DPR Minta Kerja Sama Telkom dengan Singtel Dihentikan


VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kerja sama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan perusahaan telekomunikasi Singapura, Singtel dalam pembuatan e-goverment. Kerja sama tersebut berpotensi memperlemah pertahanan Indonesia, karena data startegis bisa berada di negara lain.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Telkom secara terang-terangan telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.



Ia menjelaskan, jika rencana tersebut terus dilanjutkan, jangan salahkan publik menilai bahwa Menteri BUMN dan Telkom diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. "Itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir,” katanya.

Kerja sama yang dilakukan oleh Telkom dengan Singtel untuk e-goverment juga dinilai melanggar UU dan hukum, yang membahayakan kedaulatan bangsa. Menteri BUMN dan Telkom, menurut Heri, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Politisi partai Gerindra ini mengatakan dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa Pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

"Jika terus dilaksanakan kerja sama tersebut, Menteri BUMN, Direksi Telkom, dan pihak-pihak terkait lainnya, secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan NKRI. Ini jelas berbahaya," katanya. (asp)

0 komentar:

Posting Komentar