Heri Gunawan, anak petani menginginkan perubahan, berharap menjadi pejuang politik bukan sebatas politikus.
VISI - Heri Gunawan
Berusaha berpartisipasi demi terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggungjawab yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI - Heri Gunawan
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi legislasi yang efisien dan efektif
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi penganggaran negara yang akuntabel dan transparan
- Mewujudkan kelembagaan DPR RI yang kuat, aspiratif, responsif dan akomodatif
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang transparan dan efektif guna mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
MISI operasional, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk :
- Belajar dari rakyat, Berjuang untuk rakyat, Berkorban demi rakyat
- Memperjuangkan terwujudnya visi, misi dan tujuan Partai GERINDRA
- Menunaikan tugas pokok yang menjadi kewajiban setiap pengurus, kader, dan anggota Partai GERINDRA
Secara individu mempunyai kewajiban, diantaranya :
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihan, dengan membangun Rumah Aspirasi dan Inspirasi sebagai jalinan komunikasi yang berkelanjutan
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR, dan
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Itu visi misi yang disampaikan HG pada saat pileg 2014 lalu, terkait dengan adanya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), tentunya usulan ini bak gayung bersambut.
Menilik latar belakang UP2DP, antara lain :
• Pertama, sumpah jabatan Anggota DPR RI yang berbunyi "...bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Artinya, setiap Anggota DPR RI memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dari daerah pemilihannya. Sehingga kewajiban dan hak memperjuangkan haruslah linear.
• Kedua, konstitusi mengamanahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, anggota DPR berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada rakyat, khususnya konstituen di daerah pemilihannya.
• Ketiga, Pasal 80 ayat ( j ) Undang-Undang NO. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 dan Pasal 195 Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib mempertegas kembali hak mengusulkan dan memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
• Keempat, Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dari daerah pemilihannya sendiri dan diintegrasikan ke dalam Program Pembangunan Nasional dalam APBN.
• Kelima, Program Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai suatu perencanaan yang disusun melalui sistem perencanaan nasional yang berisikan berbagai upaya yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
• Keenam, keberadaan Program Pembangunan Daerah Pemilihan ini akan menjadi salah satu instrument bagi pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar daerah.
Tentunya aspirasi atau inspirasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan harus memenuhi kriteria, diantaranya :
- Berupa pembangunan, rehabilitasi,dan/atau perbaikan sarana dan prasarana;
- Berbentuk kegiatan fisik
- Hasil dari pelaksanaan Program berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
- Penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.
Penerima manfaat Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan harus jelas dan transparan, ditujukan kepada :
1. Kelompok masyarakat
2. Desa;
3. Lembaga pendidikan;
4. Lembaga adat;
5. Lembaga sosial: dan/atau
6. Pemerintah daerah kabupaten/kota
Sementara lingkup Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan dapat berupa, antara lain :
- Penyediaan air bersih;
- Implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, termasuk mandi, cuci kakus/jamban, sampah/limbah rumah tangga;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatantempat ibadah serta sarana dan praserana keagamaan;
- Pembangunan/perbaikan kantor desa/kelurahan;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan sarana olahraga;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan perpustakaan/taman bacaan umum;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan panti-panti sosial;
- Pengadaan benih dan bibit;
- Penyediaan sarana internet;
- Penyediaan penerangan jalanan umum;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatanjalan/jembatan desa;
- Pembangunan/rehabilitasi irigasi tersier;
- Pembangunan/rehabilitasi makam;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan/pengembangan sarana dan prasaranapertanian/perikanan;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatan/pengadaan puskesmas , pondok bersalin desa dan ambulan;
- Pembangunan/perbaikan/peningkatanruang kelas serta sarana dan praserana pendidikan; dan/atau;
- Pembanguan fisik lainnya.
Perihal ini tidak berlebihan, mengingat tidak semua pembangunan, penyediaan maupun sarana dapat tertampung dan atau dialokasikan dalam musrenbang yg diadakan pada daerah pemilihan untuk diajukan dalam APBD ataupun APBN.
Dengan adanya UP2DP diharapkan terjadinya keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan daerah karena adanya keterwakilan usulan program pembangunan daerah pemilihan ke dalam perencanaan pembangunan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar