PPKM Jawa-Bali, Anggota DPR Tuntut Penyerapan APBN dan Pengucuran PEN Dipercepat


PPKM Jawa-Bali, Anggota DPR Tuntut Penyerapan APBN dan Pengucuran PEN Dipercepat

Anggota komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2019). Dalam diskusi ini membahas tema "Pelemahan Rupiah: Dampak dan Solusinya". | AKURAT.CO/Sopian


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 merupakan keputusan yang sulit, namun harus dilaksanakan untuk menekan laju korban COVID-19. Meskipun konsekuensinya laju ekonomi yang bakal melambat.

Pemerintah sendiri telah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021. Dan kebijakan PPKM Jawa-Bali diharapkan tidak membuyarkan target tersebut.

"Hendaknya pemerintah mengantisipasinya dengan mempercepat penyerapan APBN 2021 dan pengucuran dana program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Belanja APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun. Sementara dana program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp403,9 triliun," ungkapnya melalui lansiran web resmi DPR RI, Jumat (8/1/2021).


Politisi Partai Gerindra itu berharap kasus tahun lalu tidak terulang kembali. Kebijakan pembatasan tidak diikuti dengan penyerapan anggaran yang masif. Akibatnya, makin memperburuk pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 2 kali berturut-turut, yakni pada kuartal II-2020 dan kuartal III-2020 mengalami konstraksi masing-masing sebesar 5,32 persen dan 3,49 persen.

Sementara PDB Jawa berkonstribusi sebesar 58,88 persen terhadap PDB nasional. Kebijakan PPKM Jawa-Bali diprediksi akan menurunkan laju perekonomian nasional, terutama bisa memukul daya beli masyarakat.


"Agar daya beli rakyat tidak terpuruk, sebaiknya penyerapan anggaran APBN 2021 dan pengucuran dana PEN harus dipercepat," seru legislator daerah pemilihan Jawa Barat IV itu.

Semua kementerian/lembaga hendaknya langsung tancap gas sejak awal tahun ini. Belanja pemerintah harus menjadi instrumen penting untuk mengungkit daya beli masyarakat.

Pelajaran penting pada 2020, belanja pemerintah di awal tahun masih sangat rendah. Pada kuartal I-2020, hanya tumbuh 3,74 persen (yoy).

Padahal, waktu itu belum ada pandemi COVID-19. Kemudian pada kuartal II-2020 anjlok ke minus 6,90 persen (yoy). Dan, baru pada kuartal III-2020 melonjak 9,76 persen (yoy).

Demikian juga, penyerapan dana PEN yang cukup memprihatinkan pada kuartal II-2020 hanya mencapai Rp124,62 triliun. Kemudian, pada kuartal III-2020 jumlahnya naik menjadi Rp318,48 triliun dari total dana PEN Rp695,2 triliun.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan, hingga akhir 2020, realisasi dana PEN hanya mencapai 83,4 persen atau Rp579,78 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran di awal tahun lalu jangan terulang lagi. Di saat pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali, maka belanja pemerintah harus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Terpenting adalah menyelamatkan konsumsi rumah tangga.Terpuruknya pertumbuhan ekonomi pada 2020 karena konsumsi rumah tangga mengalami konstraksi yang cukup dalam yakni minus 5,52 persen pada kuartal II-2020 dan minus 4,04 persen pada kuartal III-2020.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, porsi konsumsi rumtah tangga terhadap PDB sangat besar. Pada kuartal III-2020 porsinya mencapai 57 persen terhadap PDB. Sehingga ketika terkonstraksi sebesar 4,04 persen, maka komponen ini menyumbang 2,17 persen dari konstraksi perekonomian Indonesia secara keseluruhan pada kuartal III-2020.

Memang pilihan PPKM Jawa-Bali merupakan keputusan yang sulit, tapi harus dilakukan mengingat korban akibat pandemi COVID-19 makin meningkat

Kebijakan gas dan rem harus disinergikan untuk menahan laju korban Covid dan sekaligus untuk menyelamatkan perekonomian. Selanjutnya, ia juga mengajak semua pihak untuk tidak lelah dan lengah menghadapi Covid. Sosialisasi 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, harus terus digalakkan untuk meminimalisir korban Covid-19.

 Menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 


0 komentar:

Posting Komentar