Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Industri Strategis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Industri Strategis. Tampilkan semua postingan

Diapresiasi, Pembentukan Komite Konsolidasi BUMN

Jakarta (dpr.go.id) - Kementerian BUMN telah membentuk komite konsolidasi BUMN pertahanan strategis dan komite konsolidasi BUMN industri berat dan perkapalan. Langkah ini diapresiasi untuk menumbuhkan tata kelola yang profesional dan efisien.

Penilaian positif ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/2). Anggota F-Gerindra ini, berharap agar konsolidasi tersebut mampu membangkitkan industri strategis nasional yang kini dipegang PT. DI, PT. Pindad, PT. Dahana, PT. Len Industri, PT. Inti, dan PT. Inuki.

“Bangkitnya BUMN-BUMN itu akan memberi banyak efek antara lain serapan tenaga kerja yang lebih banyak, pembagian dividen dan pajak yang lebih besar kepada negara, serta menghasilkan nilai tambah lebih tinggi terhadap perekonomian nasional dengan efek berganda yang dahsyat. Industri dasar, industri hulu, industri hilir, dan industri antara, akan berkembang pesat,” papar Heri.

Sementara itu, di bidang industri berat dan perkapalan, konsolidasi kerja sama dilakukan antara PT. PAL, PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra, PT. Industri Kapal Indonesia, Dop Perkapalan Semarang, dan Dop Perkapalan Koja Bahari. Politisi dari dapil Jabar IV itu mengatakan, komite konsolidasi harus mampu menjalankan semangat Pasal 4 dan 5 UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 4 menyebutkan, pertahanan negara bertujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman. Sementara pasal 5 menyebutkan, fungsi pertahanan negara untuk mempertahankan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Dengan konsolidasi ini, lanjut Heri, BUMN industri strategis bisa bergerak lebih lincah, sinergis, dan fokus pada core-competency-nya.

“Komite konsolidasi harus mampu menjangkau konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing jika ditandingkan dengan perusahaan luar negeri dengan jenis dan skala yang sama,” kilah Heri. Saat ini banyak BUMN yang core bussines-nya relatif mirip, sehingga akan lebih efektif jika dikelola dalam satu manajemen.

Konsolidasi ini juga, sambung Heri, harus memperhatikan anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core-nya. Konsolidasi harus berjalan secara total dan komprehensif. Tidak sekadar ramping di atas, tapi menggurita di bawah tanpa terkendali.

Tak hanya itu, kekayaan aset dan human capital BUMN harus menjadi bagian yang diperhatikan komite konsolidasi. “Komite konsolidasi harus mampu membuat terobosan atas masalah anggaran industri strategis yang selama ini masih terbilang relatif minim,” tutup Heri. (mh), foto : arief/parle/hr.

Pemerintah tak Serius Garap Industri Strategis

JAKARTA (JPPN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak serius dalam menggarap industri strategis nasional. Indikasinya, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Industri Strategis.

Menurut politikus Gerindra itu, pemerintah selalu berkobar-kobar setiap kali bicara soal penguatan industri strategis nasional. Seperti penguatan perusahaan pelat merah, PT DI, PT Pindad, PT Krakatau Steel, dan PAL Indonesia dan lain-lain. Sayangnya, itu hanya berakhir dalam ucapan semata.
"Kita mudah loyo ketika mulai bergerak pada tahap implementasi. Hingga saat ini kita tetap tidak punya peraturan spesifik dan detil terkait industri strategis nasional," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (7/9).
Padahal, aturan tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tidak adanya regulasi pendukung membuat Heri pesimistis pemerintah mampu membuat road map yang jelas tentang arah pembangunan industri strategis.
"Ini menjadi indikasi bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian tidak terlalu serius mengatur secara teknis mengenai konsep penguasaan negara pada industri strategis," ujarnya.
Menurut Heri, keberadaan PP dan aturan turunan lainnya sangat penting. Dengan begitu, road map industri strategis akan lebih bernilai dan punya kaki sehingga bisa digerakkan. Rakyat menurut Heri, tidak mau lagi mendengar BUMN-BUMN strategis yang terus merugi, berkinerja pas-pasan, sehingga dengan mudahnya diserahkan kepada asing atas nama efisiensi.
"Jika pemerintah tidak pro aktif dan berlarut-larut, maka keseriusan pemerintah untuk tidak lagi mengerdilkan industri strategis, layak dipertanyakan," pungkasnya. (fat/jpnn)