Komisi VI: Ragukan Pengambilalihan Inalum, Nasionalismenya Dipertanyakan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kontribusi  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) setelah diambil alih dari tangan Jepang 2013 lalu diragukan oleh beberapa pihak.



"Kenapa Inalum diambil alih dari Jepang ada yang nggak sepakat, kan itu bagus, aset Inalum menjadi milik bangsa ini. Kalau ada orang yang tidak sepakat, maka perlu dipertanyakan nasionalismenya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, dalam rilisnya, Kamis (13/8).



Padahal selama ini, upaya perebutan perusahaan plat merah dari tangan asing tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 



Hal itu belum proses negosiasi yang dilakukan, antara pemerintah dan DPR, sehingga memutuskan pengambilalihan aset bangsa, yakni Inalum dari asing. 



Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah pemerintah yang mengalihkan status PT Inalum dari Penanaman Modal Asing  (PMA) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013 lalu.



"Kita apresiasi status Inalum yang menjadi BUMN dan akan berdampak positif nantinya," jelasnya.



Diketahui, secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang.



Perjanjian yang berlangsung pada 7 Juli 1975 menyebutkan, Inalum awalnya dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Selain itu, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak kerjasama selesai pada akhir Oktober 2013.



Dengan begitu, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013.

Sedangkan, pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure, Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium.


PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014.



Tim Perunding pengambilalihan Inalum dari PMA ke BUMN melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin.



Oleh karenanya, kata Heri, proses pengalihan dari PMA menjadi BUMN itu sudah sesuai prosedur dan tak perlu dipermasalahkan lagi. 



Ia pun berharap agar Inalum ke depan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk kemajuan bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar