DPR: Bahasa Indonesia Simbol Kewibawaan Bangsa

SUKABUMI (Pos Kota)- Presiden Jokowi meminta syarat kemampuan berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dihapus.

Jokwi berharap, penghapusan Pasal 26 ayat (1) yang mensyaratkan “Tenaga Kerja Asing wajib berbahasa Indonesia” itu, bisa mendongkrak investasi di Indonesia.

Sebalinya permintaan tersebut dinilai Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, aneh.

Sepertinya, kata politikus Partai Gerindra ini, pemerintah sedang menerapkan nalar deregulasi besar-besaran. Seluruh peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, yang dianggap sebagai barrier, harus dihapus.

“Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai pekerja lapangan,” ujarnya, Sabtu (22/8).

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing, lanjut Heri, bukan saja sebagai barrier untuk melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, tapi, lebih dari itu, bahasa Indonesia adalah kehormatan bangsa. Simbol kewibawaan bangsa Indonesia. Maka, sudah saatnya ia berjaya di negerinya sendiri. Dan sudah sepantasnya, tenaga-tenaga kerja asing itu menghormatinya.

Selanjutnya, tidak ada satupun riset yang menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia akan menghambat investasi. Itu dua hal berbeda. Tidak ada hubungan sama sekali.

Namun jika pemerintah tetap ngotot dihapusnya syarat tersebut, maka kita patut curiga, bahwa itu adalah “pesanan” asing. Investor-investor itu ingin proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri. Berarti, siklus sesat investasi tetap berlaku bahwa “uang itu tidak akan pernah tinggal di Indonesia. Uang itu hanya singgah. Bahan baku dari mereka, teknologi dari mereka, dan tenaga kerja dari mereka”.

“Dan kita, hanya jadi penonton saja. Tidak ada nilai tambah sama sekali,” tandasnya. (sule)

Link terkait :
  1. Antara News : Legislator kritik penghapusan syarat TKA berbahasa Indonesia
  2. Tribun News : Soal Bahasa Indonesia Pekerja Asing, Gerindra Curigai Jokowi Bawa Pesanan Asing
  3. Pos Kota News : DPR: Bahasa Indonesia Simbol Kewibawaan Bangsa
  4. Screensay : DPR: Penghapusan Syarat Mampu Berbahasa Indonesia Kepada TKA, "Pesanan" Asing
  5. KabarKota : Penghapusan Syarat TKA Berbahasa Indonesia Diduga Pesanan Asing
  6. KabarBuruh : Ingin Hapus Syarat TKA Bisa Bahasa Indonesia, Pemerintah Tuai Kritik

0 komentar:

Posting Komentar