JAKARTA (beritamoneter) - Kebijakan pemerintah berani memotong bunga deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) membuktikan paket kebijakan ekonomi I-X yang dikeluarkan belum efektif di lapangan. Bahkan terkendala dengan tingginya bunga perbankan. “Kita tidak bisa lagi berharap banyak pada kebijakan fiskal ekspansif karena ekonomi global sedang lesu-lesunya,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Penurunan bunga, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, sebagai bagian dari kebijakan moneter progresif dan mutlak harus dilakukan saat ini. “Kita semua sudah tahu mengapa paket-paket kebijakan ekonomi terlihat macet. Penyebabnya jelas industri perbankan tidak otomatis memberi stimulus penurunan bunga. Hasilnya sektor riil benar-benar mandeg,” terang dia lagi.
Namun begitu Heri merespon positif kebijakan Menteri Keuangan tersebut. Berarti pemerintah mendengar saran DPR. “Dari awal saya mendorong penurunan bunga perbankan, termasuk SBI. Selama ini, tigginya bunga deposito, perbankan, SBI, dan lain-lain menjadi salah satu penghambat tidak bergeraknya ekonomi riil, investasi dan konsumsi,” paparnya.
Menurut Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR, bank-bank nasional saat ini memiliki ruang untuk menurunkan bunga. Salah satunya dengan menurunkan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang masih sangat tinggi, yaitu di atas 70%. “Coba, bandingkan dengan negara-negara Asia lainnya yang rata-rata hanya 50%. BOPO yang tinggi itu membuat bank tidak efisien.
Hasilnya, sambung Heri, suku bunga yang tinggi itu menjadi sulit diturunkan. “Saya meminta otoritas terkait (OJK) untuk dapat mengambil langkah-langkah stimulus terkait tingginya BOPO tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui belum lama Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
PMK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung penguatan perekonomian nasional, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
a. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan
3. Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
b. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
2. Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Bunga Deposito yang dikenai PPh harus memenuhi persyaratan di antaranya sebagai berikut:
a. Sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
b. Sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor; dan
c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar