DPR Bakal Panggil Sri Mulyani Dan Minta Penjelasan Soal 'Desa Siluman'

Heri Gunawan.info - 

Menurut Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, Perlu Dilakukan Audit Terhadap Penyaluran Dana Desa Dari 2015 Hingga 2019 Yang Bernilai Hingga Rp 257 Triliun. Pasalnya, Masih Ada Kemungkinan Penyalahgunaan Dana Di Desa Lain.

Akhir-akhir ini, "desa siluman" tengah banyak diperbincangkan. Istilah itu digunakan untuk desa fiktif alias wilayah tak berpenghuni yang tetap menerima dana desa dari pemerintah pusat yang disebut terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Komisi XI DPR RI lantas akan segera memanggil Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penyaluran dana ke "desa siluman" ini. "(Pemanggilan) segera diagendakan," ujar anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (8/11).
Menurut Heri, perlu dilakukan audit terhadap penyaluran dana desa dari 2015 hingga 2019 yang bernilai hingga Rp 257 triliun. Pasalnya, masih ada kemungkinan penyalahgunaan dana di desa lain.
"Tidak menutup kemungkinan selain kasus desa siluman di Konawe Sulawesi Tenggara," tutur Heri. "Masih ada dana desa disalahgunakan oleh pihak tertentu di tempat lainnya."
Kasus "desa siluman" ini disebut Heri telah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menyalurkan dana desa. Pasalnya, tidak ada koordinasi antara kementerian terkait sehingga terjadi kecolongan yang memalukan.
"Faktanya kementerian-kementerian ternyata jalan sendiri-sendiri," ujar Heri. "Dana desa dikelola dengan secara asal-asalan dan tidak profesional."
Selain itu, Heri juga mengungkapkan bahwa salah satu modus dari dana "desa siluman" itu dilakukan dengan memundurkan tanggal pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk menyiasati moratorium pemekaran desa oleh Kemendagri. Akibatnya, keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada anggaran tahun 2016 hingga 2018 mengalami kerugian.
"Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan punishment (hukuman) agar ke depan kasus ini tidak terulang kembali," jelas Heri. "Jika kasus ini mengandung unsur pidana maka harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai bahwa penyaluran dana desa ke wilayah tak berpenghuni merupakan suatu pengkhianatan yang keterlaluan terhadap masyarakat. Ia juga menuntut agar Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menginvestigasi kasus tersebut.
"Saya sebagai anggota Komisi XI DPR mendukung sepenuhnya investigasi secepatnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," pungkas Didi. "Sekali lagi, jika benar adanya, langkah selanjutnya utamanya adalah langkah hukum oleh KPK adalah harga mati. Sanksi-sanksi lain melalui Kementerian Dalam Negeri, menteri desa tertinggal harus segera dilakukan."

0 komentar:

Posting Komentar