Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Protokol AFAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Protokol AFAS. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan: Kenapa Pemerintah Minta Persetujuan DPR

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan maksud dan tujuan pemerintahan Jokowi meminta persetujuan DPR RI guna meratifikasi Protokol VI.
Protokol VI, lanjut dia, sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara Asean terkait sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan)
Adapun yang menjadi pertanyaan DPR RI dalam hal ini Komisi XI terkait protokol VI tersebut adalah mengapa pemerintah mengajukan hal tersebut tanpa menjelaskan cetak biru di dua sektor tersebut sebelumnya, ujar dia.
"Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya, kok tiba-tiba langsung loncat saja,”ujarnya.
Dikatakan Heri, bahwa dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. sedangkan dalam ayat 2 menyatakan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR, jelasnya.
Menurut Heri karena ini menyangkut perjanjian internasional dan dapat mengakibatkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat Indonesia. Permasalahannya, setelah dikaji dan ditelaah Komisi XI terkait protokol VI, dalam protokol tersebut pemerintah seolah memberikan jalan bebas hambatan bagi investor dari negara lain untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan-red) dengan leluasa dan menghiraukan Undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur soal itu.
"Inikan gila, masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan) yang artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng dan DPR merasa khwatir dengan hal ini karena menurut kami protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas, ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi," ujar Heri.
DPR khawatir, kata dia, jika protokol VI tersebut disetujui maka peran negara yang seharusnya melindungi dua sektor tersebut tidak berdaya karena adanya protokol VI ini.
Malah dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima DPR RI dalam hal ini Komisi XI, jelas-jelas terlulis konsekuensinya, bahwa peran pemerintah akan dibatasi.
"Jika protokol VI disetujui maka konsekuensinya kehadiran negara berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng, Obama saja terang-terangan mengatakan dalam pidato di Kongres, bahwa Amerika telah memangkas hampir 60 persen sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, guna memperbaiki ekonominya kok Indonesia malah sebaliknya?," katanya.

Jokowi Serahkan Leher Bangsa Ini Pada Asing

NUSANEWS.COM -Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyebut langkah pemerintah Jokowi meminta persetujuan DPR RI terkait ratifikasi protokol VI terkait sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi pro asing.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dari isi didalam protokol VI itu sendiri yang menyatakan bahwa protokol VI dibuat untuk meliberalisasikan perdagangan jasa termasuk jasa keuangan.
“Ini sama saja menyerahkan leher bangsa ini dengan sukarela untuk disembelih asing,” tandas dia di DPR RI Jakarta, Senin (18/01/2016).

Ia juga mengungkapkan perihal permohonan dari pemerintah melalui menkeu yang meminta agar ratifikasi protokol VI dilakukan melalui penetapan perpres.
“Kami kurang sepakat dan kami akan mendorong harus melalui UU,” tegas dia
Paling tidak, lanjut dia, didalam protokol VI tersebut terdapat poin-poin yang menyatakan bahwa Indonesia menganut paham liberalisme.
“Pengesahan protokol VI bertujuan untuk, pertama, meliberalisasi, meningkatkan dan investasi jasa keuangan secara progresif, kedua, memfasilitasi proses integrasi ekonomi yang lebih efektif melalui liberalisasi jasa keuangan, ketiga, menjamin suatu sistem,mekanisme dan perlakuan seimbang dalam perdagangan bebas sektor jasa keuangan,” ungkap dia.
Jika menelaah poin-poin tersebut, kata dia, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah bisa melindungi pengusaha lokal dengan hadirnya protokol VI yang terlihat sangat liberal tersebut.
“Apa strategi pemerintah dalam melindungi jasa keuangan tersebut? saran saya, seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu protokol VI tersebut,” ujarnya. (ts)

DPR Pertanyakan Liberalisasi Jasa Keuangan

Jakarta (dpr.go.id) - Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk meratifikasi Protokol VI tentang kerja sama jasa keuangan dan non keuangan dengan negara-negara ASEAN. Ini bentuk liberalisasi yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan yang dihubungi Senin, (18/1), mempertanyakan surat Presiden Joko Widodo yang meminta persetujuan DPR untuk meratifikasi Protokol VI tersebut. Pemerintah, kata Heri, belum memberi penjelasan yang memadai di balik usulan ratifikasi itu.

“Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Kok, tiba-tiba langsung loncat saja,” ucap Heri penuh tanda tanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement of Services pada 20 Maret 2015. Indonesia dan Kamboja belum meratifikasi protokol ini. Dan pemerintah lewat Menkeu Bambang Brodjonegoro di hadapan Komisi XI Senin sore meminta pertimbangan DPR agar ratifikasi tersebut dapat dilakukan dengan penetapan Perpres, sesuai UU Perdagangan.

Politisi Partai Gerindra ini, menegaskan, ratifikasi ini harus ditetapkan melalui UU, tidak bisa melalui Perpres. Ia mengutip UUD NRI Tahun 1945, Pasal 11 ayat (2) bahwa Presiden dengan persetujuan DPR bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Sedangkan ayat (2) menyatakan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan mengharuskan perubahan atau pembentukan UU, harus meminta persetujuan DPR.

Menurut Heri, persoalan krusial di balik usulan ratifikasi Protokol VI ini adalah, pemerintah seolah memberi kebebasan kepada semua investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan) tanpa menghiraukan UU yang berlaku. “Ini, kan, gila. Masa pemerintah mau meliberalisasi sektor keuangan dan non keuangan. Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing.”

Dalam surat resminya, Menlu Retno Marsudi juga secara jelas menyebut bahwa protokol ini untuk meliberalisasi dan meningkatkan perdagangan jasa keuangan dan investasi secara progresif. Heri sangat mengkhawatirkan persoalan ini. “Artinya, bangsa ini ditelanjangi bangsa lain. Ini tidak boleh terjadi. Peran negara akan tereduksi oleh Protokol VI tersebut,” seru Heri lebih lanjut.

Bahkan, papar Heri lagi, dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima Komisi XI DPR, jelas-jelas terlulis konsekuensinya bahwa peran pemerintah akan dibatasi. “Jika protokol VI disetujui, maka kehadiran negara berkurang. Implikasinya, dua sektor yakni keuangan dan non keuangan akan diambil alih asing maupun aseng (para pengusaha Cina). Ironisnya, ketika Presiden Obama telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, Indonesia malah justru sebaliknya,” keluh Heri. (mh)/foto:arief/parle/iw.

Heri Gunawan: Bahaya Indonesia Tak Miliki Protokol Krisis


JAKARTA, (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan bahwa Indonesia rentan tatkala terkena imbas krisis ekonomi global atau resesi global.

Pasalnya, Indonesia tidak memiliki proteksi terkait sistem keuangan baik secara makro maupun mikro.

Demikian disampaikan Heri Gunawan menanggapi RUU JPSK jika dikaitkan dengan sektor keuangan Indonesia, RUU ini lebih tepat jika disebut Protokol Krisis dibanding JPSK.

"Early warning system kita nggak punya dan protokol krisis pun hingga hari ini pemerintah belum punya, sangat berbahaya kondisi seperti ini dan rentan negara ini alami kebangkrutan jika kena badai krisis ekonomi, makanya early warning system perlu," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (20/01/2016).

Menurutnya, early warning system ini harus segera dibuat sebagai jangkar untuk stabilitas keuangan.

"Kalau jangkar (Early warning system) ini ada, tentunya akan turut merevisi UU terkait secara sektoral," ujar dia.

Menurutnya, urgensi dibuatnya early warning system di sektor keuangan karena melihat pada kondisi riil dilapangan. Dimana pasar perbankan Indonesia yang mayoritasnya dimiliki asing dan early warning system sebagai solusi mencegah agar kekayaan bangsa ini tidak dirampok asing saat Indonesia dihantam badai krisis ekonomi global.

"Early warning system ini harus segera dibuat, terkait dengan kondisi keuangan secara global serta rentannya kondisi keuangan, dimana konglomerasi perbankan asing lebih dari 60% nya menguasai perbankan di Indonesia," pungkas dia. (lih)

Komis XI Minta Penjelasan Pemerintah Soal Protokol VI

Jakarta (dpr.go.id) - Komisi XI DPR RI mengundang dua menteri dan Gubernur BI untuk memberi penjelasan seputar kontroversi ratifikasi Protokol VI menyangkut liberalisasi jasa keuangan dan non keuangan. Presiden sendiri sudah mengajukan surat permohonan persetujuan DPR agar protokol segera disetujui.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Gubernur BI Agus Martowardoyo. Hadir pula Dewan Komisaris OJK dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, Senin (18/1). Saat membuka rapat, Fadel menyampaikan, “Pada rapat kerja kali ini, Komisi XI ingin mendengar penjelasan Menteri Keuangan mengenai rencana ratifikasi tersebut.”

