Perppu tersebut, dinilai Heri, bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
"Situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010," kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, Hergun menjelaskan, penerbitan PerppuĂ‚ 1/2020 juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diketahui, setelah Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial karena mirip-mirip omnibus law gaya baru, pemerintah juga telah memproduksi Perpres yang tidak kalah kontroversialnya yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini, kata Hergun, "dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas!"
"Sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah," ungkap Hergun.
Melihat isinya, Hergun memungkasi, "rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Membahayakan bagi sistem bernegara, dan perekonomian nasional itu sendiri,".***