Pemerintah Bisa Kucurkan Dana Murah Tanpa Penggabungan BUMN Ultra Mikro


 JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta rencana penggabungan BUMN ultra mikro, yaitu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian di bawah konsolidasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). dikaji ulang.

Salah satu alasan legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu adalah antara BRI, Pegadaian, dan PNM berbeda-beda karakteristiknya. 

Dominasi BRI menurutnya bisa menghilangkan kekhasan pelayanan Pegadaian dan PNM yang selama ini sudah dinikmati oleh nasabahnya selama ini.

"Rencana holdingisasi tersebut perlu dikaji ulang," kata Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (15/2) malam. Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini juga menilai pemerintah tampaknya belum memahami karakter nasabah Pegadaian dan PNM. 

Sebab, bunga lebih murah dari BRI belum menjamin ketertarikan nasabah. "Buktinya, saat ini Pegadaian swasta, dan Fintech banyak diserbu nasabah meskipun memasang bunga yang tinggi," sebut Hergun.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menyebut bahwa penggabungan ini semestinya dilakukan melalui kajian yang mendalam. Sebab, iming-iming kucuran dana murah dari BRI tidak cukup dijadikan dasar melakukan holdingisasi. 

"Kalau hanya ingin mengguyur dana murah, itu bisa dilakukan tanpa harus penggabungan. Sebab, ada banyak skema yang bisa mengakomodasi keinginan pemerintah untuk mengguyur dana murah kepada Pegadaian dan PNM," tegas Hergun.

Dia lantas memberikan contoh konkret yang bisa dilakukan pemerintah. Misalnya, dana pembiayaan untuk pelaku usaha mikro yang pada APBN 2021 dianggarkan Rp 2 triliun tidak perlu lagi dikucurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Pemerintah bisa langsung menugaskan kepada Pegadaian dan PNM untuk menyalurkan dana tersebut kepada para pelaku usaha mikro," jelas ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi XI DPR ini.   Berikutnya untuk BRI, bila merasa memiliki dana berlebih akibat melonjaknya 

Dana Pihak Ketiga (DPK), maka bank pelat merah itu bisa menyalurkannya kepada Pegadaian dan PNM melalui skema pembiayaan dengan bunga yang kompetitif. Untuk itu, katanya, pemerintah semestinya sudah mengetahui tentang maraknya nasabah yang mendatangi Pegadaian swasta atau meminjam ke Fintech. 

Kondisi ini terjadi bukan soal bunga murah, tetapi karena faktor kecepatan dan kemudahan. "Sehingga dana murah yang ditawarkan BRI untuk holdingisasi sejatinya tidak menyelesaikan masalah," ucap politikus Dapil Jabar IV ini.

Dia juga menyampaikan sejumlah persoalan yang harus dipetakan terlebih dahulu secara komprehensif. Pada 2018, terdapat 57 juta usaha UMi di Indonesia. Namun, dari 57 juta usaha UMi tersebut, 30 juta pelaku usahanya belum mendapat akses pendanaan formal. Artinya, kapasitasnya masih unbankable.  

 Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable.   Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan penguatan kelembagaan terhadap BUMN yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM.  

Di sisi lain, BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan terhadap Pegadaian dan PNM tanpa harus mencaplok keduanya. "Toh, bila 30 juta pelaku usaha ultra mikro tersebut naik kelas menjadi UMKM maka yang diuntungkan juga BRI, karena paling siap dengan jaringan kantor yang paling banyak hingga ke pelosok-pelosok,' jelas Hergun. 

Dengan demikian, katanya, akan tercipta pola estafet. Di mana segmen Mikro digarap oleh Pegadaian dan PNM, sedangkan UMKM hingga korporasi digarap oleh BRI. Bukan dari hulu ke hilir dikuasai BRI semua.(fat/jpnn)

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
"Pemerintah Bisa Kucurkan Dana Murah Tanpa Penggabungan BUMN Ultra Mikro",
https://www.jpnn.com/news/pemerintah-bisa-kucurkan-dana-murah-tanpa-penggabungan-bumn-ultra-mikro?page1

0 komentar:

Posting Komentar