NUSANEWS.COM -Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyebut langkah pemerintah Jokowi meminta persetujuan DPR RI terkait ratifikasi protokol VI terkait sektor keuangan dan non keuangan (Investasi dan perdagangan) adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi pro asing.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dari isi didalam protokol VI itu sendiri yang menyatakan bahwa protokol VI dibuat untuk meliberalisasikan perdagangan jasa termasuk jasa keuangan.
“Ini sama saja menyerahkan leher bangsa ini dengan sukarela untuk disembelih asing,” tandas dia di DPR RI Jakarta, Senin (18/01/2016).
Ia juga mengungkapkan perihal permohonan dari pemerintah melalui menkeu yang meminta agar ratifikasi protokol VI dilakukan melalui penetapan perpres.
“Kami kurang sepakat dan kami akan mendorong harus melalui UU,” tegas dia
Paling tidak, lanjut dia, didalam protokol VI tersebut terdapat poin-poin yang menyatakan bahwa Indonesia menganut paham liberalisme.
“Pengesahan protokol VI bertujuan untuk, pertama, meliberalisasi, meningkatkan dan investasi jasa keuangan secara progresif, kedua, memfasilitasi proses integrasi ekonomi yang lebih efektif melalui liberalisasi jasa keuangan, ketiga, menjamin suatu sistem,mekanisme dan perlakuan seimbang dalam perdagangan bebas sektor jasa keuangan,” ungkap dia.
Jika menelaah poin-poin tersebut, kata dia, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah bisa melindungi pengusaha lokal dengan hadirnya protokol VI yang terlihat sangat liberal tersebut.
“Apa strategi pemerintah dalam melindungi jasa keuangan tersebut? saran saya, seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu protokol VI tersebut,” ujarnya. (ts)
0 komentar:
Posting Komentar