Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

BELUM 100 HARI KERJA, SRI MULYANI MAU TAMBAH UTANG LAGI !!!




Belum 100 Hari Kerja, Menkeu Sri Mulyani mau tambah utang lagi. Rencananya, Menkeu akan menambah utang dengan menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang akan ditawarkan kepada para investor asing.

Hal tersebut dilakukan dengan dalih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang mengalami defisit dan kebutuhan negara yang membesar. 

Jalan pintas yang diambil Kementerian Keuangan dengan cara menerbitkan global bond secara tidak langsung membuktikan bahwa tidak adanya perbaikan ekonomi selama 5 tahun belakangan ini. Pertumbuhan ekonomi yang tidak pernah mencapai target dan penerimaan pajak yang selalu meleset.

Selama ini Pemerintah tidak berhasil melakukan diversifikasi sumber pemasukan dari sektor pajak, dan masih mengandalkan sumber-sumber lama dari sektor migas. Padahal kondisi saat ini harga komoditas mengalami penurunan akibat tensi perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global.

Kembali ke masalah surat utang tadi, Surat Utang Negara (SUN) akan diterbitkan dalam dua valuta asing (dual-currency) berdenominasi USD dan Euro. Masing-masing sebesar USD1 miliar untuk tenor 30 tahun dan EUR1 miliar untuk tenor 12 tahun, yang berarti akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2031 dan 30 Oktober 2049.

Kesimpulannya, bahwa yang dilakukan oleh Menkeu Sri Mulyani pada periode keduanya ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, tidak ada hal yang baru. *Utang, utang, dan utang.

 Bisa jadi, hobi gemar berutang inilah yang menjadikan nama Sri Mulyani bersinar di dunia internasional dan mendapatkan banyak penghargaan. Ya, mendapatkan penghargaan internasional karena ikut memberi andil keuntungan kepada pemberi utang dengan memberi bunga yang tinggi? -

Oleh : Heri Gunawan
Komisi XI Fraksi Partai Gerindra DPR RI

OJK Diminta Ambil Langkah Efisienkan BOPO

JAKARTA (beritamoneter) - Kebijakan pemerintah berani memotong bunga deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) membuktikan paket kebijakan ekonomi I-X yang dikeluarkan belum efektif di lapangan. Bahkan terkendala dengan tingginya bunga perbankan. “Kita tidak bisa lagi berharap banyak pada kebijakan fiskal ekspansif karena ekonomi global sedang lesu-lesunya,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Penurunan bunga, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, sebagai bagian dari kebijakan moneter progresif dan mutlak harus dilakukan saat ini. “Kita semua sudah tahu mengapa paket-paket kebijakan ekonomi terlihat macet. Penyebabnya jelas industri perbankan tidak otomatis memberi stimulus penurunan bunga. Hasilnya sektor riil benar-benar mandeg,” terang dia lagi.
Namun begitu Heri merespon positif kebijakan Menteri Keuangan tersebut. Berarti pemerintah mendengar saran DPR. “Dari awal saya mendorong penurunan bunga perbankan, termasuk SBI. Selama ini, tigginya bunga deposito, perbankan, SBI, dan lain-lain menjadi salah satu penghambat tidak bergeraknya ekonomi riil, investasi dan konsumsi,” paparnya.
Menurut Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR, bank-bank nasional saat ini memiliki ruang untuk menurunkan bunga. Salah satunya dengan menurunkan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang masih sangat tinggi, yaitu di atas 70%. “Coba, bandingkan dengan negara-negara Asia lainnya yang rata-rata hanya 50%. BOPO yang tinggi itu membuat bank tidak efisien.
Hasilnya, sambung Heri, suku bunga yang tinggi itu menjadi sulit diturunkan. “Saya meminta otoritas terkait (OJK) untuk dapat mengambil langkah-langkah stimulus terkait tingginya BOPO tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui belum lama Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
PMK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung penguatan perekonomian nasional, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
a. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan
3. Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

b. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
2. Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Bunga Deposito yang dikenai PPh harus memenuhi persyaratan di antaranya sebagai berikut:
a. Sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;

b. Sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor; dan
c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri.

Jokowi Serahkan Leher Bangsa Ini Pada Asing

NUSANEWS.COM -Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyebut langkah pemerintah Jokowi meminta persetujuan DPR RI terkait ratifikasi protokol VI terkait sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi pro asing.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dari isi didalam protokol VI itu sendiri yang menyatakan bahwa protokol VI dibuat untuk meliberalisasikan perdagangan jasa termasuk jasa keuangan.
“Ini sama saja menyerahkan leher bangsa ini dengan sukarela untuk disembelih asing,” tandas dia di DPR RI Jakarta, Senin (18/01/2016).

