Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

HERGUN GANDENG BANK INDONESIA, UNTUK GENJOT PELAKU UMKM SUKABUMI

Angggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan Gandeng Bank Indonesia melakukan Sosialisasi dan sekaligus memberikan Pembekalan terhadap ratusan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) yang mengusulkan bantuan Usaha Pemula. Bertempat Hotel Horison, Kota Sukabumi.

Kegiatan tersebut, mengambil tema” Pengembangan UMKM  Wirausaha Pemula Untuk mendorong Akselerasi Pertembuhan Ekonomi Sukabumi, dan dihadiri Anggota DPR RI Heri Gunawan, Direktur Eksekutif Bank Indonesia Onny Widjanarko, Sesepuh Partai Gerindra H. Maman Suparman, Ketua DPRD Kab. Sukabumi Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Kamal Suherman,  Praksi DPRD Kab. Sukabumi Usep Wawan, beberapa Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kota dan Kab. Sukabumi serta tamu undangan lainnya.
Acara Sosialisasi terhadap pelaku UMKM ini, bertujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di Sukabumi.
Selain itu, Anggota DPR RI Heri Gunawan yang disapa Hergun ini, melakukan Inter aksi serta mendengarkan keluhan dan kendala para pelaku UMKM saat ini adalah akses ke lembaga keuangan dan pasar yang makin sulit, sehingga pentingnya langkah nyata keberpihakan stakeholder yang ada di Sukabumi terhadap UMKM.
Menurut, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, UMKM harus berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Kehadiran para pelaku di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan bagian terpenting dalam perekonomian di Indonesia karena menjadi salah satu penggerak terbesar di Indonesia. 
Seperti halnya, para pelaku usaha mikro Sukabumi yang tercatat sebanyak 21.004, pengusaha kecil 2.737 dan usaha menengah sebanyak 418 unit.
Diharapkan, kedepannya, melalui pengembangan UMKM dengan menitik beratkan pada kluster pembangunan ekonomi kerakyatan, mandiri dan berkepribadian, dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Sukabumi dan menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transaksi Tunai


JAKARTA -- Anggota Komisi XI Refrizal meminta pembatasan transaksi tunai harus melalui kajian mendalam. Selain kajian, pembatasan transaksi tunai juga harus dilakukan dengan koordinasi semua pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, dan PPATK.

"Kalau tidak ada kajian mendalam, bisa-bisa negara tetangga yang menikmatinya," tutur Refrizal, Selasa (12/7).

Menurut politikus PKS itu, pemberlakuan pembatasan transaksi tunai tidak bisa dilakukan tanpa koordinasi antarlembaga. Artinya, di antara pemerintah sendiri harus sudah satu jalan dalam pembuatan aturannya. Selain itu, pembatasan transaksi tunai tidak boleh melebihi peraturan undang-undang yang sudah ada.

Menurut dia, DPR siap untuk membahas aturan pembatasan transaksi tunai kalau memang aturan itu akan dimasukkan sebagai rancangan undang-undang (RUU). Kalau draf RUU pembatasan transaksi tunai sudah masuk, DPR dapat meminta masukan dari semua pihak. 

Refrizal menegaskan, pembatasan transaksi tunai memang dapat mencegah praktik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Tapi, pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan dengan pembatasan transaksi tunai.

"Korupsi bukan hanya dicegah dengan pembatasan transaksi tunai, tapi kemauan penegakan hukum yang adil, termasuk KPK, jaksa, dan Polri," tegas dia.  

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, pihaknya setuju kalau ada pemberlakuan pembatasan transaksi tunai. Tapi, pembatasan itu harus tidak menyulitkan pelaku usaha untuk bertransaksi mengembangkan usahanya. 

"Nggak ada masalah asal kebijakan itu tidak menyulitkan untuk para pelaku usaha saja," kata Heri, Selasa (12/7).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penerapan pembatasan transaksi tunai sebenarnya sudah ada. Yaitu, ada di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam UU itu diatur batasan nominal yang boleh dilakukan secara tunai. Misalnya, di Pasal 34 ayat (1) mewajibkan siapa pun memberitahukan kepada Ditjen Bea Cukai jika membawa uang tunai paling sedikit 100 juta keluar daerah pabean Indonesia.

Jadi, tinggal menunggu aksi dari pemerintah. Kalaupun pemerintah masih ingin ada pembatasan transaksi tunai, DPR posisinya menunggu draf yang disiapkan pemerintah. Tapi, Heri pesimistis pemerintah mampu merampungkan draf itu secara cepat. 

