DPR: Pemisahan Segmentasi Sigaret Kretek dan Putih Cegah Penghindaran Pajak

 

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Namun dalam RUU KUP tersebut, UU Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak termasuk dalam perubahan.Padahal salah satu isu krusial dalam CHT adalah mengenai penyederhanaan atau simplifikasi terhadap penggolongan (layer) tarif cukai rokok dan juga cukai rokok elektrik.

Politikus  yang karib disapa Hergun menjelaskan, pada Pasal 5 ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sejatinya, menurut Hergun,  Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhaan layer cukai hasil tembakau (CHT). 

Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.

Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, namun tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer.

“Saat ini, ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer,” kata Heri Gunawan dalam  keterangan pers, Senin (30/8).

Pada PMK 198/2020,  jelas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra pada DPR RI, dijelaskan bahwa dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun.

Golongan pengusaha pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah.

Batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. 

Pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah.

Adanya persoalan tersebut, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F. Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai.

“Struktur tarif CHT memang mestinya lebih disederhanakan contoh, menjadi 5 layer saja dan dibunyikan dalam UU sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan,” ucapnya.

“ Hal tersebut seperti UU PPh Pasal 17 yang saat ini mengatur lapisan penghasilan kena pajak hanya 4 layer saja. Jumlah layer yang sederahana akan memudahkan dalam pengawasannya,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra.Mengenai aturan rokok elektrik, kata Hergun lagi, sejatinya sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai, namun bunyinya masih samar dan kurang eksplisit

Pengaturan lebih jelasnya diatur pada PMK 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut juga perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” ujar legislator asal Sukabumi.

Sedangkan untuk rasio perpajakan Indonesia, Heri Gunawan menyebutkan, hal ini mengalami tren penurunan. Pada 2018 sebesar 10,2%, kemudian pada 2019 menurun menjadi 9,8%, lalu 2020 turun kembali menjadi 8,3%, dan pada 2021 diperkirakan akan turun lagi menjadi 8,2%.

Turunnya rasio perpajakan ini menjadi salah satu landasan diajukannya pembahasan RUU KUP, yakni untuk melakukan reformasi perpajakan dan memperluas basis perpajakan.

“Salah satu reformasi perpajakan yang perlu diusulkan adalah dengan membunyikan penyederhaan layer tarif CHT dan pengaturan HPTL dalam UU, sehingga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan,” paparnya.

Pada RAPBN 2022, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp 203,9 triliun. Dengan usulan tersebut, maka penerimaan cukai bisa lebih meningkat secara signifikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menanggapi anggapan simplifikasi layer rokok yang akan merugikan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil serta pada akhirnya akan berdampak terhadap petani tembakau.

Hergun  menganggap bahwa pada kasus ini mesti dipahami secara seksama bahwa aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun.

“Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil,” ucapnya. (RO/OL-09)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/429157/dpr-pemisahan-segmentasi-sigaret-kretek-dan-putih-cegah-penghindaran-pajak

0 komentar:

Posting Komentar