JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memperbarui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru bisa dicairkan saat usia 56 Tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan JHT memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda, namun JHT merupakan akumulasi dana pekerja/buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.
Politisi yang biasa disapa Hergun melanjutkan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja/buruh tidak boleh disandera.
“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI pada awak media pada Rabu (16/02/2022).
Hergun menambahkan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015," katanya.
Hergun membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Pasal 5 dan 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Namun sayangnya, aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," kata Hergun.
"UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya.
Hergun melanjutkan, kehadiran Permenaker 2/2022 bagai petir di siang bolong. Kurang sosialiasi, tiba-tiba Permenaker diumumkan sepihak. Wajar jika mayoritas pekerja/buruh menolaknya.
“Perlu diingat, saat ini kita masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Dampaknya kemana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran,” katanya.
Menurut data BPS per Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu karena di-PHK, dirumahka, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta.
“Dengan kondisi yang sudah sedemikian susah, para pekerja/buruh tidak boleh ditambah lagi kesusahannya. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang meringankan para buruh/pekerja,” ujar Hergun.
“Apalagi sebagian besar pekerja/buruh saat ini merupakan pegawai outsourcing yang mudah direkrut dan juga mudah diberhentikan. Tidak logis, jika diberhentikan saat berusia 30 tahun harus menunggu hingga 26 tahun untuk memperoleh dananya kembali,” lanjutnya.
Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI menambahkan, Permenaker 2/2022 juga kontradiktif dengan program PEN dalam upaya memulihkan perekonomian nasional sebagai dampak Covid-19. Sejumlah program PEN ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja/buruh, serta mendorong masyarakat dan korban PHK untuk memperoleh pekerjaan.
“Program Kartu Prakerja ditujukan untuk membantu masyarakat dan korban PHK untuk segera mendapat pekerjaan. Setidaknya hingga 2021, penerima program Kartu Prakerja sudah mencapai 12 juta orang yang tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pada 2022, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan dengan alokasi anggaran mencapai Rp11 triliun,” katanya.
“Lalu program insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat termasuk pekerja/buruh,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI ini berpendapat, pemerintah harus melaksanakan program secara komprehensif. Program PEN sudah dirasakan oleh para pekerja/buruh. Program tersebut juga sudah berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Jangan di satu sisi dikucurkan, namun di sisi lain disumbat. Hal tersebut bisa berdampak buruk, tidak hanya terhadap daya beli pekerja/buruh, namun juga terhadap pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan. Mestinya JHT bisa diambil saat pekerja/buruh di-PHK sehingga dana tersebut bisa dipergunakan untuk konsumsi atau memulai usaha yang produktif seperti mendirikan UMKM,” ujarnya.
“Di masa Pandemi, relatif akan sulit memperoleh pekerjaan kembali. Solusinya adalah mendirikan UMKM yang modalnya berasal dari dana JHT. Jika pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya bisa mendukung dengan mempermudah pencairan JHT agar rakyat bisa menggunakannya untuk mendirikan UMKM,” lanjutnya.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) menaruh kecurigaan mengenai keamanan uang pekerja/buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek. Pasalnya, pada 2020 kinerja investasi BP Jamsostek pernah disorot menorehkan potensial loss sebesar Rp43 triliun akibat anjloknya harga saham sepanjang 2020. Kasusnya pun pernah disidik oleh Kejaksaan Agung.
“Di saat hampir bersamaan, banyak pekerja yang di-PHK yang kemudian mencairkan JHT-nya. Dalam kondisi tersebut, BP Jamsostek mengalami dua tekanan sekaligus, yaitu anjloknya harga saham investasi dan melonjaknya permintaan pencairan JHT,” katanya.
“Perlu diketahui, pada 2021 BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar Rp553,5 triliun, dimana sebanyak 63% ditempatkan di surat utang, lalu sebanyak 19% ditempatkan di deposito, 11% di saham, 6,5% di reksadana, dan 0,5% sisanya merupakan investasi langsung,”lanjutnya.
Berdasarkan data 2020, porsi dana investasi JHT hampir mencapai 70 persen dari total investasi BP Jamsostek, sehingga bisa diperkirakan dana invesatasi JHT mencapai sekitar Rp387,45 triliun.
“Seharusnya saat pekerja/buruh mengambil JHT, BP Jamsostek wajib memberikannya. Meskipun hal tersebut bisa menganggu investasi BP Jamsostek. Menahan dana JHT bukan solusi. Namun diperlukan pengelolaan keuangan yang lebih prudent dan akuntabel, sehingga pada saat terjadi lonjakan pencairan JHT tidak akan berpengaruh terhadap portofolio investasi,” katanya.
Hergun menegaskan, Permenaker No 2 tahun 2022 ini terasa aneh, sewenang-wenang, serta mengundang kecurigaan jika dikait-kaitkan dengan pengelolaan dana investasi BP Jamsostek.
“Aneh karena selama ini tidak ada masalah uang JHT dicairkan setelah tidak bekerja. Namun, tiba-tiba diberlakukan batas usia 56 tahun. Pemerintah dan BP Jamsostek tidak bisa memberikan penjelasan yang logis,” katanya.
“Sewenang-wenang karena pemeritah tidak mengajak dialog para pekerja/buruh atau perwakilannya secara representatif. Pemerintah dalam hal ini kemenaker mengambil keputusan sepihak padahal yang diatur merupakan uang pekerja/buruh. Mestinya kemenaker berdialog secara komprehensif dengan perwakilan para pekerja/buruh,” lanjutnya.
Hergun menambahkan, agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dana investasi BP Jamsostek dan juga agar tidak merugikan para pekerja/buruh, sebaiknya BP Jamsostek memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana investasi, terutama dana JHT.
“BP Jamsostek juga perlu mengevaluasi porsi pengelolaan dana investasi. BP Jamsostek seharusnya menyiapkan dana yang mencukupi untuk mengatasi potensi terjadinya lonjakan pencairan JHT. Mestinya, imbal hasil dari investasi sebesar Rp553,5 triliun sudah mencukupi untuk mengatasi adanya permintaan pencairan JHT. BP Jamsostek sebaiknya lebih terbuka,” katanya.
Hergun menegaskan, saat ini negara masih dalam kondisi susah dan membutuhkan sinergitas dan soliditas dari seluruh lapisan masyarakat untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional. Terbitnya Permenaker 2/2022 telah menimbulkan kegaduhan baru yang kontraproduktif serta bisa berdampak buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan.
“Karena itu solusinya, Permenaker 2/2022 harus segera dicabut. Ke depannya, pemerintah dan BP Jamsostek harus lebih terbuka mengenai pengelolaan dana JHT,” pungkasnya.
sumber : http://teropongsenayan.com/127094-hergun-jht-lebih-tepat-diberikan-saat-sudah-tidak-bekerja-lagi-bukan-menunggu-usia-56-tahun
0 komentar:
Posting Komentar