"Kalau melihat gelagat seperti ini, tampaknya RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas," ujar Heri.

Sebab, imbuh dia, di antara pemerintah sendiri masih belum sejalan. Misalnya, antara PPATK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kalau pemerintah ingin segera ada dasar hukum pembatasan transaksi tunai, seharusnya mereka menyinergikan di internal mereka sendiri terlebih dahulu.  

Namun, fraksi Golkar belum bisa berkomentar mengenai wacana RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Meski, PPATK telah menyerahkan draf RUU tersebut sudah masuk ke Baleg DPR sejak 2014.

''Pendapat fraksi Golkar belum dibicarakan dalam rapat pleno fraksi terkait hal tersebut,'' kata anggota fraksi Golkar Misbhakun saat dihubungi, Selasa (12/7).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana mengusulkan adanya pembatasan transaksi tunai menjadi RUU. Draf RUU memang belum selesai dibahas di internal pemerintah. Meskipun, RUU pembatasan transaksi tunai sudah masuk daftar panjang prolegnas 2014-2019.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) UGM Oce Madril menilai pentingnya pembatasan transaksi uang tunai. Hal ini berkaitan untuk menekan angka tindak pidana korupsi.

"Ini salah satu kebijakan untuk mempersempit ruang gerak dari terjadinya tindak pidana korupsi atau suap," kata Oce.

Menurutnya, dari kebanyakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, khususnya kasus suap, menggunakan uang tunai yang nominalnya cukup besar. Hal ini, kata dia, salah satunya dipicu oleh tidak ada pengaturan pembatasan transaksi tunai.

"Sehingga, orang dengan bebas melakukan transaksi secara cash (tunai) karena sangat memungkinkan mereka untuk memberikan suap dalam jumlah batas yang tidak terkendali dan tidak diatur sama sekali," kata Oce.

Ia pun mendorong agar pembatasan transaksi uang tunai itu bisa segera direalisasikan. Menurutnya, sejumlah kasus suap semestinya mendasari berbagai pihak guna melakukan terobosan untuk pencegahan korupsi.

Kebijakan BI Harus Dukung Kegiatan Ekonomi Rill

Sebagai tanggungjawab pemerintah menangani gelombang PHK massal

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) memotong BI Rate. Pasalnya, itu adalah kebijakan moneter pemerintah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Perlu diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17 dan 18 Februari 2016 memutuskan menurunkan BI Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 7 persen yang berlaku efektif sejak 16/2 ini.
Keputusan itu sebagai usaha pelonggaran kebijakan moneter yang semakin terbuka dan menjaga stabilitas makro ekonomi. Sebab, angka inflasi di 2016 sangat tinggi dan kondisi pasar keuangan global-pun tidak menentu.
"Saya memberi beberapa pandangan atas kebijakan moneter ini. Sebab terdapat ruang dan potensi darinya yang harus sama-sama kita kawal," ujarnya, Jumat 19 Februari 2016.
Beberapa catatan atas itu yang pertama, kebijakan ini harus mendukung kegiatan ekonomi rill. Sebab, itu sebagai tanggungjawab pemerintah dalam menangani gelombang PHK masal.
Kedua, kebijakan ini harus memiliki turunan pada tujuan penyaluran kredit dari bank. sehingga, pembangunan ekonomi bisa digenjot dari sektor-sektor produktif dan padat karya.
Selanjutnya, ketiga, pemerintah jangan hanya mengandalkan kebijakan fiskal di tengah lesunya ekonomi global. Sehingga, pemerintah harus mengandalkan penghasilan dari pajak bukan waktu.
Namun, ujar Heri, ruang untuk menerapkan kebijakan moneter yang lebih progresif sangat terbuka lebar. Itu bisa dilihat dari laju inflasi yang menurun, ketidakpastian pasar ekonomi global.
Selanjutnya, menurut Heri, lambatnya pertumbuhan ekonomi global juga menjadi faktor pendukung kebijakan ini. Sehingga, butuh stimulus moneter yang lebih progresif agar uang di bank-bank bisa mengalir ke bawah. (rin)

Gerindra Apresiasi Kebijakan BI Turunkan Rate Bunga


Lambatnya pertumbuhan ekonomi global juga menjadi faktor pendukung kebijakan ini.


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia memotong BI rate. Pasalnya, itu adalah kebijakan moneter pemerintah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

"Saya memberi beberapa pandangan atas kebijakan moneter ini. Sebab terdapat ruang dan potensi darinya yang harus sama-sama kita kawal," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurutnya kebijakan ini harus mendukung kegiatan ekonomi riil. Sebab, itu sebagai tanggungjawab pemerintah dalam menangani gelombang PHK massal.

Politisi Gerindra ini menambahkan, pemerintah dalam hal ini jangan hanya mengandalkan kebijakan fiskal di tengah lesunya ekonomi global. Sehingga, pemerintah harus mengandalkan penghasilan dari pajak bukan waktu. Namun, ruang untuk menerapkan kebijakan moneter yang lebih progresif sangat terbuka lebar. Itu bisa dilihat dari laju inflasi yang menurun, ketidakpastian pasar ekonomi global.

Lebih jauh dia mengungkapkan lambatnya pertumbuhan ekonomi global juga menjadi faktor pendukung kebijakan ini.  Sehingga, butuh stimulus moneter yang lebih progresif agar uang di bank-bank bisa mengalir ke bawah.

Oleh karena itu kebijakan ini harus memiliki turunan pada tujuan penyaluran kredit dari bank. sehingga, pembangunan ekonomi bisa digenjot dari sektor-sektor produktif dan padat karya.

Gerindra Anggap Kebijakan Inflasi Jokowi Kurang Progresif



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17 dan 18 Februari 2016 memutuskan menurunkan BI Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 7 persen yang berlaku efektif 16 Maret 2016 mendatang.

Keputusan tersebut sebagai bagian dari pelonggaran kebijakan moneter yang semakin terbuka dengan semakin terjaganya stabilitas makroekonomi, khususnya penurunan tekanan inflasi di 2016, serta meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan saat menanggapi kebijakan pemerintah dalam mengelola inflasi di tahun 2016 yang dianggapnya kurang memadai.

"Meski kurang progresif, saya mengapresiasi penuruan BI rate tersebut. Penurunan itu diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi riil dan terbukanya lapangan kerja. Harus diingat, jumlah pangangguran makin bertambah karena adanya gelombang PHK," ungkap dia kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (20/02/2016).

Seharusnya, lanjut dia, kebijakan moneter yang lebih progresif mutlak dilakukan sehingga paket kebijakan ekonomi yang ekspansif bisa menemukan resonansinya.

Untuk itu, kata dia, Hal yang perlu dilakukan saat ini diantaranya adalah dengan menyetop SBI yang hanya menjadi beban semata.

Menurutnya, dalam jangka waktu tertentu hal tersebut dapat dilakukan dimulai dari perbankan milik negara.

Dengan harapan, secara tidak langsung perbankan akan menyalurkan kredit dan pada gilirannya, kredit akan lebih mendukung pembangunan sektor-sektor produktif dan padat karya. Sehingga kinerja ekonomi bisa tumbuh dan berkembang.

"Kita tidak bisa lagi berharap dari kebijakan fiskal yang ekspansif karena adanya perlambatan ekonomi global dan lambatnya konsolidasi dunia usaha sehingga berharap dari pajak bukan waktu yang tepat. Kebijakan moneter yang berani dan progresif sangat masuk akal," tandas dia.

Lihat saja, kata dia, perbedaan BI rate dengan inflasi relatif tinggi. Mencapai 311 basis poin. Apalagi, ekspektasi atas inflasi, disebut-sebut, akan terus menurun.

Lebih lanjut Heri mengatakan, ruang untuk menerapkan kebijakan moneter yang lebih progresif sangat terbuka lebar.

Paling tidak, kata dia, ada beberapa faktor untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut diatas.

Pertama, kata dia, laju inflasi yang menunjukkan trend yang menurun. Inflasi IHK tercatat sebesar 0,51 persen (bulan ke bulan), melambat dari bulan lalu 0,96 (bulan ke bulan).

Selain itu, kata dia, adanya kepastian di pasar keuangan global di mana salah satunya the Fed belum mau menaikkan suku bunga sehingga tidak perlu takut dengan larinya modal ke luar.

