Heri Gunawan: Pemerintah Beri Karpet Merah pada Investor Asing

JAKARTA- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan angkat suara atas tujuan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang meminta persetujuan lembaga DPR RI untuk meratifikasi Protokol VI.
Menurut Heri, Protokol VI adalah bentuk dari sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN yang ada hubungannya dengan sektor jasa keuangan dan non keuangan.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini, mempertanyakan maksud inisiatif pemerintah itu. Di mana Komisi XI DPR RI sebelumnya tidak ajak membahas masalah protokol VI itu.
Ia mencurigai maksud pemerintah tersebut. Mengapa pihak pemerintah mengajukan protokol VI tanpa ada sebuah menjelaskan cetak biru di dua sektor itu sebelumnya.
“Setelah mencermati, saya heran kok kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan pada kami. Sedangkan protokol I hingga V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,” kata Heri pada Tim Media Ansorjaktim di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/01).
“Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.
Menjadi persoalan kemudian setelah dikaji oleh Komisi XI DPR, dalam protokol itu pemerintah terkesan memberikan ruang bagi investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan seperti investasi dan perdagangan dengan leluasa tanpa melihat undang-undang yang mengatur soal itu.
“Ini kan gila! Masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan, red). Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng. kami di DPR merasa khwatir karena protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas. Ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Bila protokol VI itu disetujui maka DPR sangat khawatir akan peran negara dalam melindungi dua sektor itu tidak berdaya dengan adanya protokol VI ini.
“Begini, andai protokol VI disetujui maka konsekuensinya adalah kehadiran negara sangat berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng,” ujar Heri.
Heri juga mengungkapkan isi Pidato Presiden Amerika Serikat Barack dengan gambang mengatakan, Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi. Namun kenapa Indonesia malah sebaliknya, tanya Heri. (HG)

0 komentar:

Posting Komentar