Penghapusan Eselon III dan IV Butuh Regulasi Yang Jelas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan
Herigunawan.info

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menilai wacana penghapusan eselon III dan IV bukanlah hal yang mudah dan memerlukan regulasi yang jelas serta kajian mendalam untuk mengetahui dampaknya terhadap struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Hal tersebut diungkapkan Heri menanggapi pertanyaan masyarakat usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Akademisi, ormas dan tokoh masyarakat di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (18/11/2019).

"Presiden Jokowi dalam pidatonya menginginkan ada efisiensi dalam struktur organisasi ASN, antara lain dengan menghapuskan jabatan eselon III dan IV. Menurut saya ini bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan. Butuh persiapan panjang yang melibatkan urun rembuk semua stakeholder (pemangku kepentingan), juga melihat sejauh mana efektivitasnya kedepan," ungkap Heri.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, hingga saat ini pembahasan revisi UU ASN belum juga disetujui oleh pemerintah. Apalagi jika ditambah usulan baru perihal penghapusan eselon III dan IV maka akan mempengaruhi proses revisi yang dulu sudah berjalan. Ia menghimbau kepada masyarakat terutama ASN untuk tidak resah menyikapi wacana pemerintah pusat yang ingin merampingkan struktur organisasi dengan cara menghapus eselon III dan IV.

"Menghapuskan eselon III dan IV itu akan mempengaruhi jenjang karir para ASN dan pada akhirnya juga berimbas pada kinerja ASN. Kalaupun betul kebijakan ini akan diambil, tentu butuh pertimbangan yang seksama dan waktu yang lama, tidak serta merta dihapuskan begitu saja," tandas Heri seraya berharap agar pemerintah lebih dahulu melakukan kajian akademis dan teknis yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam rencana perampingan eselon III dan IV.

Selain masalah tersebut, Heri juga mengungkapkan, Baleg DPR RI menerima masukan dari aparat Pemda setempat perihal keharusan ASN mengundurkan diri jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada. Sedangkan para pejabat incumbent (penguasa sebelumnya) justru hanya cukup dengan mengajukan cuti.

"Aspirasi ini juga kita tampung yang pada gilirannya nanti akan menjadi bahan masukan saat dilakukan revisi undang-undang Pilkada. Bahwa ada dorongan dari berbagai lapisan masyarakat agar diberi kesempatan yang sama dalam mengikuti kontestasi Pilkada tanpa dihadang oleh UU yang menurut mereka diskriminatif," tutup Heri

0 komentar:

Posting Komentar