"Perlambatan ekonomi global menuntut pemerintah untuk mengandalkan stimulus pertumbuhan ekonomi lewat pengeluaran dan investasi pemerintah, dan kondisi tersebut membutuhkan stimulus moneter yang lebih progresif agar uang di bank-bank bisa mengalir ke bawah ketimbang disimpan di BI," pungkas dia.(yn)

Penurunan BI Rate Mestinya Bisa Lebih Progesif

Jakarta (dpr.go.id) - Suku bunga BI atau BI rate yang sudah diturunkan, mestinya bisa lebih progresif lagi diturunkan untuk membuka ruang bagi sektor riil bergeliat dan lapangan kerja juga semakin terbuka.

Turunnya BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 7% merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan BI, agar stabilitas makroekonomi semakin terjaga. Tekanan inflasi pun diharapkan menurun, berbarengan dengan meredanya pasar uang global.
 
"Meski kurang progresif, saya mengapresiasi penurunan BI rate tersebut. Penurunan itu diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi riil dan terbukanya lapangan kerja. Harus diingat, jumlah pengangguran semkin bertambah karena adanya gelombang PHK." Demikian dikemukakan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, saat dihubungi Jumat (19/2).

Menurut  Heri, kebijakan moneter yang progresif mutlak dilakukan agar kebikakan yang ekspansif bisa menemukan resonansinya. Untuk itu, perlu menyetop SBI yang hanya menjadi beban. Dimulai dari perbankan milik negara yang bisa melakukannya dalam waktu tertentu, agar secara tidak langsung perbankan bisa menyalurkan kreditnya.

Pada gilirannya, sambung anggota F-Gerindra itu, kredit perbankan bisa mendukung sektor produktif dan padat karya. "Kita semua tahu bahwa yang terpenting bagi rakyat saat ini adalah tumbuh dan berkembangnya sektor riil, dan itu membutuhkan stimulus dan pembiayaan yang lebih "jos" dan ekspansif," tandas Heri.

Ditambahkan Heri, saat ini sebetulnya jadi momentum untuk menerapkan kebijakan moneter yang progresif. Sebaliknya, kebijakan fiskal yang ekspansif tidak bisa diharapkan lagi, karena ada perlambatan ekonomi global dan lambatnya konsolidasi dunia usaha. 

"Kebijakan moneter yang berani dan progresif sangat masuk akal. Lihat saja perbedaan BI rate dengan inflasi sangat tinggi mencapai 311 basis poin. Apalagi, ekspektasi atas inflasi disebut-sebut akan terus menurun," jelas Heri. (mh)/foto:arief/parle/iw.

Heri Gunawan: Kenapa Pemerintah Minta Persetujuan DPR

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan maksud dan tujuan pemerintahan Jokowi meminta persetujuan DPR RI guna meratifikasi Protokol VI.
Protokol VI, lanjut dia, sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara Asean terkait sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan)
Adapun yang menjadi pertanyaan DPR RI dalam hal ini Komisi XI terkait protokol VI tersebut adalah mengapa pemerintah mengajukan hal tersebut tanpa menjelaskan cetak biru di dua sektor tersebut sebelumnya, ujar dia.
"Saya heran kenapa tiba-tiba pemerintah menyodorkan protokol VI pada DPR untuk meminta persetujuan, sedangkan protokol I sampai V saja belum pernah diketahui DPR seperti apa isinya, kok tiba-tiba langsung loncat saja,”ujarnya.
Dikatakan Heri, bahwa dalam UUD 1945, Pasal 11 telah diatur seperti dalam ayat 1 yang menyatakan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. sedangkan dalam ayat 2 menyatakan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR, jelasnya.
Menurut Heri karena ini menyangkut perjanjian internasional dan dapat mengakibatkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat Indonesia. Permasalahannya, setelah dikaji dan ditelaah Komisi XI terkait protokol VI, dalam protokol tersebut pemerintah seolah memberikan jalan bebas hambatan bagi investor dari negara lain untuk berbisnis di sektor jasa keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan-red) dengan leluasa dan menghiraukan Undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur soal itu.
"Inikan gila, masa pemerintah mau meliberalisasi khususnya di sektor keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan) yang artinya sama saja memberikan karpet merah pada asing maupun aseng dan DPR merasa khwatir dengan hal ini karena menurut kami protokol VI dengan terang-terangan tertulis liberalisasi secara progresif di dua sektor tersebut diatas, ini sama artinya bangsa ini ditelanjangi bangsa lain, ini tidak boleh terjadi," ujar Heri.
DPR khawatir, kata dia, jika protokol VI tersebut disetujui maka peran negara yang seharusnya melindungi dua sektor tersebut tidak berdaya karena adanya protokol VI ini.
Malah dalam terjemahan naskah yang diajukan dan diterima DPR RI dalam hal ini Komisi XI, jelas-jelas terlulis konsekuensinya, bahwa peran pemerintah akan dibatasi.
"Jika protokol VI disetujui maka konsekuensinya kehadiran negara berkurang dan implikasinya dua sektor yakni keuangan dan non keuangan (investasi dan perdagangan-red) akan diambil alih asing maupun aseng, Obama saja terang-terangan mengatakan dalam pidato di Kongres, bahwa Amerika telah memangkas hampir 60 persen sektor ekonomi maupun keuangan yang berbau liberalisasi, guna memperbaiki ekonominya kok Indonesia malah sebaliknya?," katanya.