Ia juga mengungkapkan perihal permohonan dari pemerintah melalui menkeu yang meminta agar ratifikasi protokol VI dilakukan melalui penetapan perpres.
“Kami kurang sepakat dan kami akan mendorong harus melalui UU,” tegas dia
Paling tidak, lanjut dia, didalam protokol VI tersebut terdapat poin-poin yang menyatakan bahwa Indonesia menganut paham liberalisme.
“Pengesahan protokol VI bertujuan untuk, pertama, meliberalisasi, meningkatkan dan investasi jasa keuangan secara progresif, kedua, memfasilitasi proses integrasi ekonomi yang lebih efektif melalui liberalisasi jasa keuangan, ketiga, menjamin suatu sistem,mekanisme dan perlakuan seimbang dalam perdagangan bebas sektor jasa keuangan,” ungkap dia.
Jika menelaah poin-poin tersebut, kata dia, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah bisa melindungi pengusaha lokal dengan hadirnya protokol VI yang terlihat sangat liberal tersebut.
“Apa strategi pemerintah dalam melindungi jasa keuangan tersebut? saran saya, seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu protokol VI tersebut,” ujarnya. (ts)

Heri Gunawan: Pemerintah Beri Karpet Merah pada Investor Asing

JAKARTA- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan angkat suara atas tujuan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang meminta persetujuan lembaga DPR RI untuk meratifikasi Protokol VI.
Menurut Heri, Protokol VI adalah bentuk dari sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN yang ada hubungannya dengan sektor jasa keuangan dan non keuangan.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini, mempertanyakan maksud inisiatif pemerintah itu. Di mana Komisi XI DPR RI sebelumnya tidak ajak membahas masalah protokol VI itu.
Ia mencurigai maksud pemerintah tersebut. Mengapa pihak pemerintah mengajukan protokol VI tanpa ada sebuah menjelaskan cetak biru di dua sektor itu sebelumnya.
“Setelah mencermati, saya heran kok kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan pada kami. Sedangkan protokol I hingga V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,” kata Heri pada Tim Media Ansorjaktim di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/01).
“Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.
Menjadi persoalan kemudian setelah dikaji oleh Komisi XI DPR, dalam protokol itu pemerintah terkesan memberikan ruang bagi investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan seperti investasi dan perdagangan dengan leluasa tanpa melihat undang-undang yang mengatur soal itu.
“Ini kan gila! Masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan, red). Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng. kami di DPR merasa khwatir karena protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas. Ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Bila protokol VI itu disetujui maka DPR sangat khawatir akan peran negara dalam melindungi dua sektor itu tidak berdaya dengan adanya protokol VI ini.
“Begini, andai protokol VI disetujui maka konsekuensinya adalah kehadiran negara sangat berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng,” ujar Heri.
Heri juga mengungkapkan isi Pidato Presiden Amerika Serikat Barack dengan gambang mengatakan, Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi. Namun kenapa Indonesia malah sebaliknya, tanya Heri. (HG)

Jokowi Hamparkan Karpet Merah Bagi Aseng dan Asing di Sektor Keuangan dan Non Keuangan


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan maksud dan tujuan pemerintahan Jokowi meminta persetujuan DPR RI guna meratifikasi Protokol VI.

Protokol VI, lanjut dia, sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara Asean terkait sektor jasa keuangan dan non keuangan.

Adapun yang menjadi pertanyaan DPR RI dalam hal ini Komisi XI terkait protokol VI tersebut adalah mengapa pemerintah mengajukan hal tersebut tanpa menjelaskan cetak biru di dua sektor tersebut sebelumnya, ujar dia.

"Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya, kok tiba-tiba langsung loncat saja, Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR," tandas dia.

Masalahnya, sambung dia, setelah dikaji dan ditelaah Komisi XI terkait protokol VI, dalam protokol tersebut pemerintah seolah memberikan jalan bebas hambatan bagi investor dari negara lain untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) dengan leluasa dan menghiraukan undang-undang lainnya yang mengatur soal itu.

"Inikan gila,masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya disektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) yang artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng dan DPR merasa khwatir dengan hal ini karena menurut kami protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas, ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi," tegas dia.

DPR khawatir, kata dia, jika protokol VI tersebut disetujui maka peran negara yang seharusnya melindungi dua sektor tersebut tidak berdaya karena adanya protokol VI ini.

Malah dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima DPR RI dalam hal ini Komisi XI, jelas-jelas terlulis konsekuensinya, bahwa peran pemerintah akan dibatasi.

"Jika protokol VI disetujui maka konsekuensinya kehadiran negara berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng, Obama terang-terangan mengatakan dalam pidato di Kongres, bahwa Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, kok Indonesia malah sebaliknya?," tandas dia. (lih)