Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Inalum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inalum. Tampilkan semua postingan

Inalum Jadi BUMN Dinilai Sudah Tepat


INILAHCOM, Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah menunjukkan sumbangsihnya terhadap Indonesia sejak diambil alih dari tangan Jepang 2013 lalu. Sudah tepat Inalum menjadi BUMN termuda.


Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan upaya perebutan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Hal itu belum proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR, sehingga memutuskan pengambilalihan aset bangsa, yakni Inalum dari asing. "Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang enggak sepakat, kan itu bagus dimana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," kata Heri di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Oleh karenanya, politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu. "Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya," jelasnya.

Diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.

Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selaitu dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.

Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013. Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium.

PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.[jin]

Nasionalisme Pihak Tak Sepakat Pengalihan Aset Asing Dipertanyakan

JAKARTA (Okezone) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah menunjukkan sumbangsihnya terhadap Indonesia sejak diambil alih dari Jepang pada 2013. Kontribusi paling besar adalah pasokan listrik ke PT PLN di wilayah Sumatera Utara.
Kendati demikian, belum dua tahun berjalan, sudah muncul pihak-pihak yang mencoba mempertanyakan motif pengalihan Inalum dari Jepang menjadi milik BUMN tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengaku heran. Sebab selama ini, upaya pengalihan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal itu belum proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR, sehingga memutuskan pengambilalihan aset bangsa, yakni Inalum dari asing.
Oleh karenanya, saat ini kata dia, tak perlu dipertanyakan lagi motivasinya. Bila ada yang masih mempertanyakan, patut ditanya maksud dan tujuan, serta nasionalismenya. "Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang enggak sepakat, kan itu bagus dimana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," kata Heri, Kamis (13/8/2015).
Oleh karenanya, politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013. "Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya," jelasnya.
Diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.
Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selaitu dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.
Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013. Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.
Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.
Oleh karenanya, kata Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu dipermasalahkan lagi. Ia pun berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa. "Saya kira bagus Inalum jadi BUMN dan kontribusinya akan lebih baik lagi dan DPR pun mendukung Inalum," pungkasnya.

Komisi VI DPR Dukung Inalum Dikelola Anak Bangsa

Jakarta (BeritaSatu) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengaku heran dengan adanya upaya sejumlah pihak agar PT Inalum kembali dikelola asing. Upaya perebutan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Hal itu belum proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR, sehingga memutuskan pengambilalihan aset bangsa di provinsi Sumatera Utara itu.
"Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang tidak sepakat, kan itu bagus dimana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," kata Heri, Kamis (13/8).
Oleh karenanya, politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu.
"Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya," jelasnya.
Seperti diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.
Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA).
Selaitu dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013. Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013.
Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium.
PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.
Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.
Oleh karenanya, kata Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu dipermasalahkan lagi. Ia pun berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.
"Saya kira bagus Inalum jadi BUMN dan kontribusinya akan lebih baik lagi dan DPR pun mendukung Inalum," pungkas dia.

DPR: Aneh Pengambilan Inalum dari Jepang Dipersoalkan

Jakarta, GATRAnews - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, menilai aneh pihak yang mempermasalahkan motif pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari milik Jepang (asing) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2013 lalu.

Heri menilai demikian di Jakarta, Kamis (13/8), sebab pengambilalihan perusahaan dari asing menjadi milik negara tidaklah mudah dan memerlukan waktu sangat lama. Selain itu, pengambil alihan Inalum merupakan keputusan pemerintah dan DPR.

Terlebih, sejak menjadi BUMN sekitar 2 tahun silam, Inalum telah memasok listrik dalam jumlah besar ke PT PLN di wilayah Sumatera Utara (Sumut), sehingga saat ini tidak perlu lagi mempertanyakan motif nasionalisasi aset asing itu.

"Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang enggak sepakat? Kan itu bagus, di mana aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Dan kalau ada orang yang tidak sepakat, maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," tandas Heri.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengapresiasi langkah pemerintah mengalihkan status PT Inalum menjadi BUMN pada 2013 lalu. "Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya."

Secara de facto, perubahan status Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.

Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13%, sedangkan Jepang menguasai 58,87% saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan, bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.

Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013. Sedangkan pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013.

Sedangkan secara de jure, Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013, setelah pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014.

Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN, melibatkan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.

Atas dasar itu, tandas Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu mempermasalahkannya lagi. Ia berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.

"Saya kira bagus Inalum jadi BUMN dan kontribusinya akan lebih baik lagi dan DPR pun mendukung Inalum," katanya.

Komisi VI: Ragukan Pengambilalihan Inalum, Nasionalismenya Dipertanyakan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kontribusi  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) setelah diambil alih dari tangan Jepang 2013 lalu diragukan oleh beberapa pihak.



"Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang nggak sepakat, kan itu bagus, aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Kalau ada orang yang tidak sepakat, maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, dalam rilisnya, Kamis (13/8).



Padahal selama ini, upaya perebutan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 



Hal itu belum proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR, sehingga memutuskan pengambilalihan aset bangsa, yakni Inalum dari asing. 



Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing  (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu.



"Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya," jelasnya.



Diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.



Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selain itu, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.



Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013.

Sedangkan, pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure, Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium.


PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014.



Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.



Oleh karenanya, kata Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu dipermasalahkan lagi. 



Ia pun berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.

Komisi VI Pantau BUMN Penerima PMN

Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diproyeksikan akan memperoleh PMN (Penyertaan Modal Negara) menjadi fokus kunjungan kali ini. 

"Kunjungan Spesifik Komisi VI masa persidangan II 2014-2019 ini merupakan kewajiban konstitusional DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan mengawal kebijakan pemerintah khususnya terkait BUMN," kata Ketua Tim Kunjungan Heri Gunawan di Medan Sumut, Minggu (15/2/15).

BUMN yang memperoleh PMN yang dikunjungi diantaranya PT. Angkasa Pura II, PTPN III, Hutama Karya. Namun menurut politisi FP Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi VI ini, mengatakan  pertemuan dengan BUMN yang tidak menerima PMN juga diagendakan seperti dengan PT. Inalum dan Pelindo I.

"Kita ingin mendapatkan masukan dan melihat sendiri kemajuan BUMN kita di lapangan," kata anggota Komisi VI dari F-PG Betti Shadiq Pasadigoe usai pertemuan dengan PT Angkasa Pura II dan meninjau fasilitas Bandara Internasional Kualanamu. Ia terlihat antusias walaupun bertugas pada hari Minggu yang seharusnya hari libur.

Anggota Komisi VI lain yang menjadi bagian dari Tim Kunjungan diantaranya Irmadi Lubis (F-PDI Perjuangan), Eka Sastra (F-PG), Ambar Tjahyono (F-PD), Iskandar Syaicu (F-PPP) dan Tifatul Sembiring (F-PKS).

Tifatul Sembiring berharap, BUMN dapat mengambil peran penting sebagai pendorong kemajuan ekonomi nasional. Sebagai salam pembuka Tifatul yang juga mantan Menkominfo memberikan hadiah pantun bagi jajaran manajemen BUMN di Sumut. "Walaupun sudah bercampur santan. Tetap saja harus diaduk rata. Kalau sudah sampai di Medan. Terasa berat balik ke Jakarta." (iky)foto:ical/parle/iw.