Komisi XI Akan Kawal Kebijakan Pemerintah

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengaku akan mengawasi setiap kebijakan pemerintah agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasalnya ada indikasi maling dibalik anjloknya devisa negara dan hutang luar negeri Indonesia. Menurut Heri, Fraksi Gerindra di DPR akan mengawal secara konsisten setiap kebijakan pemerintah agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 

"Sejak awal, Fraksi Partai GERINDRA, khususnya di Komisi XI, konsisten untuk setia bersama rakyat (di luar pemerintahan) mengingatkan dan meluruskan kebijakan pemerintah agar kebijakannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya. 

Selanjutnya, sambung Heri, usaha itu dirangkum Fraksi Gerindra menjadi 5 poin. Pertama, mendesak pemerintah untuk menjalankan ekonomi Pancasila. Kedua, penekanan hutang luar negeri oleh pemerintah maupun swasta.

Selanjutnya, ketiga, mengingatkan pemerintah agar waspada dalam menerima modal asing. Baik di pasar saham maupun obligasi. 

Keempat, mendesak pemerintah agar berpikir teliti ketika menerbitkan surat berharga negara (SHN). Sebab, kepemilikan asing atas SHN beresiko merugikan negara. 

Terakhir kelima, Menghimbau Bank Indonesia (BI) agar hati-hati melakukan intervensi pasar. Mengingat, terus menipisnya cadangan devisa dan indikasi distorsi di pasar uang.

Di Tahun 2016, Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Mengkhawatirkan!

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai sistem perekonomian Indonesia di tahun 2016 ini belum ada perubahan. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan bila pemerintah belum melakukan langkah untuk memperbaiki kondisi itu.
Politisi Gerindra itu menyimpulkan, setelah dirinya melihat pertumbuhan utang luar negeri, nilai tukar rupiah, dan perkembangan ekonomi global yang menjadi titik rawan perekonomian Indonesia selama tahun 2016 ini.
“Bila dilihat dari pergerakan ekonomi nasional, atas kondisi perekonomian saat ini, belum ada perubahan di tahun ini. Di mana nilai tukar rupiah yang kembali terdepresiasi menyebabkan minat investasi berkurang. Padahal di tahun 2015 lalu, rupiah sempat melemah 11 persen. Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar sistem perekonomian nasional bisa kembali stabil,” kata Heri Gunawan, Senayan, Jakarta, Rabu (03/02) kemarin.
kepada Tim Media Ansorjaktim, Heri mendorong pemerintah perlu lebih serius mengurus agar sektor utang luar negeri swasta diperhatikan dengan baik. Alasannya, di mana angka utang swasta itu sudah mencapai USD 167,5 miliar. Angka itu jauh lebih tinggi dari utang luar negeri pemerintah.
“Perlu diketahui bahwa utang (swasta, red) itu akan memberi tekanan berat pada nilai tukar rupiah ketikaThe Fed menaikkan suku bunganya. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah perlu mengambil sebuah kebijakan mengatur permasalahan ini agar segera selesai,” terang Heri.
Menurutnya, capital outflow investor asing di pasar saham Indonesia tidak positif. Nilai capital outflow investor Indonesia mencapai Rp2,32 triliun. Jauh lebih tinggi dari capital outflow investor Filipina yang hanya Rp596,7 miliar.
Dengan kondisi yang sangat negatif itu, Heri mengharap pada pemerintah untuk berhati-hati menghadapicapital inflow di pasar obligasi. Karena selama bulan Januari 2016 ini investor asing mencatatkan totalcapital inflow ke Indonesia sebesar Rp18,95 triliun. Angka ini melampau capital inflow investor asing di negara-negara tetangga seperti Malyasia Rp10.32 triliun, dan Thailand Rp15,72 triliun.
“Karena itu, kita perlu berpikir progresif. Kepemilikan asing atas Surat Berharga Negara (SBN) harus dikelola dengan hati-hati. Kepemilikan asing pada SBN yang dapat diperdagangkan meningkat dari Rp558,65 triliun pada 4 Januari 2016 menjadi Rp576,58 triliun pada 28 Januari 2016,” ungkapkan.
“Pertumbuhan ekonomi kita ke depannya, sangat tergantung pada sektor belanja dan investasi pemerintah. Dan ekonomi kita selama ini masih terbantu oleh konsentrasi modal pada pembangunan infrastruktur yang sebetulnya juga dibiayai utang,” lanjutnya. (TMA)

KOMISI XI: PENGEDAR UANG PALSU HARUS DITINDAK

WE Online, Jakarta - Beredarnya sejumlah uang palsu (upal) di wilayah Jawa Barat mengundang keprihatinan anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Menurutnya, beredarnya uang palsu adalah soal klise yang seperti tak bisa dipecahkan.

PolitisiPartai Gerindra ini menilai agak aneh jika pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan tak bisa diberantas secara tuntas. Apalagi, lokusnya banyak terjadi di daerah-daerah di sekitar ibukota.
"BI jangan berhenti dalam upaya melawan peredaran uang palsu. Upayanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pertama, upaya preventif. BI mesti terus-menerus meriset dan mencetak uang yang lebih canggih sehingga meminimalisir peluang untuk dipalsukan," kata Heri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Dia juga mendesak aparat melakukan upaya refresif dan penegak hukum harus tegas terhadap para pelaku pengedar upal. Lebih lanjut, ia menjelaskan peredaran uang palsu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdampak strategis.
"Bagaimana tidak? Makin banyak uang palsu yang beredar maka itu bisa mengganggu kestabilan ekonomi tentu inflasi menjadi lebih tinggi. Karenanya, perlu koordinasi yang kuat antar-stakeholder," tandasnya.

DPR Minta Bank Indonesia Serius Cegah Peredaran Uang Palsu

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan berharap Bank Indonesia (BI) untuk tidak berhenti dalam upaya melawan peredaran uang palsu.

"Peredaran uang palsu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdampak strategis," demikian ucap Heri di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/1).

Menurutnya, makin banyak uang palsu yang beredar, maka mungkin saja akan mengganggu kestabilan ekonomi (inflasi menjadi lebih tinggi). Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang kuat antar stakeholder.

Dia menambahkan, upaya yang bisa dilakukan untuk melawan peredaran uang palsu adalah dengan melakukan dua hal pendekatan. Pertama, adalah upaya-upaya preventif, diamana dalam hal ini BI mesti terus-menerus meriset dan mencetak uang yang lebih canggih agar peluang untuk dipalsukan menjadi lebih sempit.

Kedua adalah upaya represif, dimana penegak hukum harus segera merespon dan menindak tegas pelaku-pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu.


Anggota Komisi XI Minta BI Melawan Peredaran Uang Palsu

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberikan tanggapan terkait  peredaran uang palsu yang ditemukan Bank Indonesia (BI) perwakilan wilayah Jawa Barat di Kota Indramayu.
Menurutnya, beredarnya uang palsu adalah soal klise yang seperti tak bisa dipecahkan. Agak aneh juga jika pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan tak bisa diberantas secara tuntas. Apalagi lokusnya banyak terjadi di daerah-daerah di sekitar ibukota.
"BI jangan berhenti dalam upaya melawan peredaran uang palsu. Upayanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pertama, upaya preventif, BI mesti terus-menerus meriset dan mencetak uang yang lebih canggih sehingga meminimalisir peluang untuk dipalsukan.
Kedua upaya refresif, penegak hukum harus segera merespon dan menindak tegas pelaku-pelaku yang memproduksi dan mengedarkan," ujarnya, di Senayan, Selasa 26 Januari 2016.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran uang palsu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdampak strategis.
"Bagaimana tidak? Makin banyak uang palsu yang beredar maka itu bisa mengganggu kestabilan ekonomi (inflasi menjadi lebih tinggi). Karenanya, perlu koordinasi yang kuat antar stakeholder," kata pria asal Jawa Barat ini.