DPR Desak KPK Usut Kongkalingkong BUMN dengan Swasta


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang dilakukan salah satu perusahaan plat merah yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN), terutama terkait perjanjian kontrak gedung dengan pihak swasta.

Adapun yang menjadi tanda tanya besar saat ini terkait pengelolaan aset negara yang dilakukan PT HIN, lanjut dia, dimana ada dua perusahaan besar seperti Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT HIN (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia, namun dapat dengan leluasa beroperasi.

"Menyayangkan semerawutnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara. Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," kata Heri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (08/02/2016).

Selain itu, kata dia, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak. Sebab dalam kontrak awal hanya ada empat BOT.

Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2, ungkap dia.

"Jadi, kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp 1,2 triliun," terang dia.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan; dan keempat, PT Cipta Karya  Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.

Untuk itu, tegas dia, DPR RI meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian.

"Disamping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali," pungkas dia. (mnx)

0 komentar:

Posting Komentar