Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Perpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpres. Tampilkan semua postingan

Riview : Heri Gunawan Berjuang Untuk Rakyat


Selama lebih dari 1 bulan terakhir, Heri Gunawan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra melakukan upaya untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perpres Tentang Pengendalian Harga Bahan Pokok sebagai amanat UU No. 7 Tahun 2014. Perpres ini penting dan mendesak diberlakukan agar kepentingan rakyat terlindungi dari ulah para spekulan dan penimbun dari melonjaknya dan tidak stabilnya harga bahan pokok di pasar.

Alhamdulillah, puji syukur, perjuangan tersebut telah memberikan hasil yang menggembirakan dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada tanggal 15 Juni 2015 kemarin. Referensi informasi : Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015
.

Saat ini yang sedang didesak terus oleh Heri Gunawan adalah keluarnya salinan Perpres tersebut oleh Kemenkumham RI. Sehingga perpres tersebut dapat segera diberlakukan dan dijadikan pegangan Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok saat puasa dan menjelang lebaran nanti. Karena pada momen inilah rawan terjadinya permainan curang para spekulan.

Berikut ini kumpulan berita Heri Gunawan terkait perjuangan Perpres Bahan Pokok tersebut :



  1. Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015 - Antara News
  2. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - dpr.go.id
  3. Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok - dpr.go.id
  4. Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan - dpr.go.id
  5. Komisi VI Kunjungi Pasar Tebet Timur - dpr.go.id
  6. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - Metro TV News
  7. Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan - Viva News
  8. Komisi VI Minta Pemerintah pPerhatikan Daya Beli Masyarakat - Antara News
  9. Perpres Pengaturan Bahan Pokok Harus Segera Dikeluarkan - Viva News
  10. DPR desak pemerintah terbitkan PP Pengamanan Perdagangan - Antara News
  11. DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pengamanan Perdagangan - Warta ekonomi 
  12. Pemerintah diminta terbitkan Perpres penetapan dan penyimpanan bahan pokok - Antara News
  13. DPR Minta Kemedag Antisipasi Naiknya Harga Barang Pokok - Tribun News
  14. Harga Fluktuatif Cabai dan Bawang Merah Rawan Permainan Harga - dpr.go.id
  15. Pemerintah Kurang Sigap Hadapi Kenaikan Harga Sembako - Tempo
  16. Jelang Puasa, Pemerintah Tata Ulang Perdagangan Pangan - Swa.co.id
  17. Pemerintah diminta antisipasi tren kenaikan kebutuhan pokok - Antara News

Dan juga rekaman 2 (dua) sessi wawancara dengan Radio RRI Pro3 FM yang bisa didowload disini dan disini.

Komisi VI DPR apresiasi terbitnya Perpres 71 tahun 2015


Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting tanggal 15 Juni lalu.


"Presiden sudah tandatangani, tapi masih di Kementerian Hukum dan HAM. Harapan saya Menteri Hukum dan HAM segera keluarkan salinannya," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.


Meskipun dinilai terlambat, namun katanya, Perpres itu memberikan kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu nmenjadi UU sejak tahun 1973.


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


"Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Jakarta, Kamis 

Perpres Pengendali Harga Telat Dikeluarkan


Jakarta (dpr.go.id) - Perpres pengendali harga dan ketersediaan stok pangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Komisi VI DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkannya sebagai turunan dari UU Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menilai, Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan. Perpres ini diharapkan mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat. Perpres kini berada di Kemenkum HAM untuk dicatat dalam Lembaran Negara. Heri berharap, Kemenkum HAM bisa segera menerbitkan salinan Perpres, tanpa perlu menunggu lama.

“Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya UU Perdagangan sejak tahun 1973 sampai dengan 2014,” kata Heri saat dihubungi Kamis (18/6).

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan turunan UU Perdagangan dalam bentuk Perpres harus memuat penetapan harga khusus bahan kebutuhan pokok saat puasa dan lebaran. Perpres juga memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.

Setelah Perpres diterbitkan, Kemendag juga membentuk tim pengendali harga dan ketersediaan stok. Tim tersebut nantinya terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, para ahli, produsen, pelaku usaha, dan konsumen. “Kalau melihat unsur dari tim, rasanya cukup mewakili seluruh pemangku unsur kepentingan,” imbuh Heri. (mh) Foto: Naefuroji/parle/od

Sumber Berita :
1. dpr.go.id
2. Metro TV News
3. Viva News 

Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan

Jakarta (dpr.go.id) - Jelang Ramadan dan Idul Fitri harga-harga komoditas di pasar tradisional mulai merangkak naik. Bahaya penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh para spekulan juga rentan terjadi. Komisi VI DPR menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Perdagangan segera diterbitkan.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar VI), saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Perpes tersebut penting untuk memperjelas aturan teknis di lapangan. Bahaya penimbunan yang mungkin terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri ini sangat terbuka. Dan masyarakat pun akan terancam kelangkaan bahan kebutuhan pokoknya.

“Harapan kami sebelum puasa atau lebaran, Perpes mengenai kebutuhan bahan pokok pertanian, perikanan, dan industri harus segera diselesaikan supaya jelas. Ada kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengatur harga. Kalau peraturan itu tidak ada, akan sulit dasar hukumnya, terutama untuk menjerat para penimbun. Ini, kan, mendekati puasa dan lebaran, tidak menutup kemungkinan terjadi penimbunan,” tandas Anggota F-Gerindra ini.

Seperti diketahui, pasal 25 dan 29 UU No.7/2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan Perpres. Begitu juga soal penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting diatur  berdasarkan Perpres. Dengan Perpres tersebut, nantinya akan jelas lingkup barang apa saja yang termasuk kebutuhan pokok dan penting, sekaligus kejelasan batasan waktu penyimpanan, agar tak terjerat modus penimbunan.

“Kalau pemerintah berpihak ke rakyat, segera selesaikan Perpres yang mengatur kebutuhan bahan pokok. Kalau itu bisa diselesaikan, kita punya dasar hukum yang kuat. Jadi, kalau ada yang menimbun, penimbun bisa kita kenakan sanksi. Bahkan bisa kena sanksi pidana. Ini harus segera dikeluarkan. Dan penimbunan juga harus diatur jangka waktunya sampai berapa lama. Jangan ditahan-tahan Perpres tersebut. Itu harapan kami.”

Sementara mengomentari lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, heri mengatakan, secara perlahan tapi pasti, kenaikan harga akan terjadi. Tapi sejauh ini belum ditemukan kasus kelangkaan bahan kebutuhan pokok. “Barang masih ada, tapi harganya mulai merangkak naik. Saya pikir ini perlu segera diantisipasi, jelang dan selama bulan puasa,” ungkap Heri lagi.  

Kenaikan harga, lanjut Heri, sangat beragam. Ada komoditas yang sudah separuh harga naik, ada yang 20-30 persen naik, bahkan ada sudah 100 persen naik. “Contoh telur sudah mulai naik Rp2000-3000 per kg. Tapi, untuk bawang naiknya sampai 100 persen lebih,” imbuh Heri. (mh)/foto:husein/parle/iw.