Hergun Geram soal Putusan Banding Enam Terpidana Kasus Bola Sabu-Sabu 402 Kilogram di Sukabumi

 


 SUKABUMI  – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti pengurangan hukuman enam dari 13 terpidana mati kasus bola sabu 402 Kilogram di Sukabumi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi. Ini usai dilakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dari informasi yang Radar Sukabumi himpun, tiga terpidana yakni Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga mendapat keringanan hukuman 18 tahun. Sedangkan tiga lainnya yaitu Ilah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Botak hanya 15 tahun penjara.

Politis yang karib disapa Hergun itu mengatakan, kasus narkoba di Indonesia tergolong kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime karena dapat merusak generasi bangsa. Hergun lantas geram dan menyayangkan hasil putusan banding hakim tersebut.

“Katakan tidak untuk Narkoba. Kunci utama pemberantasan narkoba di Indonesia adalah dengan menindak tegas para pelaku, baik itu pengedar, bandar, hingga pengguna. Tindakan tegas dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada pelaku,” kata Heri Gunawan kepada media, Minggu (27/6/2021).

Ketua DPP Partai Gerindra ini memaparkan, Indonesia saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang darurat narkoba. Kasus narkoba semakin banyak serta sulit untuk dihentikan. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Pemerintah pusat sampai membentuk BNN, tapi kalau penegakan hukum tidak sinergi tentunya akan sangat mengancam generasi muda Indonesia ke depan,” tegas Legislator Senayan yang berangkat dari dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).

Anggota Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR-RI ini memastikan akan membawa serta membahas persoalan ini ke dalam fraksi. Di samping itu, Hergun mendukung upaya proses hukum oleh kejaksaan agar melakukan kasasi.

“Keenam terpidana mati ini sindikat internasional. Jadi perbuatan mereka satu kesatuan. Bagaimana mereka turut terlibat membawa atau mendatangkan Narkoba. Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, kasus bola sabu-sabu seberat 402 kilogram yang ditaksir senilai Rp480 miliar merupakan hasil dari sindikat Timur Tengah, yakni Iran-Pakistan. Kasus ini terbongkar oleh Satgas Merah Putih awal Juni 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Sabu tersebut disimpan di sebuah rumah di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja, Sukabumi. Pada 6 April 2021, ke-13 pelaku diketahui mendapat vonis hukuman mati di PN Kabupaten Sukabumi. (izo)


0 komentar:

Posting Komentar