Baleg Harap Pemerintah Segera Memberikan DIM RUU Haluan Ideologi Pancasila


Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya. Persetujuan ini diperoleh setelah perwakilan tiap-tiap fraksi menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Setelah resmi disetujui oleh sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Rieke berharap agar Pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM), sehingga bisa dibahas lebih lanjut secara mendalam untuk memperkokoh isi RUU tersebut.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa secepatnya memberikan DIM, dan kita bisa kembali memperdalam memperkokoh draf awal ini untuk menjadi keputusan akhir dalam bentuk undang-undang," papar Rieke dalam rapat Baleg yang digelar secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Adapun beberapa pendapat fraksi, seperti yang disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, dia menyampaikan bahwa saat ini ada anggapan masyarakat atas kian represifnya pemerintah. Oleh sebab itu dia memberikan catatan bahwa penafsiran terhadap Pancasila tidak bisa dimonopoli oleh kelompok tertentu termasuk negara.

"Tafsiran terhadap Pancasila tidak bisa dijadikan sebagai alat memukul atau alat politik suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya. Partai politik sebagai wujud dari prinsip gotong-royong dari politik, harus ditegaskan perannya sebagai pilar demokrasi Pancasila," papar Hergun sapaan akrabnya.

Senada dengan Hergun, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan, jangan sampai Pancasila digunakan sebagai alat untuk merepresi rakyat seperti yang pernah terjadi, sehingga ideologi ini dipandang negatif. "Kita tidak ingin kembali ke masa-masa itu, kita harus menjadikan Pancasila milik bersama diterima oleh semua orang," harap Taufik.

Adapun Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan, "Prinsipnya Partai Amanat Nasional mendukung diteruskan prosedur pembahasan undang-undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (eko/es)

0 komentar:

Posting Komentar