Jelang Pemilihan, Hergun: Gerindra Dalami Kapasitas Calon Komisioner OJK

 


Komisi XI DPR RI dijadwalkan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Proses uji kepatutan dan kelayakan yang dijadwalkan tanggal 6 dan 7 April 2022, akan dilanjutkan dengan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK. Dari 14 nama yang diajukan oleh presiden, Komisi XI DPR RI akan memilih 7 orang.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, enggan menjawab soal nama-nama yang akan dipilih fraksinya.

Menurutnya, Fraksi Gerindra akan mendalami terlebih dahulu mengenai visi dan misi, kapabilitas, serta integritas dari masing-masing calon dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti.

“Kami akan menggali sedalam-dalamnya terkait kemampuan para calon dalam mewujudkan tujuan OJK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK,” kata Hergun, sapaan karibnya, kepada wartawan, Senin (4/4).

Kata dia, OJK saat ini sedang disorot publik terkait meningkatnya kasus-kasus di sektor jasa keuangan. Menurut catatan per November 2021, terjadi pengaduan sebanyak 595.521 pengaduan. Angka tersebut melonjak 2.200 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya 25.742 pengaduan.

Dia juga mengingatkan, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Karena itu, berbagai persoalan di sektor jasa keuangan akan kami ajukan kepada para calon dewan komisioner OJK untuk mengetahui bagaimana strategi mereka mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” katanya

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu juga akan mendalami seberapa kuat integritas para calon. Pasal 2 UU OJK menegaskan bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Menurut kami, independensi bisa terjaga jika para komisionernya memiliki integritas, netral, serta terbebas dari campur tangan pihak lain dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya.

“Latar belakang para calon sangat beragam mulai dari lembaga keuangan, bankir, pasar modal, PPATK, wakil menteri, BUMN, komisioner OJK, hingga Bank Indonesia. Jangan sampai, latar belakang tersebut akan mempengaruhi dan mengintervensi kinerja para komisioner nantinya," pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar