek ini, rakyat kecil kelak tidak mendapatkan harga listrik yang murah untuk kebutuhan rumah tangganya.(h/sam)

Serikat Pekerja JICT bawa Kasus Pelindo II ke DPR

JPNN - Komisi VI DPR RI menerima rombongan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (1/9). Mereka datang menyampaikan keluhan soal pengelolaan pelabuhan di bawah PT Pelindo II.


Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, sebelum pertemuan mengatakan selain mendengar penyampaian serikat pekerja JICT, pihaknya juga ingin menanyakan beberapa soal terkait pengelolaan pelabuhan seperti dwelling time. “Itu berkaitan dengan dwelling time. Komisi VI DPR RI juga akan mempertanyakan juga masalah kontrak ke pelabuhan,” kata Heri, di gedung DPR Jakarta. 


Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan, kedatangan mereka ke DPR meminta Komisi VI menolak perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan sebagaimana konsensi yang disepakati pemegang saham mayoritas dengan pemerintah.

“Konsesi JICT yang seharusnya berakhir 2019, namun diperpanjang hingga 2039. Kami sebagai serikat pekerja menolak diperpanjang karena memang seharusnya ini bisa dikelola anak bangsa,” kata Nova.

Menurutnya, perpanjangan kontrak sebelumnya terjadi saat krisis moneter tahun 1998, melalui letter of intent di IMF yang menyebutkan salah satunya unit terminal peti kemas di Pelindo II yang akhirmya berganti nama Jakarta International Container Terminal, dijual atau diprivatisasi selama 20 tahun. Sahamnya 51 persen dimiliki oleh Hachinson, Hong Kong.

“Sekarang akan ada proses perpanjangan hingga 2039 dan ini kami tolak, terutama izin perpanjangan yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, berdasarkan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sampai saat ini izin dari Kemenhub via Otoritas Pelabuhan belum pernah ada.

“Kami meminta dan berharap Komisi VI DPR menyampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membatalkan konsensi ini. Kalau ada kebutuhan yang urgen sekali, aturan-aturan main, harga, harus dipatuhi,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Heri Gunawan mengatakan akan meminta meminta penjelasan dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. “Kami akan panggil Pak Lino untuk menjelaskan masalah yang ada di Pelindo II. Kami akan pertanyakan permasalahan yang terjadi. Tapi sebelum panggil Pak Lino, kita akan tanyakan kepada Menteri BUMN terkait masalah ini," pungkasnya.

Berita Terkait :
  1. Komisi VI Tanyakan Pelindo II ke Serikat Pekerja
  2. Serikat Pekerja JICT bawa Kasus Pelindo II ke DPR
  3. DPR Bakal Panggil Dirut Pelindo II 
  4. Komisi VI DPR Akan Panggil Rini Soemarno dan Lino 
  5. Kepada DPR, Serikat Pekerja JICT Adukan Perpanjangan Konsesi ke Asing
  6. Serikat Pekerja Adukan Persoalan Pengelolaan Pelabuhan kepada DPR
  7. Komisi VI DPR RI gelar rapat dengar pendapat dengan Serikat Pekerja JICT
  8. Komisi VI DPR Terima Keluhan Serikat Pekerja JICT Tanjung Priok
  9. Ancam Presiden, Komisi VI DPR Bakal Panggil Dirut Pelindo II
  10. DPR Siap Panggil RJ Lino Terkait Arogansi Kepada SP JICT
  11. Terima Keluhan SP JICT, Komisi VI Janji Panggil Dirut Pelindo II
  12. Komisi VI Akan Panggil Dirut Pelindo II


Sikap RJ Lino Rendahkan Lembaga Kepresidenan

Jakarta - Dirut PT. Pelindo II RJ. Lino dinilai merendahkan lembaga kepresiden, menyusul reaksinya atas penggeledahan kantornya oleh kepolisian. Bahkan, Lino mengancam mengundurkan diri sebagai dirut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil untuk disampaikan kepada presiden.
“Dari bahasa yang digunakan sangat tidak pas dan tidak etis dilakukan oleh seorang Dirut BUMN. Seolah-olah Lino adalah orang yang sangat powerfull dan biasa ngatur segalanya, termasuk presiden. Ini sudah kebablasan, ada orang di Republik ini yang bisa ngomong seenaknya dan minta presiden untuk melakukan apa yang ia mau,” kata Heri Gunawan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin (31/8).
Menteri PPN dan Menteri BUMN harus mengklarifikasi sekaligus meluruskan sikap Lino tersebut. Menurut Heri, sikap Lino tersebut selain tidak etis dan arogan juga telah merendahkan lembaga kepresidenan. “Presiden harus tegas untuk menyudahi semua kelucuan-kelucuan ini. Luruskan, ini sudah di luar batas. Republik ini didirikan bukan untuk dikuasai segelentir orang secara seenaknya. Tidak boleh ada satupun orang yang merasa bisa mengatur segalanya,” tandas Heri.
Di negara hukum ini, semua orang diperlakukan setara di mata hukum, tidak ada yang merasa lebih superior. “Kalau isi pembicaraan itu benar, kami minta Kementerian BUMN segera mencopot Dirut Pelindo II RJ.Lino. Apa yang ia lakukan tidak sesuai lagi dengan asas-asas kepatutan dan kepantasan sebagai seorang direktur BUMN,” ujarnya.
Heri mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ini. Dia berharap, semua kasus dugaan penyimpangan di Pelindo II segera diusut, seperti kasus mobil crane, dan perpanjangan kontrak JICT.

Pimpinan Komisi VI Minta RJ Lino Diganti

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menilai, Direktur PT Pelindo II RJ Lino layak diganti akibat melakukan tindakan tidak etis dihadapan publik melalui media mengancam mengundurkan diri dari jabatan setelah mengetahui penggeledahan dilakukan Polisi di kantornya, Jumat (28/8/2015).

"Dari bahasanya tidak pas, seolah-olah Lino orang yang sangat powerful dan bisa ngatur segalanya, termasuk presiden. Ini gila. Bahwa ada orang di republik ini yang bisa ngomong seenaknya dan minta presiden untuk melakukan apa yang ia mau," kata Heri, Minggu (30/8/2015), melalui keterangan tertulis.

Menurut Heri, pihak Kepresidenan harus mengklarifikasi ini, begitu juga Menteri Bapennas Sofyan Djalil dan Menteri BUMN Rini Soemarno perlu meluruskan persoalan tersebut.

"Betapa lembaga kepresiden benar-benar sudah tidak punya wibawa sama sekali. Terombang-ambing dan tak berdaya di tengah gempuran berbagai kepentingan," kata Heri.

Dikatakan, ada baiknya Lino diganti agar membuat kerja Bareskrim lebih maksimal dan efektif.

"Kami mengapresiasi juga meminta Bareskrim untuk terus usut tuntas semua dugaan penyimpangan di Pelindo II, seperti kasus mobile crane, dan lainnya," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino mengancam akan mengundurkan diri dari jabatan.

Ultimatum itu disampaikan Lino pada media saat mengetahui kantornya digeledah Polisi tanpa pemberitahuan terhadap dirinya, Jumat (28/8/2015).

Saat dicecar media, RJ Lino sempat berbincang melalui telepon diduga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.

Lino kemudian meminta Sofyan, agar memberi tahu Presiden Joko Widodo terkait rencananya mundur dari jabatan.

"Ini contoh nggak baik untuk negeri ini. Kasih tahu Presiden, 'Pak, kalau caranya begini, saya berhenti saja besok," kata Lino seperti dikutip berbagai sumber. (RZ/AKS)