Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebetulnya belum saatnya diterbitkan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menilai, berbagai kalangan yang menolak penerbitan Perppu ini berargumen, regulasi untuk menanggulangi Covid-19 tersebut berpotensi menciptakan eksekutif yang tak terkontrol, mereduksi peran penegak hukum, dan tak menghargai konsep negara hukum.  

“Mencermati berbagai ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan aturan turunannya, saya menyarankan, sebaiknya DPR menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang. Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,” kata Heri dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (20/4/2020) menanggapi pengajuan Perppu 1/2020 dari Pemerintah.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kondisi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Selain itu, penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aturan turunan dari Perppu itu berupa Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 juga tidak kalah kontroversialnya. Dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan, tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV itu, tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum.

Sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu antara Pemerintah dan DPR RI. Perppu ini masih sekadar rancangan dari Pemerintah. “Melihat isinya, rasanya layak jika DPR menolak Perppu tersebut menjadi UU. Bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus Corona. Membahayakan bagi sistem bernegara dan perekonomian nasional itu sendiri," pungkas Anggota Komisi XI DPR RI itu. (mh/sf)

0 komentar:

Posting Komentar