Dijadwalkan Besok, DPR dan Pemerintah Akan Rapat Kenaikan Cukai Rokok di 2021

 Dijadwalkan Besok, DPR dan Pemerintah Akan Rapat Kenaikan Cukai Rokok di 2021

Barang bukti rokok yang ditindak oleh Bea Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pemerintah dan DPR RI akan melakukan rapat soal kenaikan cukai rokok di tahun depan. Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI akan meminta penjelasan pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

Berdasarkan jadwal rapat yang diterima kumparan, rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan dilakukan besok, Rabu (2/12) pukul 14.00 WIB, dengan agenda kenaikan cukai.
“Karena masa sidang pendek, rapat awal Desember. Kalau dijadwal ya tanggal itu (2 Desember 2020),” kata Anggota Komisi XI DRP RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan kepada kumparan, Selasa (1/12).
Agenda rapat tersebut juga sempat diagendakan sebelumnya pada Kamis, 26 November 2020. Namun ditunda karena jadwal yang berbarengan dengan agenda lainnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy menuturkan, pihaknya meminta pemerintah melakukan pembicaraan terlebih dulu dengan Komisi XI sebelum menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Meskipun sebenarnya menaikkan tarif cukai rokok itu adalah kewenangan pemerintah.

“Itu kan diberikan kewenangan kenaikan cukai, tapi dia sebetulnya konsultasi dulu, menyampaikan dulu ke XI. Berapa rencana kenaikan tarifnya, targetnya, latar belakangnya, baru diumumkan ke publik,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, M Sarmuji, mengingatkan agar kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
“Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu, kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan,” katanya.
Dijadwalkan Besok, DPR dan Pemerintah Akan Rapat Kenaikan Cukai Rokok di 2021 (1)
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok ini molor dari rencana sebelumnya pada akhir September. Rencana kenaikan cukai rokok di tengah pandemi ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, baik industri maupun petani.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo berharap pemerintah tidak menaikkan cukai pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Tidak menaikkan tarif cukai SKT merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau. Dan kami berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menaikkan tarif cukai SKT,” kata Budidoyo.
Dia menilai, kondisi industri saat ini tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dan kenaikan cukai yang tinggi di tahun ini. Serapan tembakau atau cengkih juga dinilai menurun drastis.
“Terjadi juga penurunan produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan pelinting dan petani tembakau,” ujarnya.
Budidoyo pun meminta agar pemerintah bisa mempertimbangkan kenaikan tarif cukai rokok mesin hanya satu digit, sesuai dengan angka inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami resesi.

“Kenaikan cukai rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit,” tambahnya.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai rokok sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp 130,53 triliun atau tumbuh 11,71 persen dari periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Penerimaan cukai rokok tersebut menjadi kontribusi utama atau setara 96,7 persen dari total penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2020 yang sebesar Rp 134,92 triliun atau tumbuh 10,23 persen (yoy).

0 komentar:

Posting Komentar