Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label BOT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOT. Tampilkan semua postingan

DPR Desak KPK Usut Kongkalingkong BUMN dengan Swasta


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang dilakukan salah satu perusahaan plat merah yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN), terutama terkait perjanjian kontrak gedung dengan pihak swasta.

Adapun yang menjadi tanda tanya besar saat ini terkait pengelolaan aset negara yang dilakukan PT HIN, lanjut dia, dimana ada dua perusahaan besar seperti Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT HIN (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia, namun dapat dengan leluasa beroperasi.

"Menyayangkan semerawutnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara. Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," kata Heri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (08/02/2016).

Selain itu, kata dia, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak. Sebab dalam kontrak awal hanya ada empat BOT.

Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2, ungkap dia.

"Jadi, kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp 1,2 triliun," terang dia.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan; dan keempat, PT Cipta Karya  Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.

Untuk itu, tegas dia, DPR RI meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian.

"Disamping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali," pungkas dia. (mnx)

Komisi XI Desak KPK Usut Tuntas BOT PT HIN

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan memberikan catatan kritis terkait Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indonesia.
Ia menyayangkan sembrautnya manajemen PT HIN sebagai BUMN yang mestinya berkontribusi atas penerimaan negara.
"Manajemen yang buruk itu telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah," ujarnya, Selasa 9 Februari 2016.
Ia menambahkan, pembangunan Menara BCA dan apartemen itu diduga telah menyalahi kontrak, sebab dalam kontak awal hanya ada empat BOT.
"Pertama, hotel bintang lima seluas 42.815 m2. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2, dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2. Kasus itu adalah pelanggaran yang berkategori merugikan keuangan negara sebagaimana temuan khusus BPK sebesar Rp1,2 triliun," ucap politisi Gerindra ini.
Ia juga menuturkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah pertama, jangka waktu kerjasama yang melebihi 30 tahun; kedua, kompensasi tahunan tidak sesuai dengan persentase pendapatan; ketiga, sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan, dan keempat, PT Cipta Karya  Bumi Indah yang lepas tanggung jawab setelah kontrak kerjasama ditandatangani.
"Komisi XI Meminta dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kerugian ekonomis atas tambahan gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian," jelasnya.
Heri mengatakan, di samping pelanggaran agreement di atas, PT HIN patut diduga tidak patuh terhadap prinsip-prinsip penanaman modal yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2007, yang terkait dengan perpanjangan kontrak, yang mana kontrak 30 tahun yang baru berjalan 3 tahun sudah diperpanjang lagi 20 tahun tanpa evaluasi sama sekali.