Di hadapan Komisi XI, Menkeu menjelaskan, yang akan diminta ratifikasi adalah Protokol AFAS (ASEAN Framework Agreement of Services) putaran keenam. Protokol ini berisi paket komitmen bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. AFAS sendiri sudah ditandatangani pemerintah pada 1995 di Bangkok, Thailand. Tujuannya meliberalisasi perdagangan jasa, termasuk jasa keuangan dan meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN.

Liberalisasi jasa keuanganASEAN, lanjut Menkeu, merupakan bagian dari tujuan ASEAN menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Protokol ini baru berlaku setelah semua negara ASEAN meratifikasinya. Untuk meratifikasi protokol ini, pemerintah harus meminta persetujuan DPR seperti diamanatkan konstitusi. Dan pihak pemerintah minta agar ratifikasi cukup dilakukan dengan penerbitan Perpres.

Topik ini menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota Komisi XI. Liberalisai sektor jasa tentu akan mereduksi peran pemerintah untuk memberi perhatian yang serius bagi pengembangan ekonomi rakyat. DPR punya waktu 60 hari kerja pada masa sidang ini untuk memberi persetujuan. Bila DPR tidak mengambil keputusan, pemerintah dapat memutuskan sendiri perlu tidaknya meminta persetujuan DPR.

Badan Keahlian DPR sendiri dalam kajiannya merilis, protokol ini akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat, terutama pada tatanan ekonomi dan perbankan yang telah ada di Indonesia. Bila disetujui DPR, maka harus ada penyesuaian UU terkait. Misalnya, UU tentang Perbankan yang harus memberi ruang integrasi dan liberalisasi perbankan di kawasan yang disepakati oleh negara partisipan.

Sementara soal desakan pemerintah agar DPR mempertimbangkan ratifikasi ini cukup dengan Perpres, sangat ditentang Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Menurutnya, Perpres tidak cukup bagi DPR. Harus melalui penetapan UU yang dibahas oleh lintas komisi dan fraksi di DPR. Ini penting, karena menyangkut penyelamatan ekonomi rakyat yang berdampak sangat luas. (mh)/foto:arief/parle/iw.

Heri Gunawan: Pemerintah Beri Karpet Merah pada Investor Asing

JAKARTA- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan angkat suara atas tujuan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang meminta persetujuan lembaga DPR RI untuk meratifikasi Protokol VI.
Menurut Heri, Protokol VI adalah bentuk dari sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN yang ada hubungannya dengan sektor jasa keuangan dan non keuangan.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV ini, mempertanyakan maksud inisiatif pemerintah itu. Di mana Komisi XI DPR RI sebelumnya tidak ajak membahas masalah protokol VI itu.
Ia mencurigai maksud pemerintah tersebut. Mengapa pihak pemerintah mengajukan protokol VI tanpa ada sebuah menjelaskan cetak biru di dua sektor itu sebelumnya.
“Setelah mencermati, saya heran kok kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan pada kami. Sedangkan protokol I hingga V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya. Padahal dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,” kata Heri pada Tim Media Ansorjaktim di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/01).
“Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR,” lanjutnya.
Menjadi persoalan kemudian setelah dikaji oleh Komisi XI DPR, dalam protokol itu pemerintah terkesan memberikan ruang bagi investor asing untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan seperti investasi dan perdagangan dengan leluasa tanpa melihat undang-undang yang mengatur soal itu.
“Ini kan gila! Masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan, red). Itu artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng. kami di DPR merasa khwatir karena protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas. Ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Bila protokol VI itu disetujui maka DPR sangat khawatir akan peran negara dalam melindungi dua sektor itu tidak berdaya dengan adanya protokol VI ini.
“Begini, andai protokol VI disetujui maka konsekuensinya adalah kehadiran negara sangat berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng,” ujar Heri.
Heri juga mengungkapkan isi Pidato Presiden Amerika Serikat Barack dengan gambang mengatakan, Amerika telah memangkas hampir 60% sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi. Namun kenapa Indonesia malah sebaliknya, tanya Heri. (HG)