Heri Gunawan : Usulkan Semua Fraksi DPR Tolak Perppu Nomor 1/2020


Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI, mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang.
Menurut Heri GunawanPerppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
“Mencermati berbagai ketentuan dalam Perppu Nomor 1/2020 dan aturan turunannya, saya di komisi XI menyarankan sebaiknya DPR menolak Perppu 1/2020 tersebut menjadi undang-undang,” kata Heri Gunawan.
Heri Gunawan : Usulkan Semua Fraksi DPR Tolak Perppu Nomor 1/2020 1
Hergun sapaan akrab politisi besutan Prabowo Subianto ini, menilai bahwa Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, Seperti meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
“Situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Penerbitan Perppu itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Hergun yang juga sebagai wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Setelah Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial karena mirip-mirip omnibus law gaya baru, kata Hergun, Pemerintah juga menerbitkan Perpres yang tidak kalah kontroversialnya, yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
“Di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum,” tegas legislator asal putra daerah Sukabumi ini.
Menurut Hergun, sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu Corona antara pemerintah dan DPR. Pe Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah.
“Melihat isi Perppu Nomor 1/2020 rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Membahayakan bagi sistem bernegara, dan perekonomian nasional itu sendiri,”tandas Hergun.



0 komentar:

Posting Komentar