Jakarta (dpr.go.id) - Perpres pengendali harga dan ketersediaan stok pangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Komisi VI DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkannya sebagai turunan dari UU Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menilai, Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan. Perpres ini diharapkan mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat. Perpres kini berada di Kemenkum HAM untuk dicatat dalam Lembaran Negara. Heri berharap, Kemenkum HAM bisa segera menerbitkan salinan Perpres, tanpa perlu menunggu lama.
“Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya UU Perdagangan sejak tahun 1973 sampai dengan 2014,” kata Heri saat dihubungi Kamis (18/6).
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan turunan UU Perdagangan dalam bentuk Perpres harus memuat penetapan harga khusus bahan kebutuhan pokok saat puasa dan lebaran. Perpres juga memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.
Setelah Perpres diterbitkan, Kemendag juga membentuk tim pengendali harga dan ketersediaan stok. Tim tersebut nantinya terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, para ahli, produsen, pelaku usaha, dan konsumen. “Kalau melihat unsur dari tim, rasanya cukup mewakili seluruh pemangku unsur kepentingan,” imbuh Heri. (mh) Foto: Naefuroji/parle/od
Sumber Berita :
1. dpr.go.id
2. Metro TV News
3. Viva News
Sumber Berita :
1. dpr.go.id
2. Metro TV News
3. Viva News
0 komentar:
Posting Komentar