Beda Pandangan Legislator Senayan Asal Sukabumi Soal RUU Bermasalah

Info Heri Gunawan :
Gelombang demonstrasi mahasiswa besar-besaran masih berlangsung di halaman Gedung MPR/DPR RI hingga Selasa (24/9/2019). Para mahasiswa yang berdatangan dari sejumlah daerah tersebut kompak menyuarakan penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah. Seperti RUU KPK, RKUHP, dan RUU Permasyarakatan.
Terlepas dari aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi, para anggota DPR RI atau Legislator Senayan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten dan Kota Sukabumi ini memiliki pandangan tersendiri terhadap permasalahan tersebut. 
Seperti dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Pria yang kembali terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu bahkan mengaku sudah mempersilahkan beberapa perwakilan mahasiswa untuk duduk bersama para anggota DPR, berdialog membahas RUU.
"Sudah kita coba fasilitasi, tapi teman-teman mahasiswa masih bersemangat, jadi dialognya belum ada titik temu. Kemudian mereka meminta untuk bertemu Sekjen DPR, kami jelaskan kalau Sekjen DPR itu PNS yang sifatnya lebih ke administrasi, bukan anggota dewan. Namun namanya anak muda, masih bersemangat, kita persilahkan untuk terus menyuarakan aspirasinya," kata Hergun (sapaan akrab Heri Gunawan)  Selasa (24/9/2019) melalui sambungan telepon seluler.
Hergun menegaskan, Fraksi Partai Gerindra sangat terbuka dan siap menampung serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa, selama masih dalam koridor kontitusi. Termasuk dalam membahas Revisi UU KPK, RKUHP, serta RUU lainnya yang dipersoalkan para mahasiswa.
"Pesan saya untuk warga Sukabumi, berkenaan dengan maraknya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, dan beberapa elemen masyarakat, semoga kawan-kawan senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi serta berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia. Jaga ketertiban sosial, selalu mematuhi imbauan dan arahan dari petugas penegak hukum, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku," pungkas Hergun.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, drh Slamet justru mengapresiasi keberanian para mahasiswa yang sudah berani turun menyampaikan aspirasi. "Saya sangat apresiasi atas keberanian mahasiswa turun menyampaikan aspirasi, walaupun menurut saya terlambat," ujarnya. 
Slamet menyebutkan bahwa Undang-undang itu dibuat dan disahkan bersama-sama antara DPR dan pemerintah. Bahkan, Undang-undang yang hari ini menuai protes itu sebagian besarnya adalah usulan dari pemerintah.
"RUU KUHP, sikap Fraksi PKS jelas mendukung untuk segera disahkan, tapi pemerintah yang minta mundur. Ada apa dengan pemerintah? Soal RUU PKS, kenapa sangat masif minta segera disahkan? Padahal ini Undang-undang yang sangat berpotensi merusak tatanan masyarakat kita. Fraksi PKS mendapat masukan dari banyak ormas dan tokoh, agar Undang-undang PKS ini ditunda atau bahkan kalau perlu dibatalkan. Kalau terkait KPK, kami dari Fraksi PKS akan setuju jika revisi itu untuk penguatan KPK. Namun kalau melemahkan KPK, kami tidak setuju," tegas Slamet.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara menilai aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa sah-sah saja sepanjang masih positif dan mengikuti aturan yang berlaku. Dewi melihat aksi mahasiswa sebagai bentuk dinamika, perhatian, kepedulian dan partisipasi dalam program legislasi.
"Namun, adik-adik mahasiswa harus memahami lebih jelas apa yang menjadi substansi permasalahannya. Jadi tidak hanya sekedar berbicara dalam konteks memperjuangkan Undang-undang yang dirasa belum tepat, tapi tidak menguasai materinya. Jangan karena ikut-ikutan. Nah, ini tentunya jadi tugas bersama untuk lebih memperdalam dan membuat kajian," kata Dewi.
Masih kata Dewi, produk-produk hukum yang sudah dibuat di DPR sudah tidak lagi berbicara soal Fraksi, namun sudah menjadi sikap DPR secara menyeluruh, terlebih sudah dibahas di Badan Musyawarah. Baik produk Undang-undang yang sudah disahkan, maupun yang ditunda. Dewi juga menyebut proses pembuatan Undang-undang sebelumnya sudah melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan akademisi.
"Tapi memang nampaknya informasi mengenai Undang-undang ini belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat, sehingga muncul opini-opini yang lain. Seperti Revisi Undang-undang KUHP, dan Revisi Undang-undang Permasyarakatan, sepertinya masih diperlukan sosialisasi, sehingga ditunda. Kenapa, supaya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Masih perlu waktu untuk memahaminya," jelasnya.
Seperti diketahui, ada enam orang wakil Sukabumi yang saat ini duduk di Senayan untuk periode 2014-2019. Enam orang itu diantaranya Heri Gunawan (Partai Gerindra), drh Slamet (PKS), Dewi Asmara (Partai Golkar), Reni Marlinawati (PPP), Ribka Tjiptaning (PDI Perjuangan), serta Desy Ratnasari (PAN). Dari enam orang tersebut, baru tiga legislator yang bersedia angkat bicara.

Sumber :https://sukabumiupdate.com/detail/ragam-berita/nasional/58995-Beda-Pandangan-Legislator-Senayan-Asal-Sukabumi-Soal-RUU-Bermasalah

0 komentar:

Posting Komentar