Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Pindad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pindad. Tampilkan semua postingan

Pemerintah tak Serius Garap Industri Strategis

JAKARTA (JPPN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak serius dalam menggarap industri strategis nasional. Indikasinya, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Industri Strategis.

Menurut politikus Gerindra itu, pemerintah selalu berkobar-kobar setiap kali bicara soal penguatan industri strategis nasional. Seperti penguatan perusahaan pelat merah, PT DI, PT Pindad, PT Krakatau Steel, dan PAL Indonesia dan lain-lain. Sayangnya, itu hanya berakhir dalam ucapan semata.
"Kita mudah loyo ketika mulai bergerak pada tahap implementasi. Hingga saat ini kita tetap tidak punya peraturan spesifik dan detil terkait industri strategis nasional," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (7/9).
Padahal, aturan tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tidak adanya regulasi pendukung membuat Heri pesimistis pemerintah mampu membuat road map yang jelas tentang arah pembangunan industri strategis.
"Ini menjadi indikasi bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian tidak terlalu serius mengatur secara teknis mengenai konsep penguasaan negara pada industri strategis," ujarnya.
Menurut Heri, keberadaan PP dan aturan turunan lainnya sangat penting. Dengan begitu, road map industri strategis akan lebih bernilai dan punya kaki sehingga bisa digerakkan. Rakyat menurut Heri, tidak mau lagi mendengar BUMN-BUMN strategis yang terus merugi, berkinerja pas-pasan, sehingga dengan mudahnya diserahkan kepada asing atas nama efisiensi.
"Jika pemerintah tidak pro aktif dan berlarut-larut, maka keseriusan pemerintah untuk tidak lagi mengerdilkan industri strategis, layak dipertanyakan," pungkasnya. (fat/jpnn)

Komisi VI Setuju Pemberian PNM dengan Catatan

Jakarta (dpr.go.id) - Komisi VI DPR mendukung pemberian PMN pada BUMN-BUMN dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015, namun tetap dengan catatan.  Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengemukakan hal itu di DPR Kamis (13/2) siang.

Menurutnya, catatan tersebut antara lain merekomendasikan temuan BPK-RI untuk 14 BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Pura II (Persero), PT pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT Sang Hyang Seri m(Peserro), Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, dan Perum Bulog.

Komisi VI DPR telah merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan data kelola keuangan yang baik sesuia dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.

Dikatakan juga, PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan penerima PMN. Pelaksanaan Right Issue  tidak mengurangi komposisi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.

Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. BUMN penerima PMN harus menerapkanGood Corporate Governance (GCG, dan perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMNagar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI DPR.

Selanjutnya Komisi VI DPR akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN. Hal ini betul-betul harus diawasi dengan sungguh-sungguk, karena sekali bermasalah maka selanjutnya akan merugikan keuangan negara.

“Dalam melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN harus memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dengan Pemerintah, saat membahas persetujuan PMN BUMN,“ tegas Heri lagi. (Spy)/

foto:iwan armanias/parle/iw.