Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Data tercatat kegiatan ekonomi UMKM di Indonesia memberikan kontribusi sebesar Rp 7.705 trilyun atau sekitar 55,6% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sumbangsih UMKM berperan langsung secara strategis dan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja hingga 97,05% (116,63 juta jiwa).
Potensi Sukabumi sebagai bagian dari propinsi Jawa Barat sangat terbuka untuk pengembangan UMKM dengan beberapa keunggulan yang dimiliki, dengan partisipasi dari seluruh masyarakat dan didukung oleh sinergi dari seluruh stakeholder yang ada.
Strategi pengembangan UMKM nasional harus terlebih dahulu secara jelas didefinisikan berdasarkan target usaha mulai dari kelas terendah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya (subsistence) hingga kelas mikro, kecil, dan menengah.
Pengembangan UMKM (wirausaha pemula) dengan menitik beratkan pada kluster pembangunan ekonomi kerakyatan, mandiri dan berkepribadian, diharapkan dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Sukabumi dan menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar