DPR: Aneh Pengambilan Inalum dari Jepang Dipersoalkan

Jakarta, GATRAnews - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, menilai aneh pihak yang mempermasalahkan motif pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari milik Jepang (asing) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2013 lalu.

Heri menilai demikian di Jakarta, Kamis (13/8), sebab pengambilalihan perusahaan dari asing menjadi milik negara tidaklah mudah dan memerlukan waktu sangat lama. Selain itu, pengambil alihan Inalum merupakan keputusan pemerintah dan DPR.

Terlebih, sejak menjadi BUMN sekitar 2 tahun silam, Inalum telah memasok listrik dalam jumlah besar ke PT PLN di wilayah Sumatera Utara (Sumut), sehingga saat ini tidak perlu lagi mempertanyakan motif nasionalisasi aset asing itu.

"Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang enggak sepakat? Kan itu bagus, di mana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat, maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," tandas Heri.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengapresiasi langkah pemerintah mengalihkan status PT Inalum menjadi BUMN pada 2013 lalu. "Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya."

Secara de facto, perubahan status Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.

Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13%, sedangkan Jepang menguasai 58,87% saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan, bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.

Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013. Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013.

Sedangkan secara de jure, Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013, setelah pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014.

Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN, melibatkan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.

Atas dasar itu, tandas Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu mempermasalahkannya lagi. Ia berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.

"Saya kira bagus Inalum jadi BUMN dan kontribusinya akan lebih baik lagi dan DPR pun mendukung Inalum," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar