RADARSUKABUMI.com – Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menegaskan bahwa partainya akan memperjuangkan nasib jutaan pegawai honorer agar segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat Rancangan Undang-undang ASN.
“Ya, fraksi Partai Gerindra di DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan pembahasannya ketingkat selanjutnya,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Kamis (2/4/2020).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, fraksi Gerindra berpandangan bahwa kinerja ASN akan lebih baik jika diangkat menjadi perangkat pendukung utama negara dalam menjalankan pembangunan Nasional. Untuk itu lewat Prolegnas diusulkanlah Revisi UU ASN sebagai solusi atas permasalahan honorer.
“Saya katakan dalam penyampaian pendapat fraksi bahwa masalah honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) harus segera diselesaikan. Mereka sudah bekerja dan mengabdi kepada Negara selama bertahun – tahun tetapi tidak mendapat hak yang layak. Mereka juga adalah anak bangsa yang harus mendapat perhatian. Kita tidak boleh membiarkan terlalu lama masalah ini tak terselesaikan,” beber pria yang karib disapa Hergun.
Dari data yang dikantonginya, Heri menyebutkan bahwa lebih dari 1 juta honorer di Indonesia dan diantaranya 716 ribu adalah guru. Untuk itu Gerindra mengajak seluruh fraksi dan Pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah menahun ini.
“Kami memandang UU ASN sekarang, belum mengakomodir masalah pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga. Mereka yang nasibnya belum jelas di kementerian lembaga dan pemerintah daerah harus diatur dalam Revisi UU ASN dengan dasar paling utama adalah pengabdian mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra pada DPR RI ini menjelaskan bahwa masalah pokok adalah rekruitmen ASN pegawai honorer yang tidak mendapat dispensasi atau pengecualian. Pengalaman kerja selama bertahun-tahun sebagai abdi negara dalam bidang kerjanya sama sekali tidak diperhitungkan, terutama untuk bidang-bidang fungsional yang jelas kapasitas ketrampilan atau kompetensinya.
“Belum lagi diantara mereka banyak yang sudah tidak memenuhi persyaratan umur, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PNS,” tuturnya.
“Untuk itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Revisi UU ASN untuk menyelamatkan nasib para honorer,” tuntas legislator Senayan asal Sukabumi. (izo/rs)
0 komentar:
Posting Komentar