Sukabumi (ANTARA News) - Wakil Ketua
Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan pengelolaan air seharusnya dikuasi
negara pasca dicabutnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sumber daya air milik kita ini
sekarang mayoritas dikuasi oleh perusahaan asing seperti air minum dalam
kemasan, seharusnya sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasi oleh negara dan
yang mengelolanya bisa dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN),"
kata Heri kepada Antara di Sukabumi, Jabar, Minggu.
Menurutnya, pasca dicabutnya UU nomor
7/2004 tersebut pemerintah harus segera melakukan berbagai regulasi agar
pengelolaan sumber daya air bisa dikuasi sepenuhnya oleh negara untuk
kesejahteraan rakyat.
Bahkan, pihaknya akan melakukan rapat
dengan beberapa perusahaan BUMN terkait agar sumber daya air ini bisa dikelola
negara.
Lanjut dia, selama ini penguasaan air
dan hasilnya kurang menguntungkan bagi rakyat di Indonesia, jika pengelolaan
dikuasai negara dan dikelola dengan profesional, jujur dan bermanfaat maka
keuntungannya bisa disalurkan kepada masyarakat.
Namun, demikian perlu adanya
peraturan bertahap, karena bagaimana pun juga perusahaan asing yang mengelola
sumber daya air mempunyai karyawan yang nasibnya harus ikut dipikirkan.
"Tidak hanya air saja yang harus
sepenuhnya dikuasai oleh negara, tetapi seluruh sumber daya alam baik darat
laut dan udara harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat,"
tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pengelolaan Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengatakan ada
104 perusahaan yang menggunakan air untuk kepentingan produksinya dan 20
perusahaan menggunakannya untuk bisnis air minum dalam kemasan atau AMDK.
Setelah dicabutnya UU nomor 7/2004
ini pihaknya masih menunggu peraturan penggantinya khususnya dalam masalah
pengelolaan air karena berbenturan dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 14 yang
intinya sumber daya air dikelola oleh pemerintah provinsi maupun pusat sehingga
kota dan kabupaten tidak mempunyai wewenang penuh dalam hal pengelolaannya.
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar