Jakarta (dpr.go.id) - Komisi VI DPR mendukung pemberian PMN pada BUMN-BUMN dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015, namun tetap dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengemukakan hal itu di DPR Kamis (13/2) siang.
Menurutnya, catatan tersebut antara lain merekomendasikan temuan BPK-RI untuk 14 BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Pura II (Persero), PT pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT Sang Hyang Seri m(Peserro), Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, dan Perum Bulog.
Komisi VI DPR telah merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan data kelola keuangan yang baik sesuia dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.
Dikatakan juga, PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan penerima PMN. Pelaksanaan Right Issue tidak mengurangi komposisi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. BUMN penerima PMN harus menerapkanGood Corporate Governance (GCG, dan perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMNagar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI DPR.
Selanjutnya Komisi VI DPR akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN. Hal ini betul-betul harus diawasi dengan sungguh-sungguk, karena sekali bermasalah maka selanjutnya akan merugikan keuangan negara.
“Dalam melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN harus memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dengan Pemerintah, saat membahas persetujuan PMN BUMN,“ tegas Heri lagi. (Spy)/
foto:iwan armanias/parle/iw.
0 komentar:
Posting Komentar