Monitorday, Jakarta - Rendahnya tarif penimbunan barang sementara dinilai sebagai salah satu penyebab menumpuknya barang di Tanjung Priok. Karena itu, untuk mengurangi penumpukan barang, tarif tersebut diminta untuk dinaikkan. "Yang berlaku sekarang tidak merangsang importir untuk segera memproses perizinan. Kenaikan tarif TPS diharapkan bisa menjadi pertimbangan importir untuk mempercepat mengajukan perizinan sehingga target waktu tunggu pelayanan kapal dan barang bisa tercapai," kata Heri Gunawan, Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi badan usaha di Jakarta, Rabu [1/7] seperti dikutip Antara.
Heri mengatakan, selain meningkatkan tarif penimbunan barang, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pelayanan perizinan dengan sistem elektronik. Ini akan mendorong percepatan pelayanan perizinan kementerian dan lembaga teknis secara online dan tersambung ke dalam di K/L teknis secara real time online dan terintegrasi ke dalam sistem satu atap terpadu [INSW]. "Yang terakhir, perlu pula menempatkan petugas yang diperbantukan di Pelabuhan Tanjung Priok secara berkelanjutan dan optimalisasi Dry Port sehingga kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok meningkat," kata Heri.
Berdasarkan data Bea Cukai dari total 937.857 kontainer yang diproses di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari 2014 hingga 15 Februari 2015 hanya sekitar 7% yang masuk "jalur merah" dan 14% "jalur kuning". Kemudian 79% masuk jalur khusus dan "jalur hijau" dengan waktu tunggu sekitar hanya 4 hingga 5 hari.
0 komentar:
Posting Komentar