Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015


Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting tanggal 15 Juni lalu.


"Presiden sudah tandatangani, tapi masih di Kementerian Hukum dan HAM. Harapan saya Menteri Hukum dan HAM segera keluarkan salinannya," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.


Meskipun dinilai terlambat, namun katanya, Perpres itu memberikan kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu nmenjadi UU sejak tahun 1973.


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


"Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jakarta, Kamis 

0 komentar:

Posting Komentar